Pagi itu, Andi terburu-buru menuju kantor dan menerobos lampu kuning di jalanan Jakarta yang padat. Tak lama, ponselnya berbunyi notifikasi dari kepolisian: mobilnya terekam melanggar lalu lintas lewat sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Momen seperti ini mungkin terasa mengagetkan bagi sebagian besar pengendara. Apalagi jika belum familiar dengan cara kerja ETLE. Namun tenang saja, pengecekan status pelanggaran tilang elektronik sekarang sudah bisa dilakukan secara mudah, cepat, dan 100% online. Artikel ini akan mengajak kamu memahami seluk-beluk ETLE dan bagaimana cara melakukan pengecekan pelanggaran dengan praktis.
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis kamera pengawas dan teknologi digital. Kamera akan otomatis merekam pelanggaran lalu lintas di titik-titik strategis, tanpa harus ada petugas yang berjaga di lokasi.
Kamera ETLE dapat merekam berbagai jenis pelanggaran, seperti:
Menerobos lampu merah
Melanggar marka atau garis stop
Tidak mengenakan helm bagi pengendara motor
Tidak menggunakan sabuk pengaman
Menggunakan ponsel saat berkendara
Melanggar batas kecepatan
Melawan arus
Setelah pelanggaran terekam, data tersebut dikirim secara otomatis ke server pusat Korlantas. Tim verifikator akan memeriksa data, kemudian surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Seluruh proses ini dilakukan tanpa harus menghentikan pengendara di tempat.
Penggunaan ETLE membawa banyak keuntungan dibandingkan tilang manual. Beberapa kelebihannya antara lain:
Semua pelanggaran didokumentasikan dalam bentuk foto dan/atau video, sehingga menghindari perdebatan dan pungli.
Pengendara tidak perlu datang ke pengadilan atau kantor polisi untuk menyelesaikan pelanggaran. Semua bisa dilakukan secara online.
Dengan adanya kamera yang "mengawasi", pengendara cenderung lebih berhati-hati dan mematuhi aturan.
Sistem ETLE terus dikembangkan dan diperluas ke seluruh Indonesia, sehingga memudahkan penindakan lintas wilayah.
5. Adil dan Transparan
Dengan sistem ini, proses penegakan hukum menjadi lebih adil, transparan, dan efisien untuk semua pihak dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
kelebihan ETLE:
Dengan sistem ini, proses penegakan hukum menjadi lebih adil, transparan, dan efisien untuk semua pihak.
Jika kendaraanmu terekam melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE, berikut alur yang akan kamu alami:
Notifikasi Dikirim
Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat sesuai STNK, dan kamu juga bisa menerima notifikasi via SMS atau email jika datanya sudah aktif.
Waktu Konfirmasi
Pemilik kendaraan diberi waktu beberapa hari untuk melakukan konfirmasi apakah benar melakukan pelanggaran tersebut.
Pembayaran Denda
Setelah konfirmasi, pelanggar akan menerima kode pembayaran. Denda bisa dibayar melalui ATM, mobile banking, atau teller bank.
Data Tersimpan
Setelah denda dibayar, data pelanggaran akan dihapus dari sistem dan dianggap sudah diselesaikan.
Terdapat dua situs utama untuk pengecekan pelanggaran ETLE:
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya (Polda Metro Jaya):
👉 https://etle-pmj.info/
Untuk wilayah nasional (Pusat Korlantas):
👉 https://etle.korlantas.polri.go.id/
Pilih situs sesuai dengan wilayah kendaraan kamu terdaftar.
Pada laman utama situs, kamu akan melihat kolom input untuk mengisi:
Nomor Polisi (Nopol): misalnya B 1234 ABC
Nomor Rangka Kendaraan: bisa kamu lihat di STNK atau bodi kendaraan
Nomor Mesin: juga tercantum di STNK
Pastikan semua data diisi dengan benar. Setelah itu, klik tombol “Cari” atau “Submit”.
Jika kendaraanmu tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tulisan “Tidak ada pelanggaran”.
Namun, jika ada pelanggaran, maka informasi berikut akan ditampilkan:
Tanggal dan waktu pelanggaran
Lokasi kejadian
Jenis pelanggaran
Foto atau bukti video
Nominal denda
Kamu akan diarahkan ke halaman untuk konfirmasi dan mendapatkan kode pembayaran denda tilang.
Jika kamu setuju dengan pelanggaran tersebut:
Klik “Konfirmasi Pelanggaran”
Isi data diri dan upload foto SIM/KTP/STNK (jika diminta)
Setelah konfirmasi, kamu akan mendapatkan kode
Namun jika kamu tidak setuju atau bukan pelaku pelanggaran, kamu bisa mengajukan sanggahan online atau datang langsung ke kantor ETLE yang tercantum di surat.
Gunakan nomor Virtual Account atau kode pembayaran untuk menyelesaikan pembayaran di bank yang terdaftar melalui:
ATM
Mobile banking
Internet banking
Teller bank
Setelah pembayaran berhasil, bukti pembayaran bisa diunduh atau dicetak. Proses selesai, dan kamu tidak perlu lagi repot ke kantor polisi.
Baca juga artikel menarik lainnya : Begini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dengan Mudah!
Periksa Secara Rutin
Jika kamu sering berkendara di kota besar, biasakan mengecek ETLE minimal 1–2 minggu sekali.
Update Data STNK
Pastikan alamat rumah, nomor HP, dan email yang terdaftar di STNK adalah yang aktif. Ini mempermudah pihak kepolisian menghubungi kamu jika terjadi pelanggaran.
Simpan Bukti Pembayaran
Simpan bukti pembayaran denda dalam bentuk digital maupun cetak sebagai arsip pribadi.
Pahami Hak Kamu
Jika merasa tidak melakukan pelanggaran, kamu berhak mengajukan sanggahan melalui prosedur resmi.
Daerah Mana Saja yang Sudah Menerapkan ETLE?
Sistem ETLE kini sudah diterapkan di banyak daerah di Indonesia. Beberapa di antaranya:
DKI Jakarta
Bandung
Surabaya
Semarang
Medan
Makassar
Yogyakarta
Palembang
Denpasar
Banjarmasin
Daerah lainnya.
Wilayah-wilayah baru terus disiapkan untuk penerapan ETLE agar sistem penegakan hukum semakin merata.
Kemajuan teknologi seperti ETLE membuat proses penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih transparan, efisien, dan minim konflik.
Dengan memahami cara cek ETLE, kamu bisa berkendara lebih disiplin dan bertanggung jawab, demi keselamatan diri dan orang lain.
Kini kamu sudah tahu cara cek ETLE secara online, mudah, cepat, dan tanpa ribet. Sama seperti mengurus tilang elektronik, mengelola finansial juga sebaiknya dilakukan dengan cara yang praktis dan aman.
Yuk, atur keuanganmu lewat aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas! Mulai dari transfer instan, bayar tagihan, investasi, hingga buka rekening, semua bisa langsung dari smartphone kapan pun dan dimana pun.
👉 Unduh SimobiPlus sekarang dan mulai langkahmu menuju #FinansialLebihBaik!
Date Create : 30/06/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.