Bayangkan di suatu pagi kamu terbangun dan ponselmu dipenuhi pesan ancaman dari nomor tak dikenal. Mereka menagih utang yang tak pernah kamu pinjam. Foto-fotomu disebar di dunia maya, nama baikmu dicemarkan. Setelah ditelusuri, ternyata itu ulah pinjaman online (pinjol) ilegal yang dengan mudah mendapatkan datamu. Kisah semacam ini bukan lagi hal asing di tengah masyarakat Indonesia.
Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) telah menjadi masalah serius di Indonesia, menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa jaminan, namun menjerat penggunanya dalam bunga mencekik, teror psikologis, penagihan tidak etis, dan ancaman terhadap penyebaran data pribadi. Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir sebagai garda terdepan yang bisa melindungi masyarakat dari praktik-praktik keji seperti ini.
Melaporkan pinjol ilegal adalah langkah penting untuk melindungi dirimu sendiri dan mencegah lebih banyak orang menjadi korban. Namun, masih banyak yang belum tahu cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk melaporkan pinjol ilegal ke OJK dengan mudah dan bisa dilakukan siapa saja.
Sebelum melaporkan, kumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Bukti ini akan memperkuat laporan kamu dan memudahkan OJK dalam melakukan investigasi. Beberapa bukti yang perlu kamu kumpulkan antara lain:
Nama atau identitas pinjol: Catat nama aplikasi, website, atau identitas lain dari pinjol ilegal tersebut.
Bukti transaksi (jika ada): Jika kamu sempat melakukan transaksi, simpan bukti transfer, riwayat pinjaman, atau tangkapan layar (screenshot) percakapan dengan pihak pinjol.
Bukti penawaran: Simpan pesan SMS, email, atau tangkapan layar iklan pinjol ilegal yang kamu terima.
Bukti ancaman atau intimidasi (jika ada): Jika kamu mengalami ancaman, intimidasi, atau penagihan yang tidak wajar, rekam atau ambil tangkapan layar pesan atau percakapan tersebut.
Informasi kontak pinjol: Catat nomor telepon, alamat email, atau akun media sosial yang digunakan oleh pinjol ilegal tersebut.
Kronologi kejadian: Tuliskan secara rinci kronologi kejadian yang kamu alami atau amati terkait pinjol ilegal tersebut.
OJK juga menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat kamu gunakan untuk melaporkan pinjol ilegal:
Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
Kamu bisa langsung menghubungi nomor ini untuk menyampaikan pengaduan dan bertanya lebih lanjut.
WhatsApp di nomor 081-157-157-157
Kirimkan bukti-bukti yang kamu miliki melalui pesan WhatsApp. Pastikan kamu menjelaskan kronologi kejadian dengan runtut dan jelas.
Email: konsumen@ojk.go.id
Kirimkan laporan beserta semua bukti dalam satu email. Tulis subjek yang jelas, misalnya: "Laporan Pinjol Ilegal – [Nama Aplikasi]".
Website: www.ojk.go.id
Kamu juga bisa membuat laporan secara online lewat portal resmi OJK di dengan mengisi form pengaduan.
Setelah melaporkan, OJK akan memproses pengaduan kamu. Proses ini mungkin memerlukan waktu, jadi bersabarlah dan tunggu informasi lebih lanjut dari mereka.
Selain OJK, kamu juga bisa melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi yang merupakan bagian dari kerja sama lintas lembaga untuk memberantas investasi dan pinjol bodong. Kirim laporan melalui email ke: aduan@waspadainvestasi.id
Baca juga artikel menarik lainnya: Waspada Bahayanya Pinjaman Online yang Nggak Terpercaya
Jika kamu merasa terancam oleh tindakan pihak pinjol ilegal, seperti intimidasi atau pelecehan, segera laporkan ke kepolisian. Proses pelaporan dapat dilakukan secara langsung di kantor polisi terdekat atau melalui:
Situs patroli siber: https://patrolisiber.id
Email: info@cyber.polri.go.id.
Pastikan kamu memberikan informasi rinci tentang kasusmu serta bukti-bukti terkait untuk membantu proses hukum.
Kamu juga bisa mengadukan praktik pinjol ilegal kepada Kominfo melalui:
Situs web: aduankonten.id.
Email: aduankonten@kominfo.go.id
WhatsApp: 08119224545.
Kominfo bertugas memblokir aplikasi atau situs web yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Jika kamu sudah terlanjur mengunduh aplikasi pinjol ilegal, segera hapus dari perangkatmu dan blokir semua kontak terkait. Jika memungkinkan, ganti nomor telepon dan lakukan reset data ponsel agar aplikasinya tidak bisa mengakses data pribadimu lebih jauh.
Setelah melapor, jangan diam saja. Sebarkan informasi ini ke keluarga, teman, dan orang-orang di sekitarmu. Banyak korban pinjol ilegal yang jatuh karena tidak tahu mana aplikasi pinjol yang legal dan mana yang tidak. Kamu bisa mengecek daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK secara berkala lewat situs resmi OJK atau akun media sosialnya.
Melaporkan pinjol ilegal ke OJK bukan hanya bentuk perlindungan terhadap diri sendiri, tetapi juga langkah penting dalam membantu memberantas praktik keuangan yang merugikan masyarakat.
Jangan biarkan penyedia pinjaman online ilegal terus beroperasi dan menjerat lebih banyak korban. Selalu utamakan keamanan dan pastikan kamu hanya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar serta diawasi oleh OJK.
Jika kamu sedang mencari solusi keuangan yang aman, mudah, dan diawasi langsung oleh OJK, kini saatnya beralih ke layanan perbankan digital yang terpercaya. Buka Tabungan Online di Bank Sinarmas hanya dalam hitungan menit, tanpa perlu datang ke kantor cabang! Nikmati berbagai kemudahan seperti transfer gratis, akses mobile banking, dan layanan yang terintegrasi dengan gaya hidup digitalmu.
Klik di sini untuk mulai buka Tabungan Online sekarang juga di Bank Sinarmas dan rasakan kemudahan layanan perbankan digital yang aman dan diawasi langsung oleh OJK.
Yuk, wujudkan keuangan yang lebih sehat dan terencana mulai hari ini!
Date Create : 22/04/2025© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.