ARTIKEL

Cara Mengurus SKCK di Polsek dengan Cepat dan Mudah

Cara Mengurus SKCK di Polsek dengan Cepat dan Mudah

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sering kali menjadi persyaratan penting untuk kelengkapan dokumen, terutama saat ingin melamar pekerjaan. Bagi sebagian orang, mengurus SKCK di Polsek mungkin terdengar seperti urusan rumit. Padahal, prosesnya cukup mudah selama kamu tahu dokumen yang dibutuhkan dan langkah yang harus dilakukan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap cara mengurus SKCK di Polsek, dari awal sampai selesai.

Apa Itu SKCK dan Untuk Apa Sih Sebenarnya?

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, dokumen ini dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), tapi sejak 2005, namanya resmi berubah menjadi SKCK.

Dokumen ini dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, antara lain:

  • Melamar pekerjaan, baik di perusahaan swasta maupun BUMN

  • Mendaftar CPNS

  • Mengurus beasiswa atau magang luar negeri

  • Mengajukan izin tinggal atau visa

  • Persyaratan pindah sekolah

  • Mendaftar TNI/Polri

  • Persyaratan menikah di luar negeri

  • Mengurus adopsi anak

Artinya, SKCK adalah dokumen multifungsi, dan mengurusnya sejak dini bisa menghindarkan kamu dari kepanikan saat mendadak dibutuhkan.

Jenis-Jenis SKCK Berdasarkan Tingkatan

Sebelum datang ke Polsek, pastikan kamu tahu jenis SKCK yang kamu butuhkan. Ini karena SKCK diterbitkan di beberapa tingkatan kepolisian, tergantung tujuan kamu.

  1. Polsek (Kepolisian Sektor)
    Untuk keperluan administratif lokal, seperti melamar kerja, pindah sekolah dalam kota, dan mutasi tempat tinggal.

  2. Polres (Kepolisian Resor)
    Untuk keperluan CPNS, BUMN, TNI/Polri, serta keperluan luar kota.

  3. Polda (Kepolisian Daerah)
    Digunakan untuk keperluan luar negeri, pembuatan visa, atau izin tinggal.

  4. Bareskrim Polri
    Untuk keperluan khusus seperti pencalonan pejabat tinggi negara atau dokumen internasional.

  5. SKCK Online
    Polri kini juga menyediakan layanan SKCK secara daring. Namun, proses pengambilan dokumen fisik tetap dilakukan di kantor polisi sesuai domisili.

Karena pembahasan kali ini fokus pada SKCK di Polsek, kita akan membahas alurnya secara mendalam.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum datang ke Polsek, ada baiknya kamu menyiapkan semua persyaratan agar prosesnya efisien. Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa:

Dokumen Wajib:

  • Fotokopi KTP (1 lembar)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)

  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir (sebagai bukti identitas)

  • Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar, yang meliputi:

    • Latar belakang merah

    • Pakaian formal dan berkerah

    • Wajah menghadap ke depan, tanpa kacamata gelap

Dokumen Tambahan (tergantung kebijakan Polsek):

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan

  • Fotokopi SKCK lama (jika melakukan perpanjangan)

  • Formulir permohonan (biasanya diisi di lokasi)

Tips: Jika kamu ragu, sebaiknya hubungi Polsek tujuan terlebih dahulu untuk memastikan dokumen yang diminta.

Langkah-Langkah Mengurus SKCK di Polsek

Berikut adalah alur praktis mengurus SKCK di Polsek, biasanya bisa selesai dalam 1 hari kerja jika tidak ada kendala:

1. Datang ke Polsek Sesuai Domisili

Kunjungi Polsek tempat kamu terdaftar secara administratif (berdasarkan KTP). Sebaiknya datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang.

2. Ambil Nomor Antrean dan Serahkan Dokumen

Setibanya di unit SKCK, ambil nomor antrean dan serahkan dokumen ke petugas. Mereka akan memverifikasi kelengkapan dokumenmu.

3. Mengisi Formulir Biodata

Isi formulir yang diberikan petugas, termasuk data pribadi, pendidikan, riwayat pekerjaan, dan pernyataan hukum.

4. Wawancara Singkat atau Verifikasi

Beberapa Polsek melakukan wawancara singkat atau klarifikasi seputar tujuan pembuatan SKCK, terutama jika untuk luar negeri.

5. Pembayaran Biaya SKCK

Bayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 (tarif resmi sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020). Hindari pungli, pastikan pembayaran dilakukan melalui loket resmi.

6. Penerbitan SKCK

Setelah data diverifikasi, SKCK akan diproses dan dicetak. Biasanya, kamu bisa langsung membawa pulang SKCK pada hari itu juga.

Berapa Lama SKCK Berlaku?

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu, kamu bisa melakukan perpanjangan satu kali selama belum melewati masa kadaluarsa terlalu jauh.

Jika SKCK kamu sudah kedaluwarsa cukup lama, maka akan dianggap pembuatan baru.

Baca juga artikel menarik lainnya: Simak Cara Mengurus Pindah KK atau Kartu Keluarga dan Syaratnya

Tips Supaya Proses Lancar

Agar pengalaman mengurus SKCK di Polsek berjalan tanpa hambatan, simak beberapa tips berikut:

  • Datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang.

  • Gunakan pakaian sopan dan berkerah, karena kamu akan difoto.

  • Bawa pulpen sendiri untuk mengisi formulir.

  • Jika Polsek setempat menyediakan layanan online, manfaatkan untuk registrasi awal.

Jangan anggap remeh SKCK. SKCK adalah dokumen penting yang sering kali dibutuhkan secara tiba-tiba. Meskipun hanya selembar surat, dokumen ini punya peran besar dalam membuka pintu ke berbagai kesempatan pekerjaan, beasiswa, bahkan hidup di luar negeri.

Mengurus SKCK sudah kamu pahami selangkah demi selangkah. Kini, waktunya melangkah lebih cerdas dalam urusan keuangan. Kelola finansialmu dengan lebih baik dan aman di SimobiPlus aplikasi perbankan digital dari Bank Sinarmas untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansialmu dengan praktis.

Unduh SimobiPlus sekarang di sini untuk mengatur keuanganmu menajdi #SenyamanItu.

#FinansialLebihBaik dimulai dari langkah kecil yang tepat.

Date Create : 30/06/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE