Catatan
:
*Total investasi
pribadi maksimal Rp.10,000,000,000.00 , untuk semua produk
simponi.
** Benefit
dari kematian karena
kecelakaan adalah 100%
dari nilai investasi
ditambah uang tunai atau
hanya 100% dari nilai
investasi (tergantung
yang mana yang lebih
besar), dengan nilai
maksimum Rp.1,000,000,000.00.
Benefit dari kematian
yang di sebabkan bukan
dari kecelakaan akan
menerima uang tunai atau
100% dari nilai investasi
(tergantung yang mana
yang lebih besar).
*** Bebas
pajak untuk
pengambilan
uang tunai
setelah tahun
ketiga. |