Merujuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Mediasi Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan, bersama ini kami informasikan bahwa Bank Indonesia telah memfasilitasi Mediasi Perbankan untuk membantu Nasabah dan Bank yang bersengketa guna mencapai penyelesaian setelah sebelumnya menempuh proses penyelesaian melalui Bank.
Tata cara mengajukan penyelesaian Sengketa:
- Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh Nasabah kepada Bank dibuktikan dengan bukti penerimaan pengaduan dan atau surat hasil penyelesaian pengaduan yang dikeluarkan Bank;
- Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia;
- Sengketa yang diajukan merupakan Sengketa keperdataan;
- Batas waktu pengajuan Sengketa melalui Mediasi Perbankan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah;
- Nilai tuntutan finansial maksimal adalah sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap sengketa, yaitu berupa kerugian finansial yang telah terjadi pada nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan nasabah untuk menyelesaikan sengketa;
- Cakupan nilai tuntutan finansial tidak termasuk nilai kerugian immateriil. Pengertian ”nilai kerugian immateriil” antara lain adalah kerugian karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
- Diajukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengajuan Penyelesaian Sengketa dan Surat Pernyataan Pengajuan Penyelesaian Sengketa yang bisa di-download pada website Bank Sinarmas dengan disertai dokumen pendukung antara lain:
- Fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah
- Fotokopi bukti identitas Nasabah yang masih berlaku
- Fotokopi dokumen pendukung yang terkait dengan Sengketa yang diajukan
- Fotokopi surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian Sengketa dikuasakan.
dan disampaikan kepada:
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan
Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350
Demikian pengumuman ini disampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
|