ARTIKEL

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan lalu lintas merupakan risiko yang dapat terjadi kapan saja, baik bagi pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna transportasi umum. Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, pemerintah melalui Jasa Raharja menyediakan santunan bagi korban kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jasa Raharja merupakan badan usaha milik negara yang bertugas memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Santunan ini diberikan sebagai bentuk bantuan finansial kepada korban atau ahli waris korban yang mengalami kecelakaan.

Namun, tidak semua jenis kecelakaan dapat memperoleh santunan dari Jasa Raharja. Ada beberapa kategori kecelakaan tertentu yang termasuk dalam perlindungan Jasa Raharja. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja agar mengetahui hak perlindungan yang dimiliki.

1. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum

Salah satu jenis kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang dialami oleh penumpang angkutan umum. Angkutan umum yang dimaksud meliputi berbagai moda transportasi yang beroperasi secara resmi, seperti bus, angkot, kapal, pesawat, atau kereta api.

Jika terjadi kecelakaan saat penumpang berada di dalam kendaraan umum tersebut, korban berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Santunan ini diberikan untuk membantu biaya perawatan korban yang mengalami luka-luka atau sebagai santunan kepada ahli waris jika korban meninggal dunia. Perlindungan ini berlaku sejak penumpang naik kendaraan hingga tiba di tempat tujuan sesuai dengan tiket perjalanan.

2. Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Kendaraan Bermotor

Jenis kecelakaan lain yang ditanggung adalah kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang melibatkan kendaraan bermotor. Contohnya seperti tabrakan antara mobil dengan sepeda motor, kendaraan dengan pejalan kaki, atau kendaraan dengan kendaraan lainnya.

Dalam kasus ini, korban yang mengalami luka atau meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut dapat memperoleh santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dana santunan ini berasal dari iuran wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun saat membayar pajak kendaraan.

3. Kecelakaan yang Melibatkan Pejalan Kaki

Pejalan kaki juga termasuk pihak yang mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja jika menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Misalnya, seseorang yang sedang berjalan di pinggir jalan kemudian tertabrak kendaraan bermotor.

Dalam kondisi tersebut, korban berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja untuk membantu biaya perawatan atau santunan kepada keluarga jika korban meninggal dunia.

4. Kecelakaan yang Terjadi di Jalan Umum

Perlindungan Jasa Raharja umumnya berlaku untuk kecelakaan yang terjadi di jalan umum atau ruang lalu lintas jalan. Jalan umum yang dimaksud adalah jalan yang digunakan oleh masyarakat untuk aktivitas transportasi sehari-hari.

Jika kecelakaan terjadi di area tersebut dan melibatkan kendaraan bermotor, maka korban berpotensi mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Baca juga artikel menarik lainnya: Apa Itu Asuransi Kecelakaan Diri? Ini Pengertian, Manfaat, dan Tips Memilihnya

Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung

Selain mengetahui jenis kecelakaan yang ditanggung, masyarakat juga perlu memahami bahwa ada beberapa kondisi kecelakaan yang biasanya tidak termasuk dalam perlindungan Jasa Raharja.

Beberapa contohnya antara lain:

  • Kecelakaan tunggal akibat kelalaian

  • Kecelakaan disengaja / tindakan kriminal

  • Kecelakaan akibat balapan liar

  • Berkendara tanpa SIM yang sah

  • Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi di Samsat

Karena itu, setiap kasus kecelakaan biasanya akan melalui proses verifikasi oleh pihak berwenang sebelum santunan diberikan.

Pentingnya Mengetahui Perlindungan Jasa Raharja

Mengetahui jenis kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja sangat penting bagi masyarakat. Informasi ini dapat membantu korban atau keluarga korban memahami hak yang dimiliki jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, pemahaman ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai sistem perlindungan yang telah disediakan oleh pemerintah.

Meskipun terdapat perlindungan berupa santunan, tetap penting bagi setiap pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara atau beraktivitas di jalan.

Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui santunan yang diberikan kepada korban atau ahli waris. Jenis kecelakaan yang ditanggung umumnya meliputi kecelakaan penumpang angkutan umum, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor, kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki, serta kecelakaan yang terjadi di jalan umum.

Dengan memahami informasi ini, masyarakat dapat mengetahui hak perlindungan yang dimiliki sekaligus lebih sadar akan pentingnya menjaga keselamatan saat berada di jalan raya.

Untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih lengkap, kamu juga dapat mempertimbangkan produk bancassurance dari Bank Sinarmas. Bank Sinarmas menghadirkan berbagai pilihan perlindungan yang dirancang untuk membantu kamu menghadapi berbagai risiko kehidupan, mulai dari perlindungan kesehatan hingga perlindungan finansial bagi keluarga.

Dengan memiliki perlindungan tambahan, kamu bisa merasa lebih tenang karena masa depan finansial tetap terjaga meskipun menghadapi situasi yang tidak terduga. Perencanaan yang tepat sejak sekarang akan membantu kamu dan keluarga menjalani kehidupan dengan rasa aman dan lebih siap menghadapi berbagai kemungkinan.

👉 Pelajari lebih lanjut tentang berbagai pilihan produk bancassurance Bank Sinarmas di sini

 

Date Create : 13/04/2026
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.