ARTIKEL

Begini Cara Buat Surat Keterangan Belum Menikah

Begini Cara Buat Surat Keterangan Belum Menikah

Dalam berbagai urusan administrasi, seseorang kerap diminta untuk menunjukkan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM). Dokumen ini sering dianggap sepele, padahal fungsinya cukup penting sebagai bukti legal bahwa seseorang belum pernah menikah secara hukum maupun agama. Surat ini dibutuhkan dalam banyak hal, seperti pengurusan pernikahan, pendaftaran kerja, beasiswa luar negeri, hingga pengajuan visa.

Membuat surat keterangan belum menikah sebenarnya tidak sulit, asalkan kamu memahami alur, syarat, dan tempat pembuatannya. Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah untuk membuat SKBM, mulai dari pengertian, fungsi, hingga cara mengurusnya.

Mengenal Apa Itu Surat Keterangan Belum Menikah?

Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa seseorang dengan identitas tertentu belum pernah menikah hingga saat surat itu diterbitkan. Surat ini biasanya diterbitkan berdasarkan data kependudukan dan pengakuan dari RT/RW setempat.

Surat ini tidak hanya sekadar pernyataan pribadi, melainkan bukti sah secara administratif yang diakui oleh instansi pemerintah maupun lembaga hukum. Dengan kata lain, Surat Keterangan Belum Menikah menjadi bentuk jaminan legal atas status perkawinan seseorang di mata hukum negara.

Kapan Surat Ini Dibutuhkan?

Banyak orang baru menyadari pentingnya surat ini ketika sudah diminta oleh pihak tertentu. Berikut beberapa kondisi di mana Surat Keterangan Belum Menikah dibutuhkan:

  1. Syarat menikah di KUA atau catatan sipil, terutama jika salah satu pasangan berasal dari luar daerah atau luar negeri.
  2. Syarat pembuatan paspor atau visa, misalnya untuk yang ingin bekerja atau kuliah di luar negeri.
  3. Persyaratan lamaran kerja, terutama di lembaga pemerintahan, TNI, POLRI, atau perusahaan tertentu.
  4. Syarat pengajuan beasiswa luar negeri, yang biasanya meminta bukti status belum menikah.
  5. Keperluan notaris atau hukum, seperti pembuatan akta atau perjanjian yang membutuhkan data status sipil.

Dengan kata lain, SKBM adalah dokumen serbaguna yang menunjukkan integritas dan status hukum seseorang.

Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Sebelum mengurus surat ini, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Syaratnya relatif sederhana, yaitu:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  4. Surat pernyataan belum menikah yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  5. Pas foto berwarna ukuran 3x4 (kadang diminta oleh kelurahan, tergantung kebijakan).

Beberapa daerah juga menambahkan surat pernyataan saksi dari orang tua atau tetangga yang mengetahui status kamu, meskipun ini tidak selalu wajib.

Langkah-langkah Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Berikut ini langkah-langkah lengkap yang bisa kamu ikuti:

1. Mengurus Surat Pengantar dari RT dan RW

Langkah pertama adalah datang ke rumah ketua RT setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK. Katakan bahwa kamu ingin membuat surat pengantar untuk Surat Keterangan Belum Menikah. Biasanya, RT akan membuat surat pengantar yang kemudian ditandatangani oleh RW. Surat inilah yang menjadi dasar bagi pihak kelurahan untuk memproses SKBM.

2. Datang ke Kantor Kelurahan

Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW, bawa semua berkas ke kantor kelurahan. Serahkan dokumen kepada petugas pelayanan umum. Mereka akan memverifikasi data kependudukan kamu di sistem administrasi kelurahan.

Jika semua data cocok, petugas akan membuatkan draft surat keterangan belum menikah. Biasanya surat ini berisi:

  • Nama lengkap dan tempat/tanggal lahir
  • Nomor NIK dan alamat
  • Keterangan bahwa yang bersangkutan belum menikah
  • Tanggal penerbitan dan tanda tangan lurah/kepala desa

Proses pembuatan surat ini umumnya tidak memakan waktu lama, sekitar 15–30 menit, tergantung antrean.

3. Minta Tanda Tangan dan Stempel Resmi

Setelah surat selesai diketik, petugas akan meminta tanda tangan lurah atau kepala desa. Surat yang sudah ditandatangani dan distempel resmi ini baru dianggap sah secara hukum. Beberapa kelurahan sudah menerapkan sistem tanda tangan digital untuk mempermudah proses.

4. Legalitas Tambahan (Jika Diperlukan)

Untuk keperluan tertentu, seperti pernikahan dengan warga negara asing atau dokumen luar negeri, kamu mungkin perlu melakukan legalisasi tambahan di:

  • Kecamatan
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  • Bahkan hingga ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk dokumen internasional.

Pastikan kamu menanyakan kebutuhan legalisasi ini sesuai dengan keperluan suratmu.

Berapa Biaya Membuat Surat Keterangan Belum Menikah?

Secara umum, pembuatan SKBM tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, beberapa RT atau RW mungkin mengenakan biaya administrasi kecil sebagai bentuk kas lingkungan. Pastikan untuk menanyakan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Jika kamu mengurus surat melalui jasa legalisasi tambahan, baru mungkin ada biaya tambahan sesuai tarif resmi.

Masa Berlaku Surat Keterangan Belum Menikah

Perlu diketahui bahwa masa berlaku SKBM biasanya 3 hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Hal ini karena status perkawinan seseorang bisa berubah kapan saja. Jadi, jika kamu membutuhkan surat ini untuk keperluan resmi, pastikan untuk mengurusnya dekat dengan waktu penggunaan agar tetap valid.

Membuat Surat Keterangan Belum Menikah bukanlah hal rumit, asalkan kamu tahu prosedur dan syarat yang diperlukan. Surat ini mungkin tampak kecil, namun memiliki peran besar dalam berbagai urusan administrasi penting. Jadi, pastikan kamu menyimpannya dengan baik dan selalu memperbarui ketika masa berlakunya habis.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu tak perlu bingung lagi jika sewaktu-waktu diminta menunjukkan bukti resmi bahwa kamu masih berstatus lajang di mata hukum.

Sudah saatnya kamu beralih ke cara hidup yang lebih cepat, aman, dan efisien, bukan cuma dalam mengurus dokumen, tapi juga dalam bertransaksi! 💳✨

Dengan BI-Fast di aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas, kirim uang ke bank mana pun bisa secepat kilat, 24 jam nonstop, dan tanpa biaya tambahan. Nggak perlu antre di bank, nggak perlu khawatir transfer malam hari, semua bisa kamu lakukan langsung dari genggaman tanganmu.

Klik di sini sekarang untuk rasakan sendiri kemudahan dan kecepatan transfer dengan BI-Fast di SimobiPlus

Date Create : 05/11/2025
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.