ARTIKEL

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif dari Perusahaan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif dari Perusahaan

Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dari perusahaan (atau disebut sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah/PPU) biasanya akan mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama masih berstatus aktif bekerja. Iuran dibayarkan langsung oleh perusahaan, sehingga pekerja tidak perlu repot melakukan pembayaran mandiri. Namun, masalah sering muncul ketika seseorang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut dan status BPJS Kesehatannya menjadi tidak aktif.

Kondisi ini biasanya terjadi karena perusahaan berhenti membayar iuran, lupa menonaktifkan kepesertaan, atau terjadi keterlambatan pelaporan resign dalam sistem BPJS Kesehatan. Akibatnya, peserta tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan saat dibutuhkan.

Jika kamu sedang mengalami hal tersebut, tenang saja. Kamu tetap bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan meskipun statusnya nonaktif dari perusahaan. Berikut panduan lengkap yang dijelaskan secara naratif dan mudah dipahami.

Kenapa BPJS Kesehatan Bisa Nonaktif Setelah Resign?

Penyebab paling umum antara lain:

  1. Perusahaan terlambat atau berhenti membayar iuran
    Saat resign, idealnya perusahaan menonaktifkan kepesertaan dan menghentikan tagihan. Jika tidak, sistem menganggap iuran tetap berjalan dan status bisa tertunggak.

  2. Data karyawan belum diperbarui
    Misalnya, HR perusahaan lupa melaporkan bahwa kamu sudah keluar, sehingga kamu masih terdaftar sebagai peserta PPU padahal iurannya tidak lagi dibayar.

  3. Peralihan status kepesertaan yang belum dilakukan
    Ketika keluar dari perusahaan, peserta harus mengubah status menjadi PBPU (mandiri) atau PBI. Jika tidak dilakukan, kepesertaan akan menggantung dan berpotensi nonaktif.

  4. Sinkronisasi data di sistem BPJS
    Kadang perusahaan sudah melakukan pelaporan, tetapi sistem BPJS membutuhkan beberapa waktu untuk memperbarui status.

Ketika BPJS Kesehatan tidak aktif, peserta tidak bisa mengakses layanan kesehatan, baik di faskes tingkat 1 maupun rujukan. Hal ini tentu berisiko, apalagi jika ada kondisi medis mendadak. Karena itulah, mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan sangat penting.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif dari Perusahaan

Ada beberapa cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif setelah resign, tergantung kondisi dan kebutuhanmu saat ini. Berikut langkah-langkah paling efektif.

1. Cek Status Kepesertaan Terlebih Dahulu

Sebelum melakukan aktivasi, pastikan kamu mengetahui status terbarunya. Kamu bisa mengeceknya melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN

  • WhatsApp Chat Assistant di CHIKA (0811-8750-400)

  • Care Center BPJS di 165

  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Cukup siapkan NIK KTP untuk mengetahui apakah statusmu masih sebagai peserta PPU perusahaan, sudah dinonaktifkan, atau sedang menunggak iuran.

2. Jika Status Masih PPU (Perusahaan), Minta Perusahaan Menyelesaikan Administrasi

Ini langkah yang wajib dilakukan jika sistem masih membaca kamu sebagai karyawan aktif. Biasanya, penyebab BPJS tidak aktif adalah karena:

  • perusahaan tidak membayar iuran terakhir, atau

  • kepesertaanmu belum dinonaktifkan setelah resign.

Kamu perlu menghubungi bagian HR dan meminta:

  1. Surat keterangan resign/surat pengalaman kerja

  2. Permohonan perubahan status peserta

  3. Konfirmasi bahwa perusahaan telah melakukan pelaporan resign ke BPJS

Tanpa pelaporan dari perusahaan, statusmu tidak bisa diubah ke peserta mandiri ataupun PBI.

3. Mengubah Kepesertaan Menjadi PBPU (Mandiri)

Setelah perusahaan melaporkan resign dan statusmu terputus dari PPU, kamu bisa mendaftar sebagai peserta mandiri atau PBPU. Ini biasanya pilihan paling mudah jika kamu belum bekerja kembali.

Adapun langkahnya:

a. Siapkan dokumen berikut:

  • KTP

  • KK

  • Nomor HP aktif

  • Email aktif

  • Buku rekening (untuk pembayaran autodebit)

b. Daftar melalui salah satu jalur:

  • Aplikasi Mobile JKN

  • Website daftar.bpjs-kesehatan.go.id

  • Kantor BPJS Kesehatan

Jika kamu mendaftar secara online, kamu akan diminta memilih kelas (sekarang disebut Kelas Rawat Inap Standar/KRIS) dan menentukan metode pembayaran. Setelah pembayaran iuran pertama berhasil, kepesertaan akan aktif kembali paling cepat dalam 14 hari.

4. Jika Tidak Mampu Membayar, Ajukan Menjadi Peserta PBI

Jika kondisi ekonomi sedang sulit, kamu bisa mendaftarkan diri sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ini adalah BPJS Kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah.

Proses pendaftarannya tidak dilakukan di kantor BPJS, tetapi melalui:

  • Dinas Sosial,

  • Kelurahan, atau

  • RT/RW yang meneruskan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika disetujui, BPJS akan aktif kembali dan iuran ditanggung pemerintah. Proses ini cukup panjang dan seleksinya ketat, tetapi layak dicoba jika kamu benar-benar membutuhkan perlindungan kesehatan gratis.

5. Lunasi Semua Tunggakan (Jika Ada)

Ketika perusahaan tidak membayar iuran terakhir dan statusmu menjadi memiliki tunggakan, maka kamu perlu melunasi iuran tersebut sebelum BPJS diaktifkan kembali sebagai peserta mandiri. Jangan khawatir, sejak diterapkannya aturannya baru, tunggakan hanya dikenakan hingga maksimal 24 bulan, tidak lebih.

Pelunasan dapat dilakukan melalui:

  • Mobile JKN

  • ATM

  • Market place

  • Minimarket (Alfamart, Indomaret)

  • Kantor Pos

Setelah tunggakan lunas dan statusmu berubah ke PBPU, kepesertaan akan aktif secara otomatis.

6. Update Fasilitas Kesehatan (Faskes) Jika Diperlukan

Setelah aktif, pastikan kamu memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang sesuai kebutuhan. Kamu bisa memilih:

  • Puskesmas

  • Klinik swasta

  • Dokter praktek

  • Klinik perusahaan (jika bekerja kembali)

Perubahan faskes bisa dilakukan di Mobile JKN dan hanya bisa diganti setelah 3 bulan sejak perubahan terakhir.

Baca juga artikel menarik lainnya: Syarat dan Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis Terbaru

Tips Agar BPJS Tidak Nonaktif Lagi di Masa Depan

Mengaktifkan BPJS yang nonaktif bisa memakan waktu dan tenaga, jadi penting untuk memastikan hal ini tidak terulang. Berikut beberapa tips:

  1. Periksa status kepesertaan setiap bulan melalui Mobile JKN.

  2. Jika resign, langsung minta HR perusahaan menyelesaikan pelaporan ke BPJS.

  3. Aktifkan autodebit iuran bagi peserta mandiri, agar tidak lupa membayar.

  4. Pastikan nomor HP dan email selalu aktif, agar tidak ketinggalan pemberitahuan.

  5. Jika bekerja kembali, pastikan perusahaan benar-benar mendaftarkanmu ulang.

Dengan menjaga kepesertaan tetap aktif, kamu dan keluarga bisa mendapatkan akses layanan kesehatan kapan pun diperlukan.

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif dari perusahaan memang membutuhkan beberapa langkah administratif, tetapi prosesnya sebenarnya tidak rumit. Yang terpenting adalah memastikan bahwa status kepesertaanmu sudah benar, apakah masih sebagai pekerja perusahaan atau sudah bisa dialihkan menjadi peserta mandiri. Setelah itu, kamu hanya perlu melengkapi dokumen, melunasi tunggakan jika ada, dan melakukan registrasi ulang.

Dengan BPJS Kesehatan yang aktif, kamu bisa kembali mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa khawatir biaya rumah sakit. Pastikan untuk selalu memantau status kepesertaan agar kejadian nonaktif tidak terulang di masa depan.

Setelah memastikan BPJS Kesehatanmu aktif kembali, kini saatnya mengelola kebutuhan finansial dan transaksi harian dengan lebih praktis. SimobiPlus dari Bank Sinarmas hadir sebagai solusi perbankan digital yang lengkap dan mudah digunakan—mulai dari transfer, pembayaran tagihan, top-up e-wallet, hingga pengelolaan produk keuangan dalam satu aplikasi. Semua dapat kamu lakukan kapan saja dan di mana saja dengan keamanan terbaik.

Tidak hanya memudahkan urusan finansial, SimobiPlus juga dirancang untuk mendukung gaya hidup digital yang serba cepat dan dinamis. Jadi, tunggu apa lagi? Nikmati pengalaman transaksi yang lebih cerdas dan efisien langsung dari smartphone kamu.

Yuk, Download SimobiPlus sekarang melalui link berikut ini.

Date Create : 15/12/2025
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.