ARTIKEL

Cara Mengatasi Coretax Kurang Bayar dengan Mudah dan Tepat

Cara Mengatasi Coretax Kurang Bayar dengan Mudah dan Tepat

Dalam proses pelaporan pajak melalui sistem digital, wajib pajak bisa saja menemukan status kurang bayar. Kondisi ini berarti jumlah pajak yang harus dibayarkan lebih besar dibandingkan pajak yang sudah dibayarkan sebelumnya. Hal ini juga sering muncul saat menggunakan sistem Coretax DJP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kondisi kurang bayar sebenarnya hal yang wajar dan bisa diselesaikan dengan langkah yang tepat. Yang terpenting, wajib pajak harus segera menindaklanjuti agar tidak terkena denda atau sanksi administratif.

Lalu, bagaimana cara mengatasi kurang bayar saat menggunakan Coretax? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Apa Itu Kurang Bayar dalam SPT?

Kurang bayar adalah kondisi ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan lebih kecil daripada jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan dalam satu periode pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan).

Dalam sistem Coretax, status ini biasanya akan muncul setelah semua data penghasilan, potongan, dan kredit pajak diinput. Sistem secara otomatis menghitung selisih pajak yang masih harus dibayarkan.

Penyebab Terjadinya Kurang Bayar di Coretax

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan status kurang bayar muncul, di antaranya:

  • Penghasilan yang meningkat tetapi pajak belum disesuaikan

  • Kredit pajak atau bukti potong lebih kecil dari pajak terutang

  • Kesalahan dalam pengisian data penghasilan

  • Tidak memasukkan seluruh sumber penghasilan

  • Perubahan tarif atau aturan pajak terbaru

  • Pembayaran pajak sebelumnya belum tercatat dengan benar

Memahami penyebab ini penting agar kamu bisa menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.

Cara Mengatasi Coretax Kurang Bayar

Jika kamu mengalami kurang bayar, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasinya secara tepat.

1. Periksa Kembali Data SPT

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek kembali seluruh data yang telah diinput di Coretax. Pastikan semua penghasilan, bukti potong, dan kredit pajak sudah benar dan sesuai.

Jika terdapat kesalahan, segera lakukan pembetulan sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran.

2. Hitung Jumlah Kekurangan Pajak

Setelah data dipastikan benar, perhatikan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan. Coretax biasanya akan menampilkan nominal kekurangan secara otomatis.

Dengan mengetahui jumlah pasti, kamu bisa mempersiapkan pembayaran dengan lebih tepat.

3. Lakukan Pembayaran Pajak

Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran atas kekurangan pajak tersebut. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal, seperti:

  • Mobile banking

  • Internet banking

  • ATM

  • Teller bank

  • Aplikasi pembayaran pajak resmi

Pastikan kamu menggunakan kode billing yang sesuai agar pembayaran dapat teridentifikasi dengan benar.

4. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk menyimpan bukti transaksi. Bukti ini penting sebagai dokumentasi jika diperlukan di kemudian hari.

Selain itu, bukti pembayaran juga menjadi bagian dari pelaporan SPT.

5. Lanjutkan Pelaporan SPT

Setelah pembayaran selesai, kamu dapat melanjutkan proses pelaporan SPT di Coretax hingga selesai. Pastikan semua data sudah lengkap dan sesuai sebelum mengirimkan laporan.

Risiko Jika Tidak Segera Dibayar

Jika kurang bayar tidak segera diselesaikan, wajib pajak berpotensi dikenakan sanksi berupa denda atau bunga sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, keterlambatan pembayaran juga dapat mempengaruhi kepatuhan pajak yang tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga artikel menarik lainnya: Cara Gabung NPWP Suami Istri di Coretax dengan Mudah

Tips Agar Tidak Terjadi Kurang Bayar

Agar ke depannya tidak mengalami kondisi kurang bayar, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Catat seluruh penghasilan dengan rapi

  • Pastikan semua bukti potong dimasukkan dengan benar

  • Lakukan perhitungan pajak secara teliti

  • Update informasi terkait aturan pajak terbaru

  • Lakukan pembayaran pajak secara berkala

Dengan langkah ini, kamu bisa meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan.

Status kurang bayar dalam Coretax DJP merupakan kondisi yang umum terjadi dalam pelaporan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kewajiban pajak yang perlu diselesaikan oleh wajib pajak.

Dengan memahami penyebab dan cara mengatasinya, kamu dapat menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih cepat dan tepat. Pastikan untuk segera melakukan pembayaran, menyimpan bukti transaksi, serta melaporkan SPT dengan benar agar terhindar dari sanksi di kemudian hari.

Untuk mendukung pengelolaan keuangan yang lebih tertata, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan transaksi harian, kamu bisa memanfaatkan aplikasi mobile banking Bank Sinarmas SimobiPlus

SimobiPlus ini dirancang untuk memberikan pengalaman transaksi yang praktis, aman, dan efisien dalam satu genggaman. Mulai dari transfer, pembayaran berbagai tagihan, hingga pengelolaan keuangan sampai investasi, semuanya bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah. 

Dengan fitur yang lengkap dan tampilan yang user-friendly, SimobiPlus membantu kamu tetap fokus mengatur keuangan dengan lebih nyaman dan terkontrol, kapan saja dan di mana saja.

Download SimobiPlus sekarang juga melalui link berikut dan nikmati kemudahannya.

 

Date Create : 15/04/2026
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.