Pelaku usaha akan menghadapi mekanisme yang cukup berbelit dalam hal penagihan atau pembayaran apabila klien yang di punyanya memiliki perbedaan jarak dan geografis, ditambah lagi perbedaan karakter, budaya dan bahasa yang dapat memunculkan kondisi ketidak percayaan antara ke dua belah pihak.
Untuk mengatasi ini Letter of Credit (L/C) menjadi piilihan terbaik untuk menjembatani perbedaan tersebut sebagai sumber yang dapat dipercaya antara penjual dan pembeli sesuai kesepakatan dalam hal penagihan atau pembayaran.
L/C merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh bank (issuing/opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya untuk melakukan pembayaran atas dokumen expor impor yang dikirimkan oleh penerima L/C.
Tetapi mempunyai syarat, yaitu: dokumen yang dikirimkan exportir harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah tertulis dalam L/C (complying presentation). L/C diterbitkan oleh bank (issuing bank) dapat dijadikan sebagai "jaminan pembayaran" kepada exportir. dalam hal ini L/C dapat disebut sebagai Documentari Credit(kredit berdokumen).
Peran bank dalam transaksi ini adalah sebagai pembayaran L/C kepada beneficiary. Nasabah yang hendak membuka L/C harus menyetorkan deposit sebesar nilai L/C. sesuai ketentuan bank yang berlaku, seperti saldo giro/deposito yang diblokir ataupun dana efektif. dengan ini letak kekuatan jaminan tersebut. Dana pembayaran sudah ada dan dikelola oleh bank. sehingga ketika diperlukan L/C jatuh tempo, maka dapat dibayarkan oleh bank.
Bank juga akan melakukan berbagai pemeriksaan sesuai ketentuan L/C untuk meminimalisasi resiko yang terjadi saat transaksi L/C ini (trade finance). hal ini membuat nasabah menjadi terbantukan dalam hal pengurusan transaksi ini.
Bank Sinarmas hadir dalam solusi bisnis dalam penagihan atau pembayaran melalui produk letter of credit, dapat melihatnya dalam link berikut ini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.