
Kematian adalah bagian tak terelakkan dalam kehidupan. Tapi tetap perlu diingat pentingnya keluarga yang ditinggalkan mengurus dokumen-dokumen administrasi, salah satunya akta kematian. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan memiliki fungsi hukum yang sangat penting, baik untuk urusan administrasi maupun keperluan pribadi ahli waris.
Tanpa akta kematian, ahli waris bisa kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan, mulai dari pengalihan hak waris, penghentian pembayaran pensiun, hingga kepentingan administratif lainnya. Karena itu, penting untuk memahami syarat, langkah, dan dokumen yang dibutuhkan agar proses pengurusan akta kematian berjalan lancar.
Banyak orang menunda mengurus akta kematian karena merasa prosesnya rumit atau tidak mendesak. Padahal, akta kematian memiliki kedudukan yang sangat vital. Misalnya, jika pasangan suami/istri meninggal, dokumen ini diperlukan untuk mengurus hak waris, asuransi, pembagian harta, hingga penghentian kewajiban administrasi tertentu seperti pembayaran pajak atau pinjaman.
Selain itu, akta kematian juga dibutuhkan untuk pembaruan dokumen kependudukan anggota keluarga lainnya. Jadi, dengan segera mengurus akta kematian, keluarga bisa menghindari masalah administratif di kemudian hari.
Dokumen ini penting sebagai bukti keabsahan peristiwa kematian.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/ puskesmas atau dokter
Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah
Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah
KTP pelapor (biasanya anggota keluarga terdekat)
Formulir permohonan akta kematian yang sudah diisi lengkap
Surat Pernyataan Kematian dari RT/RW atau lurah setempat
Semua dokumen tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihak Disdukcapil sebagai dasar penerbitan akta kematian.
Baca juga artikel menarik lainnya: Begini Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online
Dokumen yang diserahkan ke Disdukcapil biasanya terdiri dari:
Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/ dokter.
Surat keterangan kematian dari lurah.
Surat keterangan dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya.
Salinan penetapan pengadilan bagi kasus jenazah yang hilang/mati tanpa jasad ditemukan.
Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak ditemukan akibat kecelakaan.
Beberapa daerah mungkin menambahkan persyaratan lain sesuai kebijakan, tetapi secara umum dokumen di atas sudah menjadi standar.
Mengurus akta kematian tidak sesulit yang dibayangkan. Berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan (sumber: Indonesia.co.id):
Memperoleh surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.
Mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan, seperti e-KTP dan/atau KK dari penduduk yang meninggal dunia, e-KTP elektronik pelapor dan e-KTP para saksi.
Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian.
Membawa dokumen tersebut untuk diproses penerbitan akta kematian ke loket layanan disdukcapil di kelurahan, kecamatan, dan kantor dukcapil kabupaten/kota.
Khusus untuk jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.
Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
10. Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
11. Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP
pribadi yang ditinggalkan.
Mengurus akta kematian di Disdukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis karena bagian dari layanan administrasi negara. Namun, biaya tambahan mungkin muncul jika ada kebutuhan legalisasi atau pengurusan dokumen lain terkait akta kematian, misalnya notaris atau administrasi lain yang sifatnya di luar layanan Disdukcapil.
Segera urus akta kematian maksimal 30 hari setelah peristiwa terjadi agar tidak menemui kendala administratif.
Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah disiapkan dari awal.
Periksa kembali data di akta kematian sebelum meninggalkan kantor Disdukcapil. Jangan sampai ada kesalahan penulisan nama atau tanggal karena akan menyulitkan di kemudian hari.
Simpan akta kematian di tempat yang aman, karena dokumen ini sering dibutuhkan untuk urusan hukum maupun administrasi.
Mengurus akta kematian memang bukan hal yang mudah di tengah rasa duka. Namun, dokumen ini sangat penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Dengan memahami syarat, dokumen, serta langkah-langkah yang diperlukan, proses pengurusan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan teratur.
Masa kehilangan sering membuat banyak hal terasa lebih rumit. Untuk itu, biarkan urusan keuangan jadi lebih ringan dengan SimobiPlus dari Bank Sinarmas untuk berbagai transaksi keuangan yang lebih cepat, aman, dan efisien kapan saja dan di mana saja.
Date Create : 03/09/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.