ARTIKEL

Cek Status Jaminanmu Melalui Fitur BPJS Personal Service Ini!

Cek Status Jaminanmu Melalui Fitur BPJS Personal Service Ini!

Sudahkah kamu familier dengan aplikasi BPJSTKU dan JKN? Kalau belum, simak artikel ini sampai habis.

Aplikasi BPJSTKU/JMO

BPJS Ketenagakerjaan merilis aplikasi BPJSTKU pada 2018. Namun, sejak tahun 2021, aplikasi ini berubah nama menjadi Jamsostek Mobile atau JMO.

Meski berubah nama, tujuan pembuatan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan ini tetap sama. Tujuannya, agar peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo JHT (Jaminan Hari Tua) dan mendapatkan informasi seputar BPJS dengan mudah.

Adanya platform online ini sekaligus memperluas kepesertaan, memaksimalkan layanan bagi para pekerja, dan tentunya mempermudah peserta. Lebih dari itu, apa aja sih manfaat aplikasi BPJSTKU atau JMO dan fitur-fitur unggulannya?

Manfaat Menggunakan Aplikasi JMO 

Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan tentunya memberikan manfaat yang penting bagi para peserta. Adapun jaminan yang dicakup BPJS adalah:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
  • Jaminan Kematian

Maka dengan memiliki dan terdaftar di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa memantau jumlah saldo JHT miliknya yang terkumpul selama bekerja.

Selain itu, ada banyak manfaat dan alasan dari adanya aplikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Memudahkan peserta untuk cek saldo JHT.
  • Memungkinkan untuk mengetahui perhitungan JHT melalui fitur Simulasi.
  • Memudahkan peserta melapor saat terjadi kecelakaan secara real-time.
  • Memudahkan peserta melaporkan pengaduan tentang layanan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memudahkan peserta untuk melihat dan men-download kartu digital BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mudah dalam mengakses informasi program dan layanan BPJS Ketenagakerjaan, mencari  kantor cabang terdekat, dan mendapatkan informasi pusat layanan serta media sosial.

Fitur-fitur Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

Ada sejumlah fitur yang tersedia di dalam aplikasi BPJS. Sebagian sudah disebutkan pada manfaat aplikasi di atas. Lengkapnya sebagai berikut.

1. Kartu Digital

Ini adalah fitur yang menampilkan bentuk kartu BPJS kamu dalam bentuk digital. Kartu ini mirip dengan kartu fisik yang memuat informasi berupa nomor kartu peserta, nomor KTP, nama lengkap, dan tanggal aktif menjadi peserta. Dengan kartu digital, kamu nggak perlu lagi mencetak kartu fisik dan membawanya ke mana-mana.

2. Cek Saldo JHT

Fitur cek saldo JHT memungkinkan peserta untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua) sejak menjadi peserta.

Dalam aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukan cek saldo JHT dengan langkah berikut:

  • Login ke aplikasi BPJSTKU.
  • Masukkan alamat email dan PIN atau password yang telah kamu buat. 
  • Setelah BPJTKU login berhasil, pada laman depan aplikasi pilih menu “Lihat Saldo”.
  • Selanjutnya akan muncul jumlah saldo yang kamu miliki.
  • Untuk melihat rinciannya, cukup tap jumlah saldo tersebut.

3. Klaim JHT

Fitur klaim JHT (Jaminan Hari Tua) ini memudahkan peserta memproses klaim JHT secara online dengan mudah. Caranya, dengan memasukkan nomor peserta KPJ dan keperluan mencairkan. Peserta juga bisa men-track progress pengajuan klaimnya di sini.

4. Simulasi

Fitur Simulasi menyediakan simulasi perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Setelah kamu registrasi diri melalui menu Buat Akun dan sudah tahu cara buat akun aplikasi JMO, selanjutnya langsung lakukan login saja dengan memasukkan alamat email dan password yang sebelumnya dibuat. Secara detail, langkahnya sebagai berikut:

  • Tentukan alamat e-mail dan password yang akan kamu gunakan untuk login Jamsostek Mobile.
  • Buka aplikasi JMO.
  • Masukkan alamat email dan password yang telah kamu daftarkan. 
  • Jika tidak ingat password yang telah kamu buat, tap “lupa password”, dan password akan dikirimkan ke email yang digunakan saat daftar.

Aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Di samping aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah juga meluncurkan aplikasi Mobile JKN bagi peserta BPJS Kesehatan. Kedua program pemerintah ini umumnya disediakan secara bersamaan ketika kamu bekerja di perusahaan sebagai salah satu kewajiban penyedia kerja. Namun, jika kamu memiliki tanggungan yang merupakan peserta BPJS Kesehatan atau berstatus pekerja mandiri, kamu wajib membayar iuran sendiri.

Manfaat Menggunakan Aplikasi JKN

Mirip dengan aplikasi JMO, aplikasi Mobile JKN memungkinkan kamu melihat premi pembayaran BPJS Kesehatan yang dibayarkan setiap bulan sesuai kelas. Kamu juga bisa melihat jumlah denda pelayanan jika ada.

Aktifkan Auto Debit untuk Bayar BPJS Kesehatan, Dapat Cashback Hingga Rp150 Ribu

Membayar tagihan BPJS Kesehatan tepat waktu bisa menyelamatkanmu dari bayar denda di kemudian hari. Kabar baiknya, kamu bisa menggunakan auto debit BPJS di SimobiPlus agar transaksi dibayarkan otomatis oleh sistem.

Kini bayar BPJS Kesehatan lebih untung via SimobiPlus. Adanya layanan BPJS Personal Service mempermudah kamu membayar tagihan BPJS Kesehatan secara online hanya dengan buka Tabungan Online Bank Sinarmas.

Buka Tabungan Online Bank Sinarmas dan setor minimal Rp100 ribu. Lalu, aktifkan fitur auto debit BPJS untuk dapatkan bonus cashback senilai total Rp150 ribu berupa:

  • cashback Rp30 ribu auto debit BPJS
  • 1 Voucher MAP Rp50 ribu
  • 20 kupon cashback gratis biaya bill payment senilai Rp40 ribu
  • 3 kupon cashback 50% transaksi pakai QRIS senilai 30 ribu Simas Poin

Bonus tersebut bisa kamu dapatkan selama promo berlangsung hingga 31 Desember 2022. Makanya, miliki rekening Bank Sinarmas dan aktifin auto debit BPJS supaya nggak ketinggalan.

Cara buka Tabungan Online Bank Sinarmas via SimobiPlus gampang banget. Lakukan langkah-langkah berikut ini di ponselmu:

  • Download SimobiPlus dari Play Store atau App Store.
  • Pilih “I don’t have Sinarmas Bank account”.
  • Klik Saving Account pada pilihan Choose Your Product.
  • Klik Simas Digi Saving Account.
  • Klik persetujuan (I Agree).
  • Isi data sesuai KTP, nomor HP, kode referral (opsional), dan kode captcha. Klik Continue.
  • Isi OTP SMS Token yang dikirim ke nomor kamu.
  • Buat User ID dan password SimobiPlus.
  • Buat EasyPIN.
  • Proses registrasi #SimobiPlus selesai.
  • Selanjutnya, tinggal ikuti proses verifikasi identitas kamu, selfie, dan input alamat e-mail.
  • Rekening bisa langsung digunakan. Kartu ATM bisa diambil di cabang Bank Sinarmas terdekat.

Kalau sudah punya rekening tabungan Bank Sinarmas, kamu #BISA aktifkan auto debit untuk pembayaran BPJS Kesehatan secara otomatis dengan cara:

  • Pilih menu See All di homescreen SimobiPlus.
  • Pilih tagihan BPJS Kesehatan atau ketik di kotak pencarian.
  • Masukkan nomor peserta BPJS kamu, pastikan diawali 6 digit angka 0.
  • Ceklis “Set as scheduled bill payment”, lalu pilih sumber dana dan tanggal auto debit (Scheduled bill payment date).
  • Cek kembali pembayaran, lalu Confirm Payment.
  • Masukkan EasyPIN.
  • Pembayaran sekaligus daftar auto debit BPJS berhasil.

Kamu bisa menyimpan nomor peserta untuk bayar BPJS Kesehatan pada bulan-bulan berikutnya supaya nggak perlu menghafal.

Cara bayar BPJS Kesehatan dengan sistem auto debit ini, akan membuat kamu terhindar dari denda keterlambatan yang bikin pengeluaran lebih boros. Selain itu, kamu juga bisa menjadwalkan pembayaran tagihan lain dengan auto debit.

Selain melalui mobile banking, kamu juga bisa menggunakan BPJS Personal Service via internet banking, ATM, dan teller Bank Sinarmas. 

Tunggu apa lagi? Yuk, download SimobiPlus sekarang dan nikmati bonusnya!

 

 

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE