ARTIKEL

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah dengan Mudah dan Cepat

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah dengan Mudah dan Cepat

 

Memiliki sertifikat tanah atas nama sendiri adalah bentuk kepastian hukum yang sangat penting. Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa tanah tersebut benar-benar milik kamu di mata hukum. Namun, dalam beberapa situasi, nama di sertifikat tanah perlu diganti atau dialihkan — proses ini dikenal sebagai balik nama sertifikat tanah.

Biasanya, proses balik nama dilakukan setelah terjadi transaksi jual beli tanah, warisan, hibah, atau bahkan akibat putusan pengadilan. Sayangnya, masih banyak orang yang belum memahami bagaimana cara mengurus balik nama sertifikat tanah secara benar dan sesuai prosedur.

Nah, agar tidak bingung, berikut panduan lengkap dan mudah dipahami tentang cara mengurus balik nama sertifikat tanah, termasuk syarat, biaya, dan langkah-langkah yang perlu kamu tempuh.

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?

Balik nama sertifikat tanah adalah proses administrasi hukum untuk mengubah nama pemilik lama menjadi pemilik baru pada dokumen sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proses ini wajib dilakukan setelah ada perubahan kepemilikan tanah, agar data di sertifikat sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jika tidak segera dilakukan, bisa muncul berbagai risiko, seperti:

  • Tanah sulit dijual kembali karena sertifikat belum sesuai dengan nama pemilik baru.

  • Muncul sengketa hukum di kemudian hari.

  • Tidak bisa digunakan sebagai jaminan kredit bank.

Dengan melakukan balik nama, kamu memastikan bahwa hak kepemilikan tanah diakui secara sah oleh negara.

Kapan Balik Nama Sertifikat Tanah Harus Dilakukan?

Balik nama wajib dilakukan setiap kali terjadi perpindahan hak atas tanah, baik karena transaksi maupun sebab lain. Beberapa contoh situasi yang memerlukan balik nama antara lain:

  • Jual beli tanah: setelah transaksi selesai dan akta jual beli ditandatangani di hadapan PPAT.

  • Warisan: ketika ahli waris ingin mengalihkan sertifikat atas nama pewaris menjadi atas nama ahli waris.

  • Hibah: pemberian tanah kepada orang lain tanpa imbalan juga perlu dibalik nama agar sah secara hukum.

  • Pemisahan atau penggabungan tanah: misalnya karena pemekaran tanah atau penataan kembali batas-batasnya.

Semakin cepat proses balik nama dilakukan, semakin aman status kepemilikan tanahmu dari potensi sengketa atau masalah administrasi di kemudian hari.

Syarat-Syarat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum datang ke kantor BPN, pastikan semua dokumen sudah lengkap. Persyaratan umum yang diperlukan antara lain:

A. Untuk Balik Nama karena Jual Beli

  1. Sertifikat tanah asli.

  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (penjual dan pembeli).

  3. Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

  4. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  5. Surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa.

  6. Formulir permohonan balik nama yang ditandatangani pemohon.

B. Balik Nama karena Warisan

  1. Sertifikat tanah asli.

  2. Surat keterangan waris dari notaris atau lurah.

  3. Fotokopi KTP dan KK ahli waris.

  4. Surat kematian pewaris.

  5. Bukti pembayaran BPHTB waris (jika berlaku).

C. Balik Nama karena Hibah

  1. Sertifikat tanah asli.

  2. Akta hibah dari PPAT.

  3. Fotokopi KTP dan KK pihak pemberi dan penerima hibah.

  4. Bukti pembayaran BPHTB hibah.

Setiap daerah bisa memiliki kebijakan tambahan, jadi sebaiknya tanyakan terlebih dahulu ke kantor BPN setempat untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewat.

Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah umumnya dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai wilayah lokasi tanah berada. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah 1: Buat Akta Peralihan Hak di PPAT

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Proses ini memastikan transaksi tanah dilakukan secara sah dan tercatat oleh pejabat berwenang.

PPAT akan memverifikasi dokumen, mengecek keabsahan sertifikat, serta memastikan pajak seperti PPh dan BPHTB telah dibayar. Setelah semua selesai, PPAT akan menyerahkan berkas AJB beserta dokumen lainnya untuk proses balik nama di BPN.

Langkah 2: Ajukan Permohonan Balik Nama ke Kantor BPN

Bawa seluruh dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.

Kamu akan diminta mengisi formulir permohonan balik nama, yang berisi identitas pemohon, data tanah, serta alasan balik nama.

Petugas loket akan melakukan pengecekan awal dan memberikan tanda terima berkas sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima.

Langkah 3: Verifikasi dan Pemeriksaan Berkas

Setelah dokumen diterima, BPN akan melakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis atas tanah tersebut. Pemeriksaan ini meliputi:

  • Keaslian sertifikat tanah.

  • Kesesuaian data antara AJB dan sertifikat.

  • Keabsahan pembayaran pajak.

  • Apakah tanah sedang dalam sengketa atau tidak.

Jika tidak ada masalah, BPN akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Langkah 4: Pembayaran Biaya Administrasi

Untuk proses balik nama, BPN akan mengenakan biaya resmi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah dan bangunan yang tercantum pada sertifikat atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Umumnya, biaya administrasi di BPN berkisar antara Rp50.000 – Rp200.000, tergantung luas tanah dan wilayahnya.

Namun, jangan lupa bahwa sebelum ke BPN, kamu juga harus membayar:

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi nilai tidak kena pajak (berbeda di tiap daerah).

  • PPh final (untuk penjual) sebesar 2,5% dari nilai transaksi.

Langkah 5: Proses Pencatatan Balik Nama

Setelah pembayaran selesai dan dokumen dinyatakan lengkap, petugas BPN akan memproses pencatatan balik nama.

Nama pemilik lama akan dicoret dari buku tanah dan sertifikat, kemudian diganti dengan nama pemilik baru. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hingga 14 hari kerja, tergantung beban kerja di kantor BPN setempat.

Jika sudah selesai, kamu akan menerima sertifikat tanah baru dengan nama kamu tercantum secara resmi di dalamnya.

Tips Agar Proses Balik Nama Lancar

  1. Pastikan semua pajak telah dibayar sebelum mengajukan permohonan ke BPN.

  2. Gunakan jasa PPAT resmi agar proses pembuatan akta tidak bermasalah secara hukum.

  3. Fotokopi semua dokumen penting, simpan baik-baik untuk arsip pribadi.

  4. Cek status tanah di BPN sebelum transaksi agar tidak membeli tanah yang sedang bersengketa.

  5. Jika tidak punya waktu, kamu bisa menggunakan jasa notaris atau konsultan pertanahan terpercaya, tapi pastikan mereka memiliki izin resmi.

Mengurus balik nama sertifikat tanah bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah hukum penting untuk melindungi kepemilikan tanah. Dengan sertifikat yang sudah atas nama sendiri, kamu bisa tidur nyenyak tanpa takut muncul masalah hukum di masa depan.

Meski prosesnya terlihat panjang, jika semua dokumen lengkap dan pajak sudah dibayar, pengurusan balik nama bisa selesai dalam waktu singkat. Kuncinya adalah disiplin, teliti, dan mengikuti prosedur resmi di BPN.

Ingat, tanah adalah salah satu aset paling berharga,  jadi jangan biarkan sertifikatnya masih atas nama orang lain. Segera urus balik nama dan pastikan legalitas kepemilikanmu diakui secara sah oleh negara.

Kini, kamu bisa wujudkan rumah impian dengan Teman KPR dari Bank Sinarmas, solusi digital cerdas yang membantumu menghitung simulasi cicilan, membandingkan tenor terbaik, hingga mengajukan KPR secara online 💡

Temukan kemudahan memiliki rumah dan nikmati berbagai promo bunga ringan, persetujuan cepat, serta layanan konsultasi gratis langsung dari ahlinya.

 

👉 Klik di sini untuk mulai langkah pertama menuju rumah impianmu bersama TemanKPR Bank Sinarmas:

Date Create : 16/10/2025
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.