Tabungan Simas iB (Wadiah)

Tabungan Simas iB adalah sebuah jenis tabungan yang yang menggunakan prinsip Wadi’ah, dimana penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank. Saldo minimum yang ditetapkan untuk Tabungan Simas iB sesuai dengan ketentuan yang berlaku, nasabah diberikan buku tabungan (Passbook) atau Statement sebagai alat melakukan transaksi disamping diberikan fasilitas Kartu ATM.

 
Persyaratan

Fotocopy KTP/ Passport/ SIM/  Tanda Pengenal Lainnya  yang masih berlaku.

KITAS (Khusus untuk Warga Negara Asing) yang masih berlaku.