Baru-baru ini banyak mahasiswa yang protes karena UKT Naik. UKT singkatan dari uang kuliah tunggal. UKT mulai diterapkan di Indonesia semenjak tahun 2013 menurut Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 237/E/T/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri. Sebelum adanya UKT, Mahasiswa membayar uang pendidikan berdasarkan sistem SKS (Satuan Kredit Semester), sehingga uang kuliah setiap orang bisa berbeda-beda tergantung SKS yang diambil.
Jika diartikan lebih dalam, UKT merupakan biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa ke perguruan tinggi berdasarkan golongan yang sudah ditetapkan oleh Universitas. Pada saat ini ada 3 kategori UKT misalnya UKT 1, UKT 2, UKT 3 dan seterusnya, dan kategori ini ditentukan oleh kemampuan ekonomi mahasiswa atau keluarga.
Mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu, akan mendapatkan UKT lebih tinggi, sedangkan mahasiswa dengan ekonomi kurang mampu maka akan mendapatkan UKT yang rendah.
Untuk menentukan golongan ini, biasanya universitas wajib meminta bukti berupa foto-foto yang menunjukkan keadaan rumah, slip gaji orang tua hingga Surat Keterangan Penghasilan.
Tadi sudah dibahas secara singkat kategori dari UKT. Mari simak penjelasan dari macam-macam UKT agar lebih paham.
UKT Reguler: Pada UKT reguler berlaku untuk mahasiswa baru, dan penetapan pembayaran UKT nya berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
UKT Bidikmisi : Program UKT bidikmisi adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi mahasiswa kurang mampu. UKT Bidikmisi biasanya Rp0 (gratis).
UKT Mandiri: Program UKT Mandiri adalah UKT khusus untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). UKT Mandiri merupakan UKT yang paling tinggi karena tidak mendapatkan subsidi langsung dari pemerintah seperti jalur lainnya.
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengisi formulir yang berisi data ekonomi orang tua/wali, seperti pendapatan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, kepemilikan harta benda, dan lain-lain.
Penetapan Besaran UKT
Ada berbagai macam faktor dalam penetapan besaran UKT. Besaran UKT bisa bermacam-macam tergantung dari kemampuan ekonomi mahasiswa, jenis program studi, tingkat pendidikan dan kebijakan universitas.
Selain itu, penetapan besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri INdonesia mempertimbangkan biaya operasional pendidikan, biaya gaji pengajar, biaya laboratorium dan praktikum, biaya pengembangan kurikulum hingga biaya penelitian.
Berdasarkan data yang sudah diberikan, biasanya universitas akan melakukan survei untuk melihat kondisi ekonomi mahasiswa. Jika dirasa mahasiswa perlu bantuan, maka universitas akan memberikan bantuan keuangan atau beasiswa untuk mahasiswa yang membutuhkan.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013 mengenai kisaran tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah:
UKT 1 : UKT 1 tergolong dalam mahasiswa kurang mampu. Besaran UKT 1 berkisar antara Rp 0 - Rp 500.000 per semester.
UKT 2: UKT 2 tergolong dalam mahasiswa dengan tingkat ekonomi sedang. Besaran UKT 2 berkisar Rp 501.000 - Rp1.000.000 per semester
UKT 3: UKT 3 tergolong dalam mahasiswa dengan ekonomi baik. Besaran UKT 3 berkisar Rp 2.000.000 - Rp 3.500.000
UKT 4: UKT 4 tergolong dalam mahasiswa dengan ekonomi menengah ke atas. Besaran UKT 4 berkisar Rp 3.500.000 - Rp 4.000.000.
Itulah pembahasan UKT yang wajib kamu ketahui sebelum menempuh dunia pendidikan S1, semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan.
Itulah pembahasan UKT yang wajib kamu ketahui sebelum menempuh dunia pendidikan S1, semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan.
Kamu bisa gunakan tabungan Simas TARA untuk meringankan beban kamu dalam mempersiapkan dana pendidikan kamu karena di Simas TARA dapat bunga yang kompetitif dan bisa nabung minimal Rp100 ribu.
Yuk, tunggu apalagi daftar tabungan Simas TARA Sekarang!
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.