ARTIKEL

Keberatan dengan Naiknya Iuran BPJS Kesehatan? Ini Cara Menyiasatinya!

Menjaga kesehatan sudah menjadi kewajiban kita semua. Mengingat kesehatan itu merupakan kemewahan yang hakiki, maka nggak heran kalau biaya untuk mengobati kesehatanmu pun bisa dibilang nggak murah.

Pemerintah sudah berusaha membantu kita agar lebih mudah memperoleh fasilitas kesehatan yang jauh lebih murah dengan layanan BPJS Kesehatan. Tapi, kalian sudah dengar kan kalau iuran BPJS Kesehatan direncanakan akan naik per tahun depan? Kenaikannya iurannya juga nggak main-main, dua kali lipat daripada yang sekarang.

Rencananya, iuran BPJS Kelas I akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Kelas II dari Rp51.000 naik menjadi Rp110.000. Lalu, iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Menanggapi kenaikan tersebut, wajar jika kamu keberatan atau justru santai aja. Buat kamu yang keberatan, jauhkan kekhawatiranmu sebab ada cara yang bisa kamu lakukan sejak sekarang.

Turun Kelas, Siasat Jitu Menghadapi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Cara paling mudah untuk menyiasati kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah dengan menjaga menjaga pola hidup sehat. Dengan begitu, kamu akan terhindar dari berbagai macam penyakit.

Terkait kenaikan BPJS, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, peserta diberikan kebebasan untuk memilih kelas fasilitas kesehatan di BPJS.

Dengan kata lain, jika iuran BPJS Kesehatan dirasa terlalu berat, peserta diperbolehkan untuk menurunkan kelas layanan kesehatan BPJS. Jadi, jika sekarang kamu memilih fasilitas layanan Kelas I, kamu bisa turun ke Kelas II, dan seterusnya.

Apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengguna BPJS pindah kelas? Sebelum mempersiapkan dokumen yang diperlukan, ketahui dulu syaratnya.

1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

2) Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku di bulan selanjutnya.

Untuk pindah kelas, kamu perlu mempersiapkan dokumen yang harus diserahkan kepada petugas BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta yang bisa diperoleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Tidak ada tunggakan iuran

Nah sudah disebutkan juga kan, kalau syarat wajib pindah kelas peserta BPJS adalah tidak ada tunggakan iuran. Buat peserta penerima upah mungkin nggak perlu khawatir dengan tunggakan karena kantor membayarnya secara rutin setiap bulan. Sedangkan, buat peserta mandiri, ada baiknya kamu cek dulu iuran BPJS yang tertunggak. Terlalu sering menunda juga nggak baik. Jadi, bayar iuran BPJS kamu tepat waktu ya supaya nggak menunggak lebih banyak.

Sekarang nggak repot kok untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Ada #SimobiPlus dari Bank Sinarmas.

Aplikasi SimobiPlus bisa kamu gunakan untuk membayar berbagai keperluan bulanan, mulai dari PLN, PDAM, paket data, sampai dengan iuran BPJS kamu. Caranya gampang banget, buat nasabah Bank Sinarmas, download dulu aplikasi SimobiPlus dari App Store atau Play Store kemudian login/register. Kamu tinggal pilih fitur yang tersedia dan ikuti instruksi yang tertera. Gampang, kan?

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE