ARTIKEL
Badan Penyelengara Jaminan Sosial
Mengenal Badan Penyelengara Jaminan Sosial - BPJS
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Anda tergolong dalam Peserta Bukan Pekerja pada kepesertaan BPJS jika sudah memasuki usia pensiun.
BPJS memberikan pelayanan kesehatan perorangan. Pemberian pelayanan kesehatan dilakukan melalui dua tahapan, pertama melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, kedua jika memerlukan tindakan lebih lanjut fasilitas kesehatan tingkat pertama akan merujuk peserta ke rumah sakit.
Pelayanan kesehatan yang diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, mencakup:
- Administrasi pelayanan;
- Pelayanan promotif dan preventif;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
Rawat Jalan, meliputi:
- Administrasi pelayanan;
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis;
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
- Pelayanan alat kesehatan implan;
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
- Rehabilitasi medis; h. Pelayanan darah;
- Pelayanan cuci darah;
- Pelayanan kedokteran forensik; dan
- Pelayanan jenazah di Fasilitas Kesehatan.
Rawat Inap, meliputi:
- Perawatan inap non intensif; dan
- Perawatan inap di ruang intensif.
BPJS juga memberikan jaminan untuk penggunaan alat bantu seperti:
- Kacamata;
- Alat bantu dengar;
- Protesta gigi;
- Protesta alat gerak tangan dan kaki palsu;
- Korset tulang belakang;
- Collar neck; dan
- Kruk.
Besarnya iuran yang dikenakan untuk setiap kelas BPJS pada Desember 2016 antara lain: Rp80.000,00 untuk kelas I, Rp51.000,00 untuk kelas II, dan Rp25.500,00 untuk kelas III. Bagi peserta yang menginginkan kelas lebih tinggi dari haknya dapat membayar selisihnya, baik atas biaya sendiri, dibayar pemberi kerja, atau mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
BPJS tidak menjamin layanan kesehatan seperti:
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat;
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- Pelayanan meratakan gigi (ortodensi);
- Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah;
- Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); dan
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
BPJS merupakan salah satu penyedia perlindungan yang harus Anda miliki sebagai pensiunan. Kepesertaan BPJS dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa adanya batasan usia, berbeda dengan produk asuransi kesehatan yang pada umumnya memiliki batasan usia untuk kepesertaannya.
*sumber: sikapiuangmu.ojk.go.id - buku seri literasi keuangan | asuransi