Merujuk Peraturan
Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang
Mediasi Perbankan, bersama ini kami informasikan bahwa Bank Indonesia
telah memfasilitasi Mediasi Perbankan untuk membantu Nasabah dan
Bank yang bersengketa guna mencapai penyelesaian setelah sebelumnya
menempuh proses penyelesaian melalui Bank.
Tata cara mengajukan penyelesaian Sengketa:
-
Pernah diajukan
upaya penyelesaiannya oleh
Nasabah kepada Bank;
-
Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau
belum
pernah diputus oleh lembaga
arbitrase atau peradilan,
atau belum terdapat kesepakatan
yang difasilitasi oleh lembaga
Mediasi lainnya dan belum pernah
diproses dalam Mediasi Perbankan
yang difasilitasi oleh Bank
Indonesia;
- Sengketa yang diajukan
merupakan Sengketa keperdataan;
-
Batas
waktu pengajuan Sengketa melalui
Mediasi Perbankan tidak melebihi
60 (enam puluh) hari kerja
sejak tanggal surat hasil penyelesaian
Pengaduan yang disampaikan
Bank kepada Nasabah;
-
Nilai tuntutan
finansial maksimal adalah sebesar
Rp.500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) untuk setiap sengketa,
yaitu berupa kerugian finansial
yang telah terjadi pada nasabah,
potensi kerugian karena penundaan
atau tidak dapat dilaksanakannya
transaksi keuangan nasabah
dengan pihak lain, dan atau
biaya-biaya yang telah dikeluarkan
nasabah untuk menyelesaikan
sengketa;
- Cakupan nilai tuntutan
finansial tidak termasuk
nilai kerugian immateriil;
-
Diajukan
secara tertulis dengan mengisi
formulir Pengajuan Penyelesaian
Sengketa dan Surat Pernyataan
Pengajuan Penyelesaia Sengketa
dengan disertai dokumen pendukung antara lain:
-
Fotokopi
surat hasil penyelesaian
pengaduan yang diberikan
Bank kepada Nasabah
- Fotokopi bukti identitas Nasabah
yang masih berlaku
-
Fotokopi
dokumen pendukung yang terkait
dengan Sengketa
yang diajukan
-
Fotokopi surat kuasa, dalam hal
pengajuan penyelesaian
Sengketa dikuasakan. dan disampaikan kepada:
Direktorat Investigasi dan
Mediasi Perbankan
Bank Indonesia, Menara
Radius Prawiro Lantai
19, Jalan M.H. Thamrin
No.2, Jakarta 10110
Demikian pengumuman ini disampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
|