ARTIKEL

Lakukan 3 Hal ini Untuk Berobat Menggunakan BPJS dengan Mudah

Lakukan 3 Hal ini Untuk Berobat Menggunakan BPJS dengan Mudah

  1. Kunjungi Puskesmas

Berbeda dengan asuransi kesehatan swasta, peserta BPJS Kesehatan umumnya tidak dapat langsung memperoleh pengobatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut kecuali dalam keadaan darurat. Pertama-tama, peserta harus mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas.

Meskipun demikian, hampir semua puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama di Indonesia selalu siap menerima peserta BPJS Kesehatan dengan baik. Bagi kamu yang ingin meminta rujukan ke puskesmas, wajib membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KK, KTP/E-KTP, dan kartu peserta BPJS Kesehatan untuk memudahkan proses pengobatan di puskesmas.

Supaya proses pengobatan lancar tanpa hambatan, disarankan untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan jauh-jauh hari. Dengan begitu, saat terjadi keadaan darurat, kamu dapat segera mendapatkan perawatan di puskesmas terdekat tanpa kebingungan atau kerepotan karena masih harus menyiapkan berkas persyaratan.

 

  1. Minta Rujukan Ke Rumah Sakit

Jika perawatan yang dibutuhkan oleh peserta BPJS Kesehatan tidak dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat I, langkah berikutnya adalah meminta rujukan untuk perawatan di rumah sakit. Proses ini perlu dilakukan secara cepat agar penyakit pasien dapat segera diobati dengan tepat dan tidak semakin parah.

Dengan banyaknya rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, meminta rujukan biasanya tidak memakan waktu lama. Puskesmas akan memberikan informasi tentang lokasi rumah sakit yang dapat menangani penyakit pasien.

Selain itu, dengan mendapatkan rujukan dari puskesmas, kamu akan terhindar dari urusan administrasi yang rumit saat tiba di rumah sakit. Ini memastikan bahwa proses pengobatan darurat peserta BPJS Kesehatan dapat berjalan lancar tanpa resiko penolakan dari rumah sakit.

  1. Hubungi Rumah Sakit Rujukan

Setelah menerima surat rujukan dari puskesmas, dianjurkan untuk segera menghubungi rumah sakit yang dituju. Langkah ini diperlukan agar kamu dapat memperoleh informasi detail tentang lokasi dan proses pendaftaran.

Sebelum berangkat ke rumah sakit, pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti saat kamu mengunjungi puskesmas. Dokumen yang perlu dipersiapkan termasuk fotokopi kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan KK.

Setibanya di rumah sakit yang ditunjuk, segera lakukan pendaftaran sesuai prosedur yang telah dijelaskan. Diharapkan untuk mengisi data dengan teliti dan lengkap karena kesalahan dalam pengisian data pribadi dapat menghambat proses pengobatan dan kemungkinan dapat ditolak oleh pihak rumah sakit.

Demi kenyamanan dalam penggunaan fasilitas BPJS Kesehatan, jangan lupa untuk selalu bayar BPJS tepat waktu agar terhindar dari denda. Untungnya, sekarang kamu bisa bayar BPJS dengan mudah dan efisien melalui SimobiPlus.

Cara Bayar BPJS Online di SimobiPlus

  • Buka SimobiPlus, pilih Bills & Top Ups.

  • Pilih atau ketik BPJS Kesehatan.

  • Masukkan ID dan pilih periode billing.

  • Masukkan nominal dan pilih rekening sumber dana.

  • Cek transaksi detail dan klik Confirm jika sudah sesuai.

  • Masukkan PIN dan transaksi berhasil.

Mudah kan? Yuk segera download SimobiPlus sekarang juga untuk membantu #FinansialLebihBaik dan nikmati kemudahan transaksi #SenyamanItu untuk semua kebutuhanmu!

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE