|
| Bank Sinarmas Phone Banking |
Layanan Perbankan 24 Jam Melalui Telepon |
|
Registrasi PIN Channel |
Registrasi PIN Channel dilakukan melalui ATM Sinarmas. Langkah-langkahnya sebagai berikut : |
- Masukkan kartu ATM Sinarmas Anda;
- Pilih bahasa;
- Masukkan PIN kartu ATM Anda;
- Pilih menu ”Lainnya”;
- Pilih menu ”Registrasi PIN Channel”;
- Masukkan kembali PIN kartu ATM Anda;
- Masukkan PIN Channel;
- Masukkan kembali PIN Channel Anda untuk konfirmasi;
- Registrasi berhasil dan Anda akan memperoleh customer receipt.
|
| |
Jika Anda lupa atau PIN Channel anda terblokir, Anda dapat melakukan registrasi PIN Channel ulang di ATM Sinarmas, dengan langkah-langkah yang sama seperti diatas. |
| |
PENTING! |
Jangan pernah memberitahukan PIN Channel Anda kepada orang lain! |
| |
|