Giro Simas iB

Giro Simas iB adalah simpanan pihak ketiga pada Bank dalam bentuk Rekening Koran yang menggunakan prinsip Mudharabah Muthlaqah, dimana penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank dengan menggunakan Cek/BG atau Perintah Pembayaran untuk pemindahbukuan.

 
Persyaratan

Fotocopy KTP/ Passport/ SIM/  Tanda Pengenal Lainnya  yang masih berlaku.

KITAS (Khusus untuk Warga Negara Asing) yang masih berlaku.