Finansial

Mengetahui Iuran dan Denda BPJS Kesehatan

Mengetahui-Iuran-dan-Denda-BPJS-Kesehatan-

Kini kita nggak perlu lagi takut mengunjungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Sebab sudah ada BPJS Kesehatan yang akan memberikan jaminan atas kesehatan kita.

Akan tetapi untuk mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan ini kamu harus lebih dulu menunaikan kewajiban, yaitu membayar iuran secara rutin tiap bulan. Lalu, berapa sih tarif iuran BPJS Kesehatan itu sendiri?

Iuran Kelas I

BPJS Kesehatan menetapkan untuk iuran kelas 1 sebesar Rp80 ribu setiap orang per bulan. Besar iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun Fasilitas yang akan kamu dapatkan di kelas 1 berupa ruang rawat inap kelas 1 dimana biayanya akan ditanggung pihak BPJS.

Iuran Kelas 2

Iuran kelas sebesar Rp51 ribu setiap orang per bulan. Fasilitas yang akan didapatkan sesuai dengan hak ya, yaitu kamar rawat inap kelas 2. Peserta kelas 2 bisa mengajukan naik kelas ke ruang rawat inap kelas 1 dengan catatan tambahan selisih biaya akan ditanggung oleh pribadi bukan BPJS.

Iuran Kelas 3

Untuk iuran kelas 3 kamu dikenakan biaya sebesar Rp25.500. Ini adalah kelas paling bawah dengan biaya iuran sangat terjangkau. Fasilitas yang di dapat berupa kamar rawat inap kelas 3 dengan standar rumah sakit masing-masing.

Acuan Pembayaran Denda BPJS Kesehatan

Untuk bisa menggunakan BPJS Kesehatan, ada iuran bulanan yang harus dibayar tepat waktu setiap bulannya oleh kamu. Apabila kamu menunggak maka status kartu BPJS akan dihentikan sementara sampai kamu melunasi iuran yang menunggak, sesuai dengan Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016.

Selain non-aktifnya kartu BPJS kamu juga akan dikenakan denda bila telat membayar iuran bulanan. Bila dalam rentan waktu selama 45 hari setelah kartu aktif dan kamu membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin oleh BPJS, maka dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan yang tertunggak.

Untuk jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda maksimal adalah 12 bulan. Misalkan kamu menunggak iuran selama 24 bulan maka denda yang harus dibayar hanya 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi maksimal Rp30 juta.

Anti Nunggak Bayar BPJS dengan SimobiPlus

Adanya aturan ini untuk mendorong agar kamu membayar iuran secara rutin. Kabar baiknya lagi, aturan ini tidak berlaku untuk kamu yang masuk kategori tidak mampu.

Nah, supaya kamu nggak telat bayar iuran BPJS Bank Sinarmas menyediakan layanan pembayaran BPJS kesehatan melalui SimobiPlus. Kamu cukup mengakses menu  “Pembayaran/Pembelian” kategori “Layanan Umum” di SimobiPlus kemudian mengisi field:

IDPEL : 88888 + 11 Digit Terakhir Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

Setelah itu isi kolom Jumlah Bulan sesuai dengan jumlah bulan yang ingin kamu bayarkan. Voila! BPJS kamu sudah otomatis terbayar.

Perlu diingat jika setiap transaksi pembayaran BPJS Kesehatan di Bank Sinarmas akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500. Tapi jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan denda yang harus kamu bayar saat telat, ya kan? Download aplikasi SimobiPlus di Play Store atau App Store. Untuk informasi lebih lanjut tentang SimobiPlus klik di sini.

Mungkin Kamu Juga Suka

Tidak Ada Komentar

    Tinggalkan Balasan