| Giro Simas iB (Wadiah) | |
Giro Simas iB adalah simpanan pihak ketiga pada Bank dalam bentuk Rekening Koran yang menggunakan prinsip Wadi’ah, dimana penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank dengan menggunakan Cek/ Perintah Pembayaran atau dengan cara pemindahbukuan. Sebagai salah satu kemudahan dalam penggunaannya rekening Giro Simas iB terhubung sebagai rekening terkait dengan Rekening Tabungan Simas iB.. |
|
Persyaratan |
|
![]() |
Fotocopy KTP/ Passport/ SIM/ Tanda Pengenal Lainnya yang masih berlaku. |
![]() |
KITAS (Khusus untuk Warga Negara Asing) yang masih berlaku. |