
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib, sehingga setiap warga negara Indonesia diharapkan terdaftar sebagai peserta. Namun, dalam kondisi tertentu, ada sebagian orang yang perlu mengetahui cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, baik sementara maupun permanen, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur, persyaratan, serta alasan khusus yang diakui oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar proses penonaktifan berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sebelum membahas cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui beberapa alasan umum yang biasanya menjadi dasar pengajuan penonaktifan, antara lain:
Peserta meninggal dunia
BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan jika peserta telah meninggal dunia, dengan melampirkan dokumen resmi.
Peserta pindah kewarganegaraan atau tinggal permanen di luar negeri
Peserta yang tidak lagi berdomisili di Indonesia secara permanen dapat mengajukan penonaktifan kepesertaan.
Peserta terdaftar ganda
Dalam beberapa kasus, seseorang tercatat memiliki dua kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga salah satunya perlu dinonaktifkan.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah tidak memenuhi syarat
Jika kondisi ekonomi peserta sudah membaik, status PBI dapat dinonaktifkan atau dialihkan ke peserta mandiri.
Peserta beralih segmen kepesertaan
Misalnya dari peserta mandiri menjadi peserta BPJS Kesehatan dari perusahaan atau sebaliknya.
Alasan-alasan tersebut menjadi dasar yang sah untuk mengajukan penonaktifan sesuai kebijakan BPJS Kesehatan.
Perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat dinonaktifkan hanya karena keinginan pribadi, seperti tidak ingin membayar iuran atau jarang menggunakan layanan kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan berkelanjutan.
Namun, kepesertaan dapat dinonaktifkan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu, proses penonaktifan harus melalui mekanisme resmi dan disertai dokumen pendukung.
Jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan penonaktifan dengan langkah berikut:
Menyiapkan dokumen berupa:
Surat keterangan kematian
KTP peserta
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu Keluarga
Mengajukan laporan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan online BPJS Kesehatan.
Petugas akan memverifikasi data dan menonaktifkan kepesertaan peserta yang bersangkutan.
Setelah dinonaktifkan, iuran tidak akan ditagihkan kembali.
Bagi peserta yang pindah dan menetap di luar negeri, penonaktifan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan resmi. Langkah-langkahnya antara lain:
Menyiapkan dokumen pendukung, seperti:
Surat keterangan pindah ke luar negeri
Paspor
KTP
Kartu BPJS Kesehatan
Mengajukan permohonan ke kantor BPJS Kesehatan atau layanan digital yang tersedia.
Setelah diverifikasi, kepesertaan akan dinonaktifkan sesuai ketentuan.
Kepesertaan ganda dapat terjadi karena perubahan status pekerjaan atau kesalahan data. Untuk menonaktifkannya, lakukan langkah berikut:
Siapkan dokumen identitas dan kartu BPJS Kesehatan.
Datang ke kantor BPJS Kesehatan atau hubungi layanan pelanggan.
Ajukan permohonan penghapusan salah satu kepesertaan.
Setelah diverifikasi, satu kepesertaan akan dinonaktifkan.
Biasanya, BPJS akan menyisakan satu kepesertaan yang paling sesuai dengan kondisi peserta.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah tidak memenuhi syarat dapat dinonaktifkan melalui mekanisme pemerintah daerah. Prosesnya meliputi:
Melapor ke kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Data peserta akan diverifikasi dan diusulkan untuk penonaktifan.
Setelah disetujui, status PBI akan dinonaktifkan.
Jika masih ingin tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan, peserta dapat mendaftar ulang sebagai peserta mandiri.
Bagi peserta mandiri yang kemudian terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dari perusahaan, penonaktifan peserta mandiri biasanya dilakukan secara otomatis setelah data perusahaan masuk ke sistem BPJS.
Namun, jika iuran masih berjalan, peserta dapat:
Menghubungi HRD perusahaan
Mengonfirmasi status kepesertaan ke BPJS Kesehatan
Meminta penyesuaian data agar tidak terjadi penagihan ganda
Sebelum mengajukan penonaktifan, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami:
Tunggakan iuran harus diselesaikan terlebih dahulu
Penonaktifan harus sesuai alasan yang diakui
Proses verifikasi membutuhkan waktu
Kepesertaan bisa diaktifkan kembali jika memenuhi syarat
Memahami hal ini akan membantu menghindari kendala dalam proses penonaktifan.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. Penonaktifan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti peserta meninggal dunia, pindah ke luar negeri, kepesertaan ganda, perubahan status PBI, atau beralih segmen kepesertaan.
Dengan memahami prosedur, persyaratan, dan alasan yang sah, proses penonaktifan BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Penting bagi peserta untuk selalu memastikan status kepesertaan agar tidak menimbulkan masalah administrasi maupun tagihan di kemudian hari.
💡 Setelah urusan administrasi seperti BPJS Kesehatan selesai, kini saatnya mengelola kebutuhan finansial dengan cara yang lebih praktis dan efisien.
Di tengah berbagai aktivitas dan urusan penting, kemudahan bertransaksi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
📱 SimobiPlus hadir sebagai solusi mobile banking yang memudahkan kamu mengatur berbagai transaksi hanya dalam satu aplikasi. Mulai dari transfer antarbank dengan BI-Fast, pembayaran tagihan bpjs, listrik hingga pembelian pulsa dan paket data, hingga berbagai kebutuhan finansial lainnya dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan nyaman kapan saja.
✨ Tak perlu lagi repot berpindah aplikasi atau datang ke ATM.
Dengan SimobiPlus, semua transaksi bisa kamu kendalikan langsung dari genggaman, sehingga waktu dan energi dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih penting.
👉 Yuk, Segera download dan gunakan SimobiPlus di sini.
🌟 SimobiPlus, solusi praktis untuk transaksi harian yang lebih mudah, cepat, dan #SenyamanItu.
Date Create : 30/12/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.