Internet Banking
Registrasi i-bank
 
Isi Formulir pendaftaran yang tersedia pada cabang-cabang Bank Sinarmas terdekat dengan membawa syarat-syarat berikut:
Untuk nasabah perorangan:
  • fotocopy KTP /SIM yang masih berlaku
  • fotocopy bukti kepemilikan rekening yaitu kartu CIF
  • Harus mempunyai alamat e-mail yang masih berlaku serta ditulis dengan jelas & benar
Untuk nasabah perusahaan/corporate :
  • surat kuasa dari pejabat yang berwenang (sesuai ttd yang berlaku pada cek/giro) untuk pengoperasian Layanan i bank
  • Fotocopy KTP pemberi kuasa & yang diberi kuasa
  • Fotocopy akte pendirian
  • Fotocopy bukti kepemilikan rekening dlm hal ini R/K atau kartu CIF
  • Harus mempunyai alamat e-mail yang masih berlaku serta ditulis dengan jelas & benar.
 
Setelah semua data terisi dengan lengkap dan benar nasabah akan mendapatkan PIN mailer yang berisi password untuk melakukan aktifasi dan Token yang akan aktif setelah 1 x 24 jam setelah nasabah melakukan pendaftaran Internet Banking.
 
« kembali