Bank Sinarmas - Welcome to Online Banking Information
Welcome
 
 
 
Deposito Berjangka iB

Deposito Berjangka iB adalah simpanan pemilik dana pada Bank dengan menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pemilik dana dengan pihak Bank dimana nasabah menahan haknya untuk menarik dana sewaktu-waktu dan menyatakan bersedia untuk menarik dana hanya setelah jangka waktu yang telah disepakati bersama. Selama perjanjian berlaku pemilik dana akan mendapatkan kompensasi hasil investasi. Deposito Berjangka iB mempunyai jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Masing-masing jangka waktu tersebut mempunyai nilai nisbah yang berbeda-beda

 
Persyaratan:

Nasabah Perorangan:

  - Fotocopy KTP/ Passport/ SIM/  Tanda Pengenal Lainnya  yang masih berlaku
  - KITAS (Khusus untuk Warga Negara Asing)  yang masih berlaku
Nasabah Perusahaan:
  - KTP Pengurus Perusahaan
  - Akte Pendirian Perusahaan
  - SIUP
  - NPWP
 
   Customer Care
atau email ke:
customer_care@banksinarmas.com
 
 
 
Bank Sinarmas - Welcome to Online Banking Information
 
 
 
 
 
Copyright ©2007. BANK SINARMAS | Privacy Policy | Terms and Conditions