ARTIKEL

Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU)

Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi para pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah, memiliki dokumen legalitas usaha merupakan hal yang penting. Salah satu dokumen yang sering dibutuhkan adalah Surat Keterangan Usaha (SKU). Dokumen ini biasanya digunakan sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar memiliki dan menjalankan usaha di suatu wilayah tertentu.

Surat Keterangan Usaha sering diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti mengajukan pinjaman usaha ke bank, mendaftar program bantuan pemerintah, hingga melengkapi dokumen perizinan usaha lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui bagaimana cara mengurus SKU secara benar.

Berikut penjelasan lengkap mengenai cara mengurus Surat Keterangan Usaha beserta syarat yang perlu dipersiapkan.

Apa Itu Surat Keterangan Usaha?

Surat Keterangan Usaha adalah dokumen resmi yang menerangkan bahwa seseorang memiliki atau menjalankan suatu usaha di wilayah tertentu. Surat ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah setempat, seperti kantor kelurahan atau desa.

SKU biasanya mencantumkan beberapa informasi penting, seperti:

  • Nama pemilik usaha

  • Jenis usaha yang dijalankan

  • Alamat tempat usaha

  • Lama usaha berjalan

  • Tanda tangan dan cap resmi dari pihak kelurahan atau desa

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa usaha tersebut benar-benar ada dan dijalankan oleh pemiliknya.

Syarat Mengurus Surat Keterangan Usaha

Sebelum mengajukan pembuatan SKU, ada beberapa dokumen yang biasanya perlu disiapkan terlebih dahulu. Persyaratan ini dapat sedikit berbeda di setiap daerah, tetapi secara umum meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  3. Surat pengantar dari RT dan RW setempat

  4. Mengisi formulir permohonan pembuatan SKU

  5. Foto tempat usaha (jika diperlukan)

Menyiapkan dokumen tersebut sejak awal akan mempermudah proses pengajuan sehingga pembuatan surat dapat dilakukan lebih cepat.

Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha

Proses pembuatan Surat Keterangan Usaha sebenarnya cukup sederhana. Berikut langkah-langkah yang biasanya perlu dilakukan.

1. Meminta Surat Pengantar dari RT dan RW

Langkah pertama adalah meminta surat pengantar dari RT dan RW di wilayah tempat tinggal atau tempat usaha. Surat pengantar ini berfungsi sebagai bukti bahwa usaha tersebut memang berada di lingkungan tersebut dan diketahui oleh aparat setempat.

Biasanya Anda hanya perlu menjelaskan jenis usaha yang dijalankan serta menunjukkan identitas diri.

2. Mengunjungi Kantor Kelurahan atau Desa

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, langkah berikutnya adalah datang ke kantor kelurahan atau desa setempat. Di sana, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Usaha.

Petugas biasanya akan memberikan formulir yang harus diisi dengan data pribadi dan informasi mengenai usaha yang dijalankan.

3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Setelah formulir diisi, Anda perlu menyerahkan dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar dari RT/RW. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum memproses pembuatan surat.

Jika semua dokumen lengkap, proses pembuatan SKU biasanya dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.

4. Proses Verifikasi oleh Kelurahan

Pada tahap ini, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi terhadap data yang diberikan. Dalam beberapa kasus, petugas mungkin akan menanyakan informasi tambahan mengenai usaha yang dijalankan.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang tercantum dalam surat benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

5. Penerbitan Surat Keterangan Usaha

Setelah proses verifikasi selesai, pihak kelurahan akan menerbitkan Surat Keterangan Usaha yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang serta dilengkapi dengan cap resmi.

Dokumen tersebut kemudian dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Baca juga artikel menarik lainnya: Cek Cara Urus Surat Pindah Online dengan Mudah dan Cepat

Manfaat Memiliki Surat Keterangan Usaha

Memiliki Surat Keterangan Usaha memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:

1. Mempermudah pengajuan pinjaman usaha
Banyak lembaga keuangan yang mensyaratkan SKU sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan benar-benar ada.

2. Meningkatkan kepercayaan pihak lain
Dengan adanya dokumen resmi, usaha yang dijalankan terlihat lebih kredibel dan terpercaya.

3. Mempermudah pengurusan izin usaha lainnya
SKU sering menjadi salah satu dokumen pendukung untuk mengurus izin usaha yang lebih lengkap.

4. Mendukung akses program bantuan pemerintah
Beberapa program bantuan atau pelatihan usaha dari pemerintah biasanya membutuhkan dokumen legalitas usaha sebagai syarat pendaftaran.

Tips agar Pengurusan SKU Lebih Lancar

Agar proses pembuatan Surat Keterangan Usaha berjalan dengan lancar, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan.

Pertama, pastikan semua dokumen persyaratan telah dipersiapkan dengan lengkap sebelum datang ke kantor kelurahan. Kedua, pastikan data yang dicantumkan dalam formulir sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Ketiga, datanglah pada jam pelayanan agar proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Surat Keterangan Usaha merupakan dokumen penting bagi pelaku usaha karena berfungsi sebagai bukti legal bahwa seseorang menjalankan usaha di wilayah tertentu. Proses pengurusannya relatif mudah, yaitu dengan meminta surat pengantar dari RT/RW, mengajukan permohonan ke kantor kelurahan, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.

Dengan memiliki Surat Keterangan Usaha, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan keuangan, program pemerintah, maupun proses perizinan usaha lainnya. Oleh karena itu, bagi Anda yang sedang menjalankan usaha, tidak ada salahnya untuk segera mengurus dokumen ini agar kegiatan usaha menjadi lebih tertata dan tepercaya.

Setelah memiliki legalitas usaha seperti SKU, mengelola transaksi bisnis tentu menjadi aktivitas yang semakin sering dilakukan. Agar proses transfer antarbank lebih cepat, praktis, dan hemat biaya, kamu bisa memanfaatkan layanan BI-Fast di SimobiPlus dari Bank Sinarmas. Melalui fitur ini, kamu dapat melakukan transfer antarbank secara real-time dan gratis transfer ke bank lain sebanyak 20 kali transaksi per bulan, sehingga aktivitas transaksi bisnis menjadi jauh lebih efisien.

Baik untuk membayar supplier, menerima pembayaran dari pelanggan, maupun mengelola keuangan usaha sehari-hari, semuanya bisa dilakukan dengan mudah hanya melalui satu aplikasi. Nikmati kemudahan transaksi digital yang cepat, aman, dan nyaman, kapan saja kamu butuhkan.

👉 Yuk, kenali lebih lanjut dan mulai gunakan layanan BI-Fast di SimobiPlus di sini!

✨ Ingin urusan finansial dan investasimu lebih teratur dan efisien?

👉 Klik di sini untuk download dan gunakan SimobiPlus sekarang juga, agar setiap langkah dalam keputusan finansialmu berarti.

 

Date Create : 10/04/2026
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.