Nama Bank Indonesia tentu sudah familiar di telinga kamu semua baik melalui surat kabar, berita, ataupun media online. Tapi apakah kamu sudah benar-benar mengenal dengan baik Bank Sentral yang independen ini?
Dalam rangka memperingati Hari Bank Indonesia yang jatuh pada tanggal 5 Juli setiap tahunnya, nggak ada salahnya dong kita mengenal lebih jauh soal sejarah dan juga perkembangan lembaga keuangan yang berusaha menjaga nilai rupiah selalu stabil ini?
Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia atau lebih dikenal dengan BI ini merupakan Bank Sentral Republik Indonesia dimana saat pemerintahan Hindia Belanda memiliki nama De Javasche Bank. Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Pada tahun 1953 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran.
Di tahun 1968 terbitlah Undang Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Tahun 1999 menjadi sejarah baru bagi Bank Indonesia karena disahkannya UU No. 23/1999 yang berisi bahwa tujuan tunggal Bank Indonesia adalah mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah.
Setelah itu UU Bank Indonesia mengalami amandemen pada tahun 2004 dan 2008. Tahun 2004 amandemen BI berfokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Sementara pada tahun 2008 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Bank Indonesia sendiri memiliki dua kedudukan penting, yaitu sebagai lembaga negara yang independen dan sebagai badan hukum.
Kedudukan Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara yang Independen memiliki arti bahwa BI memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang. Pihak luar tidak diijinkan untuk mencampuri tugas BI dan BI juga berhak menolak interversi dalam bentuk apa pun. Kedudukan ini bertujuan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara efektif dan efisien.
Bank Indonesia sebagai badan hukum publik ataupun perdata juga sudah diatur dalam undang-undang. Yang mana BI memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Fungsi dan Tujuan Bank Indonesia
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki tujuan tunggal yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini terdiri dari dua aspek, pertama kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa yang tercermin dalam perkembangan laju inflasi. Kedua adalah kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin dalam perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Untuk mencapai dua tujuan tersebut, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar, yaitu:
- Menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia
Sekarang, sudah nggak kudet lagi kan soal Bank Indonesia? Selamat Hari Bank Indonesia!
Tidak Ada Komentar