ARTIKEL

Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga & Freelancer

Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga & Freelancer

BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan kantor atau pekerja perusahaan besar. Saat ini, ibu rumah tangga, freelancer, dan pekerja mandiri juga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara legal dan resmi. Program ini memberikan perlindungan sosial terhadap risiko kerja, kematian, hingga jaminan hari tua.

Bagi kamu yang bekerja secara lepas, memiliki usaha rumahan, atau menjalankan pekerjaan mandiri tanpa ikatan perusahaan, memahami cara membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer dan ibu rumah tangga sangat penting agar tetap terlindungi secara finansial.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari syarat BPJS Ketenagakerjaan, cara daftar online dan offline, iuran BPJS tenaga kerja informal, hingga manfaatnya.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial dan ekonomi akibat pekerjaan. Program ini berbeda dengan BPJS Kesehatan karena fokusnya adalah perlindungan kerja dan masa depan finansial pekerja.

Program utama BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Kematian (JKM)

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Bagi pekerja informal, program ini menjadi solusi perlindungan yang selama ini sering terabaikan.

Apakah Ibu Rumah Tangga dan Freelancer Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan?

Jawabannya YA, BISA.

BPJS Ketenagakerjaan membuka kepesertaan untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu pekerja yang tidak menerima gaji tetap dari perusahaan. Termasuk di dalamnya:

  • Ibu rumah tangga dengan usaha rumahan

  • Freelancer (penulis, desainer, editor, programmer)

  • Content creator dan pekerja digital

  • Pedagang online / offline

  • Pelaku UMKM

  • Pekerja lepas dan mandiri

Selama kamu memiliki aktivitas kerja atau penghasilan, kamu berhak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri

Ibu rumah tangga dan freelancer akan terdaftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah). Dalam skema ini:

  • Pendaftaran dilakukan secara mandiri

  • Iuran dibayar sendiri

  • Tidak membutuhkan perusahaan atau pemberi kerja

Skema ini sangat cocok untuk pekerja informal yang ingin mendapatkan perlindungan kerja tanpa ribet.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer dan Ibu Rumah Tangga

Syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan tergolong sangat mudah dan sederhana.

Dokumen yang dibutuhkan:

  1. KTP 

  2. Email aktif

  3. Nomor HP aktif

Tidak diperlukan:

  • NPWP

  • Surat keterangan usaha

  • Kontrak kerja

Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga dan Freelancer

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online:

Cara ini paling praktis dan banyak digunakan.

Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

  2. Pilih menu pendaftaran peserta

  3. Pilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU)

  4. Masukkan email aktif dan data diri

  5. Lakukan aktivasi melalui email

  6. Isi data individu

  7. Dapatkan kode pembayaran iuran

  8. Bayar iuran melalui bank, e-wallet, atau marketplace

  9. Kepesertaan aktif setelah pembayaran

Biasanya kartu peserta aktif dalam waktu 3–7 hari kerja.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Offline

Bagi yang tidak terbiasa dengan pendaftaran online, kamu bisa mendaftar langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-langkah:

  1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

  2. Ambil nomor antrean

  3. Isi formulir pendaftaran peserta BPU

  4. Serahkan KTP

  5. Dapatkan kode pembayaran

  6. Bayar iuran

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer?

Salah satu keunggulan BPJS Ketenagakerjaan adalah iuran yang sangat terjangkau.

Berikut estimasi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal:

Program

Iuran per bulan

JKK + JKM

Mulai dari Rp16.800

JKK + JKM + JHT

Mulai dari Rp36.800

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Ibu Rumah Tangga dan Freelancer

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Menanggung seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas plafon.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Santunan uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan sesuai ketentuan, cocok untuk persiapan masa depan.

Manfaat ini sangat penting bagi pekerja mandiri yang tidak memiliki asuransi dari perusahaan.

Keuntungan BPJS Ketenagakerjaan Dibanding Asuransi Swasta

  • Iuran lebih murah

  • Dijamin oleh negara

  • Cakupan luas

  • Cocok untuk pekerja informal

  • Bisa diikuti siapa saja

BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi perlindungan sosial yang realistis bagi ibu rumah tangga dan freelancer.

BPJS Ketenagakerjaan untuk ibu rumah tangga dan freelancer adalah solusi perlindungan kerja dan finansial yang mudah, murah, dan bermanfaat. Dengan iuran terjangkau, kamu bisa mendapatkan perlindungan dari risiko kerja sekaligus menyiapkan masa depan yang lebih aman.

Jika kamu bekerja secara mandiri tanpa perlindungan perusahaan, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah cerdas untuk keamanan finansial jangka panjang.

Selain memastikan perlindungan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, menjaga kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif juga sama pentingnya bagi ibu rumah tangga dan freelancer. Kini, bayar BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi mobile banking SimobiPlus. Cukup lewat smartphone, pembayaran dapat dilakukan kapan saja tanpa perlu antre atau keluar rumah. 

Baca selengkapnya : Penting! Ini Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Kamu Tahu

Cara Bayar BPJS Kesehatan via SimobiPlus

  • Buka aplikasi SimobiPlus

  • Login menggunakan user ID dan PIN

  • Pilih menu 'Bills & Top Ups' pada halaman Utama

  • Pilih biller/tagihan BPJS Kesehatan

  • Masukkan ID Pelanggan serta periode tagihan

  • Pilih sumber dana lalu klik 'Continue'

  • Periksa pembayaran tagihan, lalu klik 'Confirm'

  • Masukkan PIN dan transaksi berhasil

Bayar iuran BPJS Kesehatan dengan SimobiPlus agar lebih praktis, aman, dan tanpa ribet. Jangan sampai kepesertaan nonaktif hanya karena lupa bayar iuran bulanan.

Download aplikasi mobile banking Bank Sinarmas sekarang juga Disini!

Date Create : 18/02/2026
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.