ARTIKEL

Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Pagi itu, Andi terburu-buru menuju kantor dan menerobos lampu kuning di jalanan Jakarta yang padat. Tak lama, ponselnya berbunyi notifikasi dari kepolisian: mobilnya terekam melanggar lalu lintas lewat sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Momen seperti ini mungkin terasa mengagetkan bagi sebagian besar pengendara. Apalagi jika belum familiar dengan cara kerja ETLE. Namun tenang saja, pengecekan status pelanggaran tilang elektronik sekarang sudah bisa dilakukan secara mudah, cepat, dan 100% online. Artikel ini akan mengajak kamu memahami seluk-beluk ETLE dan bagaimana cara melakukan pengecekan pelanggaran dengan praktis.

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis kamera pengawas dan teknologi digital. Kamera akan otomatis merekam pelanggaran lalu lintas di titik-titik strategis, tanpa harus ada petugas yang berjaga di lokasi.

Kamera ETLE dapat merekam berbagai jenis pelanggaran, seperti:

  • Menerobos lampu merah

  • Melanggar marka atau garis stop

  • Tidak mengenakan helm bagi pengendara motor

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

  • Menggunakan ponsel saat berkendara

  • Melanggar batas kecepatan

  • Melawan arus

Setelah pelanggaran terekam, data tersebut dikirim secara otomatis ke server pusat Korlantas. Tim verifikator akan memeriksa data, kemudian surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Seluruh proses ini dilakukan tanpa harus menghentikan pengendara di tempat.

Kelebihan Sistem Tilang Elektronik

Penggunaan ETLE membawa banyak keuntungan dibandingkan tilang manual. Beberapa kelebihannya antara lain:

1. Transparansi

Semua pelanggaran didokumentasikan dalam bentuk foto dan/atau video, sehingga menghindari perdebatan dan pungli.

2. Efisiensi Waktu dan Biaya

Pengendara tidak perlu datang ke pengadilan atau kantor polisi untuk menyelesaikan pelanggaran. Semua bisa dilakukan secara online.

3. Pencegahan Jangka Panjang

Dengan adanya kamera yang "mengawasi", pengendara cenderung lebih berhati-hati dan mematuhi aturan.

4. Integrasi Nasional

Sistem ETLE terus dikembangkan dan diperluas ke seluruh Indonesia, sehingga memudahkan penindakan lintas wilayah.

5. Adil dan Transparan

Dengan sistem ini, proses penegakan hukum menjadi lebih adil, transparan, dan efisien untuk semua pihak dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

kelebihan ETLE:

Dengan sistem ini, proses penegakan hukum menjadi lebih adil, transparan, dan efisien untuk semua pihak.

Apakah yang Terjadi Jika Kamu Melanggar?

Jika kendaraanmu terekam melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE, berikut alur yang akan kamu alami:

  1. Notifikasi Dikirim
    Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat sesuai STNK, dan kamu juga bisa menerima notifikasi via SMS atau email jika datanya sudah aktif.

  2. Waktu Konfirmasi
    Pemilik kendaraan diberi waktu beberapa hari untuk melakukan konfirmasi apakah benar melakukan pelanggaran tersebut.

  3. Pembayaran Denda
    Setelah konfirmasi, pelanggar akan menerima kode pembayaran. Denda bisa dibayar melalui ATM, mobile banking, atau teller bank.

  4. Data Tersimpan
    Setelah denda dibayar, data pelanggaran akan dihapus dari sistem dan dianggap sudah diselesaikan.

Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online

Langkah 1: Buka Situs Resmi ETLE

Terdapat dua situs utama untuk pengecekan pelanggaran ETLE:

Pilih situs sesuai dengan wilayah kendaraan kamu terdaftar.

Langkah 2: Masukkan Informasi Kendaraan

Pada laman utama situs, kamu akan melihat kolom input untuk mengisi:

  • Nomor Polisi (Nopol): misalnya B 1234 ABC

  • Nomor Rangka Kendaraan: bisa kamu lihat di STNK atau bodi kendaraan

  • Nomor Mesin: juga tercantum di STNK

Pastikan semua data diisi dengan benar. Setelah itu, klik tombol “Cari” atau “Submit”.

Langkah 3: Lihat Hasil Pengecekan

Jika kendaraanmu tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tulisan “Tidak ada pelanggaran”.

Namun, jika ada pelanggaran, maka informasi berikut akan ditampilkan:

  • Tanggal dan waktu pelanggaran

  • Lokasi kejadian

  • Jenis pelanggaran

  • Foto atau bukti video

  • Nominal denda

Kamu akan diarahkan ke halaman untuk konfirmasi dan mendapatkan kode pembayaran denda tilang.

Langkah 4: Konfirmasi Pelanggaran

Jika kamu setuju dengan pelanggaran tersebut:

  1. Klik “Konfirmasi Pelanggaran”

  2. Isi data diri dan upload foto SIM/KTP/STNK (jika diminta)

  3. Setelah konfirmasi, kamu akan mendapatkan kode 

Namun jika kamu tidak setuju atau bukan pelaku pelanggaran, kamu bisa mengajukan sanggahan online atau datang langsung ke kantor ETLE yang tercantum di surat.

Langkah 5: Bayar Denda Tilang

Gunakan nomor Virtual Account atau kode pembayaran untuk menyelesaikan pembayaran di bank yang terdaftar melalui:

  • ATM 

  • Mobile banking

  • Internet banking

  • Teller bank

Setelah pembayaran berhasil, bukti pembayaran bisa diunduh atau dicetak. Proses selesai, dan kamu tidak perlu lagi repot ke kantor polisi.

Baca juga artikel menarik lainnya : Begini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dengan Mudah!

Tips Penting Terkait ETLE

  • Periksa Secara Rutin
    Jika kamu sering berkendara di kota besar, biasakan mengecek ETLE minimal 1–2 minggu sekali.

  • Update Data STNK
    Pastikan alamat rumah, nomor HP, dan email yang terdaftar di STNK adalah yang aktif. Ini mempermudah pihak kepolisian menghubungi kamu jika terjadi pelanggaran.

  • Simpan Bukti Pembayaran
    Simpan bukti pembayaran denda dalam bentuk digital maupun cetak sebagai arsip pribadi.

  • Pahami Hak Kamu
    Jika merasa tidak melakukan pelanggaran, kamu berhak mengajukan sanggahan melalui prosedur resmi.

Daerah Mana Saja yang Sudah Menerapkan ETLE?

Sistem ETLE kini sudah diterapkan di banyak daerah di Indonesia. Beberapa di antaranya:

  • DKI Jakarta

  • Bandung

  • Surabaya

  • Semarang

  • Medan

  • Makassar

  • Yogyakarta

  • Palembang

  • Denpasar

  • Banjarmasin

  • Daerah lainnya.

Wilayah-wilayah baru terus disiapkan untuk penerapan ETLE agar sistem penegakan hukum semakin merata.

Kemajuan teknologi seperti ETLE membuat proses penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih transparan, efisien, dan minim konflik.

Dengan memahami cara cek ETLE, kamu bisa berkendara lebih disiplin dan bertanggung jawab, demi keselamatan diri dan orang lain.

Kini kamu sudah tahu cara cek ETLE secara online, mudah, cepat, dan tanpa ribet. Sama seperti mengurus tilang elektronik, mengelola finansial juga sebaiknya dilakukan dengan cara yang praktis dan aman.

Yuk, atur keuanganmu lewat aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas! Mulai dari transfer instan, bayar tagihan, investasi, hingga buka rekening, semua bisa langsung dari smartphone kapan pun dan dimana pun.

 

👉 Unduh SimobiPlus sekarang dan mulai langkahmu menuju #FinansialLebihBaik!

Date Create : 30/06/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE