
Bagi banyak pekerja, BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jaminan sosial yang sangat bermanfaat. Iuran yang dibayarkan setiap bulan sebenarnya bukan hilang begitu saja, melainkan menjadi tabungan masa depan.
Namun, bagaimana jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif? Misalnya karena resign, terkena PHK, atau memang tidak lagi bekerja di perusahaan. Apakah saldo BPJS tersebut bisa dicairkan? Jawabannya: bisa.
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif sebenarnya cukup mudah, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Proses ini bisa dilakukan secara online maupun offline, tergantung kenyamanan masing-masing peserta.
Sebelum masuk ke tahap pencairan, penting untuk mengetahui syaratnya. Beberapa kondisi yang membuat saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan antara lain:
Sudah tidak bekerja lagi di perusahaan lama (resign atau PHK).
Sudah mencapai usia pensiun (56 tahun).
Mengalami cacat total tetap.
Meninggal dunia (dapat dicairkan oleh ahli waris).
Jika kepesertaan tidak aktif karena berhenti bekerja, pencairan biasanya bisa dilakukan setelah keluar dari perusahaan.
Agar proses pencairan lancar, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Keluarga (KK).
Surat keterangan berhenti kerja, surat PHK, atau paklaring.
Buku tabungan atas nama peserta (untuk transfer pencairan).
NPWP (jika ada, untuk pencairan di atas Rp50 juta).
Sekarang, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Melalui aplikasi ini, pencairan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Unduh aplikasi JMO di smartphone.
Login menggunakan data kepesertaan.
Pilih menu Klaim JHT (Jaminan Hari Tua).
Isi data sesuai instruksi.
Upload dokumen yang dibutuhkan.
Tunggu verifikasi, lalu dana akan ditransfer ke rekening.
Proses online ini sangat membantu bagi peserta yang ingin lebih praktis dan menghemat waktu.
Baca juga artikel menarik lainnya: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline!
Bagi peserta yang merasa lebih nyaman bertatap muka langsung, bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Caranya:
Datang sesuai jadwal pelayanan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
Ambil nomor antrean klaim JHT.
Serahkan dokumen ke petugas.
Ikuti proses wawancara singkat untuk verifikasi data.
Tunggu proses pencairan hingga dana masuk ke rekening.
Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari kerja setelah pengajuan.
Agar tidak terhambat saat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pastikan semua data pribadi (KTP, KK, dan rekening bank) sesuai dan tidak ada perbedaan.
Cek kembali keaktifan nomor rekening, karena dana hanya akan ditransfer ke rekening aktif.
Simpan bukti berhenti kerja (paklaring atau surat PHK) karena dokumen ini sangat penting.
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif sangat mudah. Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan memilih jalur pencairan yang sesuai, baik online maupun offline, dana yang sudah terkumpul bisa segera cair ke rekening. Uang tersebut tentu bisa sangat membantu, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun sebagai modal usaha baru setelah berhenti bekerja.
Lalu bagaimana dengan BPJS Kesehatan? Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan. Yang perlu kamu lakukan adalah rutin membayar iuran agar BPJS Kesehatan tetap aktif dan bisa digunakan.
Pastikan iuran BPJS dibayar tepat waktu. Kini kamu tidak perlu repot lagi, karena pembayaran iuran bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas.
Kamu hanya perlu membuka rekening tabungan online Bank Sinarmas dan menginstal aplikasi SimobiPlus. Selama terhubung dengan internet, kamu bisa melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja. Jadi, untuk apa ribet kalau ada cara yang lebih simpel?
Download SimobiPlus sekarang juga, di sini!
Date Create : 18/09/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.