
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu kewajiban tahunan bagi setiap pemilik rumah atau tanah di Indonesia. PBB dipungut oleh pemerintah sebagai sumber pendapatan negara dan daerah yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai fasilitas umum, mulai dari pembangunan jalan, perbaikan drainase, hingga penyediaan layanan publik lainnya.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang lupa atau bahkan tidak tahu cara mengecek tagihan PBB mereka. Akibatnya, pembayaran sering terlambat, yang bisa mengakibatkan denda. Namun, kabar baiknya adalah sekarang cara mengecek tagihan PBB sudah jauh lebih mudah. Kamu tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan atau kantor pajak, karena pengecekan bisa dilakukan secara online, hanya dengan HP atau laptop.
Artikel kali ini akan membahas secara lengkap cara cek tagihan PBB online, apa saja yang perlu disiapkan, serta tips agar kamu tidak telat bayar PBB di tahun-tahun berikutnya.
Sebelum masuk ke cara cek PBB online, penting untuk tahu kenapa kamu perlu rutin mengecek tagihan ini.
Menghindari Keterlambatan Pembayaran
Jika kamu telat membayar PBB, akan ada denda yang dikenakan. Denda ini memang terlihat kecil per bulan, tetapi jika dibiarkan bertahun-tahun, jumlahnya bisa membengkak.
Memastikan Data Sesuai
Dengan mengecek tagihan secara berkala, kamu bisa memastikan data objek pajak (seperti luas tanah, luas bangunan, dan nilai jual objek pajak) sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jika ada kesalahan, kamu bisa segera melapor ke kantor pajak daerah.
Perencanaan Keuangan
Mengetahui jumlah tagihan lebih awal akan memudahkan kamu menyiapkan dana. Kamu bisa memasukkannya dalam pos pengeluaran rutin setiap tahun.
Agar proses pengecekan berjalan lancar, kamu perlu menyiapkan beberapa informasi penting terlebih dahulu, yaitu:
Nomor Objek Pajak (NOP): Nomor unik yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. NOP terdiri dari 18 digit.
Tahun Pajak: Tahun tagihan yang ingin kamu cek. Misalnya, kamu ingin mengecek PBB tahun berjalan, maka pilih tahun tersebut.
Identitas Pemilik: Nama wajib pajak sesuai yang tertera di SPPT PBB.
Setelah semua data siap, kamu bisa langsung mencoba beberapa metode pengecekan yang akan dibahas di bawah ini.
Ada beberapa cara mudah yang bisa kamu gunakan untuk mengecek PBB secara online.
Setiap pemerintah daerah biasanya memiliki website khusus untuk pengecekan PBB. Caranya cukup mudah:
Buka browser di HP atau laptop.
Masuk ke situs resmi Bapenda atau Dispenda kota/kabupaten tempat objek pajak berada.
Cari menu PBB Online atau E-PBB.
Masukkan NOP dan tahun pajak.
Klik tombol Cari atau Submit.
Tagihan PBB akan muncul lengkap dengan status pembayaran (sudah dibayar atau belum).
Contoh: Jika rumahmu berada di Jakarta, kamu bisa mengakses https://pbb.jakarta.go.id. Sementara di kota lain, alamat situs bisa berbeda, tetapi umumnya tersedia di website resmi pemerintah daerah.
Beberapa pemerintah daerah dan bank sudah menyediakan aplikasi khusus yang memudahkan masyarakat untuk cek dan bayar PBB.
Contoh aplikasinya antara lain:
JakPBB (DKI Jakarta)
Pajak Daerah Mobile (untuk beberapa kota)
Cara penggunaannya hampir sama:
Download aplikasi di Play Store atau App Store.
Daftar akun jika diperlukan.
Pilih menu Cek Tagihan PBB.
Masukkan NOP dan tahun pajak.
Tagihan akan langsung terlihat.
Kelebihan aplikasi ini adalah kamu bisa langsung membayar PBB dari aplikasi tersebut menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, QRIS, atau dompet digital.
Banyak bank yang sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan cek dan bayar PBB. Kamu bisa menggunakan mobile banking atau internet banking.
Caranya:
Masuk ke aplikasi mobile banking.
Cari menu Pajak/Tagihan.
Pilih PBB.
Masukkan NOP dan tahun pajak.
Informasi tagihan akan muncul.
Metode ini praktis karena kamu bisa langsung melunasi tagihan setelah mengeceknya.
Selain situs pemerintah dan bank, kamu juga bisa mengecek PBB melalui marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee, serta aplikasi e-wallet seperti GoPay, OVO, atau Dana.
Langkahnya:
Buka aplikasi pilihanmu.
Masuk ke menu Pajak atau Tagihan PBB.
Pilih daerah sesuai lokasi objek pajak.
Masukkan NOP dan tahun pajak.
Tagihan akan ditampilkan.
Marketplace sering memberikan promo atau cashback untuk pembayaran PBB, sehingga kamu bisa menghemat sedikit pengeluaran.
Melakukan pengecekan secara online memberikan banyak manfaat, di antaranya:
Praktis dan hemat waktu: kamu tidak perlu datang ke kantor pajak atau kelurahan.
Bisa dilakukan kapan saja: layanan online biasanya tersedia 24 jam.
Menghindari antrean panjang: cocok bagi kamu yang sibuk bekerja.
Bisa langsung bayar: beberapa platform menyediakan opsi pembayaran instan.
Baca juga artikel menarik lainnya: Ini Sanksi jika Tidak Bayar PBB Tepat Waktu
Selain mengetahui cara cek tagihan, penting juga untuk disiplin membayar PBB tepat waktu. Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan:
Catat jadwal jatuh tempo PBB setiap tahun.
Gunakan fitur pengingat di HP agar tidak lupa.
Sisihkan dana PBB sejak awal tahun agar tidak terasa berat saat jatuh tempo.
Manfaatkan pembayaran online untuk menghindari keterlambatan.
Dengan begitu, kamu tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Cek tagihan PBB kini semakin mudah dengan hadirnya berbagai layanan online. Kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi pemerintah daerah, aplikasi mobile, layanan bank, bahkan marketplace.
Yang penting, selalu siapkan NOP, tahun pajak, dan identitas pemilik agar proses berjalan lancar. Dengan rutin mengecek dan membayar PBB tepat waktu, kamu membantu kelancaran pembangunan daerah sekaligus menghindari denda yang tidak perlu.
Mengecek tagihan PBB tidak lagi ribet seperti dulu. Cukup dari rumah, kamu bisa mengetahui berapa tagihanmu dan melunasinya dalam hitungan menit.
Ingin bayar PBB tanpa harus antre dan repot? Gunakan SimobiPlus, aplikasi mobile banking dari Bank Sinarmas yang memudahkan kamu membayar tagihan kapan saja dan di mana saja.
Klik di sini untuk download SimobiPlus sekarang dan Nikmati kemudahan transaksi, keamanan terjamin, dan kontrol penuh atas keuanganmu langsung dari smartphone.
Date Create : 18/09/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.