BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan kantor atau pekerja perusahaan besar. Saat ini, ibu rumah tangga, freelancer, dan pekerja mandiri juga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara legal dan resmi. Program ini memberikan perlindungan sosial terhadap risiko kerja, kematian, hingga jaminan hari tua.
Bagi kamu yang bekerja secara lepas, memiliki usaha rumahan, atau menjalankan pekerjaan mandiri tanpa ikatan perusahaan, memahami cara membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer dan ibu rumah tangga sangat penting agar tetap terlindungi secara finansial.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari syarat BPJS Ketenagakerjaan, cara daftar online dan offline, iuran BPJS tenaga kerja informal, hingga manfaatnya.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial dan ekonomi akibat pekerjaan. Program ini berbeda dengan BPJS Kesehatan karena fokusnya adalah perlindungan kerja dan masa depan finansial pekerja.
Program utama BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Bagi pekerja informal, program ini menjadi solusi perlindungan yang selama ini sering terabaikan.
Jawabannya YA, BISA.
BPJS Ketenagakerjaan membuka kepesertaan untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu pekerja yang tidak menerima gaji tetap dari perusahaan. Termasuk di dalamnya:
Ibu rumah tangga dengan usaha rumahan
Freelancer (penulis, desainer, editor, programmer)
Content creator dan pekerja digital
Pedagang online / offline
Pelaku UMKM
Pekerja lepas dan mandiri
Selama kamu memiliki aktivitas kerja atau penghasilan, kamu berhak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Ibu rumah tangga dan freelancer akan terdaftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah). Dalam skema ini:
Pendaftaran dilakukan secara mandiri
Iuran dibayar sendiri
Tidak membutuhkan perusahaan atau pemberi kerja
Skema ini sangat cocok untuk pekerja informal yang ingin mendapatkan perlindungan kerja tanpa ribet.
Syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan tergolong sangat mudah dan sederhana.
Dokumen yang dibutuhkan:
KTP
Email aktif
Nomor HP aktif
Tidak diperlukan:
NPWP
Surat keterangan usaha
Kontrak kerja
Cara ini paling praktis dan banyak digunakan.
Langkah-langkahnya:
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
Pilih menu pendaftaran peserta
Pilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU)
Masukkan email aktif dan data diri
Lakukan aktivasi melalui email
Isi data individu
Dapatkan kode pembayaran iuran
Bayar iuran melalui bank, e-wallet, atau marketplace
Kepesertaan aktif setelah pembayaran
Biasanya kartu peserta aktif dalam waktu 3–7 hari kerja.
Bagi yang tidak terbiasa dengan pendaftaran online, kamu bisa mendaftar langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah-langkah:
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Ambil nomor antrean
Isi formulir pendaftaran peserta BPU
Serahkan KTP
Dapatkan kode pembayaran
Bayar iuran
Salah satu keunggulan BPJS Ketenagakerjaan adalah iuran yang sangat terjangkau.
Berikut estimasi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal:
|
Program |
Iuran per bulan |
|
JKK + JKM |
Mulai dari Rp16.800 |
|
JKK + JKM + JHT |
Mulai dari Rp36.800 |
Menanggung seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas plafon.
Santunan uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan sesuai ketentuan, cocok untuk persiapan masa depan.
Manfaat ini sangat penting bagi pekerja mandiri yang tidak memiliki asuransi dari perusahaan.
Iuran lebih murah
Dijamin oleh negara
Cakupan luas
Cocok untuk pekerja informal
Bisa diikuti siapa saja
BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi perlindungan sosial yang realistis bagi ibu rumah tangga dan freelancer.
BPJS Ketenagakerjaan untuk ibu rumah tangga dan freelancer adalah solusi perlindungan kerja dan finansial yang mudah, murah, dan bermanfaat. Dengan iuran terjangkau, kamu bisa mendapatkan perlindungan dari risiko kerja sekaligus menyiapkan masa depan yang lebih aman.
Jika kamu bekerja secara mandiri tanpa perlindungan perusahaan, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah cerdas untuk keamanan finansial jangka panjang.
Selain memastikan perlindungan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, menjaga kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif juga sama pentingnya bagi ibu rumah tangga dan freelancer. Kini, bayar BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi mobile banking SimobiPlus. Cukup lewat smartphone, pembayaran dapat dilakukan kapan saja tanpa perlu antre atau keluar rumah.
Baca selengkapnya : Penting! Ini Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Kamu Tahu
Cara Bayar BPJS Kesehatan via SimobiPlus
Buka aplikasi SimobiPlus
Login menggunakan user ID dan PIN
Pilih menu 'Bills & Top Ups' pada halaman Utama
Pilih biller/tagihan BPJS Kesehatan
Masukkan ID Pelanggan serta periode tagihan
Pilih sumber dana lalu klik 'Continue'
Periksa pembayaran tagihan, lalu klik 'Confirm'
Masukkan PIN dan transaksi berhasil
Bayar iuran BPJS Kesehatan dengan SimobiPlus agar lebih praktis, aman, dan tanpa ribet. Jangan sampai kepesertaan nonaktif hanya karena lupa bayar iuran bulanan.
Download aplikasi mobile banking Bank Sinarmas sekarang juga Disini!
Date Create : 18/02/2026Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.