
Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan secara gratis atau dengan biaya ringan. Program ini terintegrasi dengan layanan BPJS Kesehatan, sehingga pemegang KIS dapat mengakses fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam beberapa kasus, status KIS bisa menjadi tidak aktif. Hal ini tentu menjadi kendala, terutama ketika sedang membutuhkan layanan kesehatan. Kabar baiknya, saat ini proses mengaktifkan kembali KIS bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan KIS yang sudah tidak aktif secara online? Berikut penjelasan lengkapnya.
Sebelum mengetahui cara mengaktifkan kembali, penting untuk memahami beberapa penyebab umum KIS menjadi tidak aktif, di antaranya:
Data kepesertaan tidak diperbarui
Perubahan status ekonomi atau administrasi
Perpindahan wilayah domisili
Integrasi data dengan instansi terkait belum sinkron
Status kepesertaan dinonaktifkan oleh sistem
Dengan mengetahui penyebabnya, kamu bisa menentukan langkah yang tepat untuk mengaktifkannya kembali.
Saat ini, pemerintah bersama BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, termasuk pengaktifan kembali KIS. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan.
Salah satu cara paling praktis adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini merupakan layanan resmi dari BPJS Kesehatan.
Langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store
Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS/KIS
Pilih menu Peserta atau Status Kepesertaan
Cek status KIS kamu
Jika tidak aktif, ikuti petunjuk pengaktifan yang tersedia
Melalui aplikasi ini, kamu juga bisa mendapatkan informasi detail mengenai status kepesertaan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp yang dikenal dengan layanan PANDAWA.
Cara menggunakannya:
Hubungi nomor layanan PANDAWA sesuai wilayah
Ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem
Pilih layanan pengaktifan kepesertaan
Kirim data yang diminta seperti NIK, KK, dan dokumen pendukung
Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin mengurus tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kamu juga bisa mengakses layanan melalui website resmi BPJS Kesehatan untuk mengecek status kepesertaan dan mendapatkan informasi terkait pengaktifan KIS.
Biasanya, website menyediakan panduan serta layanan bantuan yang bisa diakses kapan saja.
Agar proses pengaktifan berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kartu Keluarga (KK)
Data diri sesuai identitas
Dokumen pendukung (jika diminta)
Pastikan semua data yang diberikan sudah benar dan sesuai agar tidak terjadi kendala saat proses verifikasi.
Baca juga artikel menarik lainnya: Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Secara Online Maupun Offline
Tips agar KIS Tetap Aktif
Agar KIS tetap bisa digunakan saat dibutuhkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pastikan data kependudukan selalu diperbarui, terutama jika terjadi perubahan alamat atau status.
Selain itu, lakukan pengecekan status secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN agar bisa mengetahui lebih awal jika terjadi perubahan status. Jika ada kendala, segera hubungi layanan resmi BPJS Kesehatan agar bisa ditangani dengan cepat.
KIS yang tidak aktif memang dapat menghambat akses layanan kesehatan, namun kini proses pengaktifannya sudah semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, atau website resmi, masyarakat dapat mengurus pengaktifan tanpa harus datang ke kantor.
Dengan memahami cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif, kamu bisa memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin kapan saja dibutuhkan.
Untuk memudahkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa harus repot datang ke kantor dan mengantre, kini kamu bisa manfaatkan aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas.
Melalui SimobiPlus, pembayaran BPJS Kesehatan jadi lebih cepat, aman, praktis, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Ditambah lagi, ada fitur autodebit yang membantu agar kamu tidak lupa atau telat membayar. Semua bisa dilakukan dengan mudah hanya lewat ponselmu!
Ayo, unduh aplikasi SimobiPlus sekarang juga dan rasakan kemudahan bayar tagihan yang #SenyamanItu. Download di sini!
Date Create : 13/04/2026
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.