ARTIKEL

Jangan Panik! Begini Cara Mengurus BPKB Hilang!

Jangan Panik! Begini Cara Mengurus BPKB Hilang!

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini diterbitkan oleh kepolisian dan biasanya diperlukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti proses jual beli kendaraan, pengajuan kredit kendaraan, hingga pengurusan balik nama.

Namun dalam beberapa kondisi, BPKB bisa saja hilang karena berbagai alasan, seperti terselip, lupa disimpan, atau bahkan akibat pencurian. Jika hal tersebut terjadi, pemilik kendaraan tidak perlu panik karena BPKB yang hilang masih dapat diurus kembali dengan mengajukan permohonan penerbitan BPKB pengganti.

Berikut penjelasan mengenai cara mengurus BPKB hilang, termasuk syarat dan langkah yang perlu dilakukan.

Apa yang Harus Dilakukan saat BPKB Hilang?

Ketika menyadari bahwa BPKB hilang, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan kembali apakah dokumen tersebut benar-benar hilang atau hanya tersimpan di tempat lain. Jika sudah dipastikan hilang, sebaiknya segera melakukan pengurusan dokumen pengganti agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Proses pengurusan BPKB hilang biasanya dilakukan di kantor Samsat atau kantor kepolisian yang mengeluarkan BPKB tersebut.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Sebelum mengajukan permohonan BPKB pengganti, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan yang sah. Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  • Surat kehilangan dari kantor kepolisian

  • Surat pernyataan kehilangan BPKB

  • Hasil cek fisik kendaraan

  • Iklan kehilangan BPKB di media massa (jika diminta)

Persyaratan dapat sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah, sehingga sebaiknya memastikan terlebih dahulu ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) setempat.

Baca juga artikel menarik lainnya: Syarat dan Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis Terbaru

Cara Mengurus BPKB Hilang

Setelah semua persyaratan disiapkan, berikut langkah-langkah yang biasanya perlu dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang.

1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi

Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi. Pemilik kendaraan perlu menjelaskan bahwa BPKB kendaraan telah hilang serta memberikan informasi terkait kendaraan tersebut.

Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan yang nantinya digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan BPKB pengganti.

2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Langkah berikutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimaksud benar-benar sesuai dengan data yang tercatat.

Petugas biasanya akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

3. Mengajukan Permohonan BPKB Pengganti

Setelah melakukan cek fisik kendaraan, kamu dapat mengajukan permohonan pembuatan BPKB pengganti di loket pelayanan BPKB. Pada tahap ini, semua dokumen persyaratan perlu diserahkan kepada petugas untuk diperiksa.

Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen serta memastikan data kendaraan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem.

4. Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon juga biasanya diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan BPKB pengganti. Formulir ini berisi informasi mengenai identitas pemilik kendaraan serta data kendaraan yang dimiliki.

Pastikan semua data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

5. Menunggu Proses Penerbitan BPKB Baru

Setelah semua proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu proses penerbitan BPKB pengganti. Waktu pengerjaan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah, tetapi biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

Setelah BPKB pengganti selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil dokumen tersebut di kantor yang telah ditentukan.

Tips Agar BPKB Tidak Mudah Hilang

BPKB merupakan dokumen penting, sebaiknya disimpan dengan aman agar tidak mudah hilang. Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:

  • Simpan BPKB di tempat khusus seperti brankas atau map dokumen penting.

  • Jangan membawa BPKB saat berkendara kecuali jika benar-benar diperlukan.

  • Buat salinan atau fotokopi BPKB sebagai arsip.

  • Simpan dokumen kendaraan bersama dokumen penting lainnya.

Dengan penyimpanan yang baik, risiko kehilangan dokumen penting seperti BPKB dapat diminimalkan.

BPKB merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Jika BPKB hilang, pemilik kendaraan tetap dapat mengurus penerbitan dokumen pengganti dengan membuat laporan kehilangan, melakukan cek fisik kendaraan, serta mengajukan permohonan ke kantor Samsat.

Meskipun prosesnya membutuhkan beberapa tahapan, pengurusan BPKB hilang dapat dilakukan dengan cukup mudah selama semua persyaratan dipenuhi. Oleh karena itu, penting untuk segera mengurus dokumen pengganti agar tidak menimbulkan kendala saat melakukan berbagai keperluan administrasi kendaraan.

Di tengah berbagai urusan administrasi seperti pengurusan dokumen kendaraan, memiliki layanan perbankan yang praktis tentu bisa sangat membantu aktivitas sehari-hari. Untuk itu, kamu bisa memanfaatkan SimobiPlus dari Bank Sinarmas, aplikasi mobile banking yang dirancang untuk memudahkan berbagai kebutuhan transaksi secara cepat, aman, dan nyaman.

Melalui SimobiPlus, kamu dapat melakukan transfer, pembayaran tagihan, top-up e-wallet, hingga mengelola berbagai kebutuhan finansial langsung dari smartphone kapan saja dan di mana saja. 

Dengan fitur yang lengkap serta tampilan yang mudah digunakan, SimobiPlus membantu membuat aktivitas keuangan terasa lebih sederhana dan efisien.

👉 Yuk, rasakan kemudahan bertransaksi dalam satu genggaman dengan SimobiPlus.

✨ Klik di sini untuk mulai download dan gunakan SimobiPlus sekarang juga dan buat setiap langkahmu berarti.

Date Create : 27/03/2026
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.