Kalau kamu sedang merintis usaha makanan dan minuman, sertifikat halal merupakan langkah penting untuk produk kamu lho. Sertifikat halal adalah bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah membaca artikel ini, kamu akan tahu langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan sertifikat halal dengan mudah.
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menghubungi BPJPH. kamu dapat menghubungi melalui telepon, WhatsApp, atau email yang tertera pada halaman resmi mereka di https://bpjph.halal.go.id. BPJPH merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan sertifikat halal di Indonesia. Mereka akan memberikan informasi yang kamu butuhkan tentang proses sertifikasi halal serta persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi.
Setelah menghubungi BPJPH, langkah selanjutnya adalah memahami proses sertifikasi halal. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan dokumen hingga penilaian produk. kamu perlu mempelajari dengan teliti semua langkah yang harus dilakukan agar tidak ada kesalahan yang dapat membuat proses menjadi lebih rumit.
Pada tahap ini, kamu perlu mengetahui persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Setiap jenis usaha mungkin memiliki persyaratan yang berbeda, namun beberapa dokumen umum yang biasanya diminta antara lain adalah:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sertifikat Analisis Produk
Sertifikat Kesehatan dari Lembaga Terkait
Surat Keterangan Halal Bahan Baku
kamu disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan BPJPH untuk mendapatkan daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis usaha yang kamu jalankan.
Selain melalui BPJPH, kamu juga dapat mengajukan sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI adalah lembaga pemeriksa halal pertama di Indonesia yang telah berpengalaman selama lebih dari 34 tahun dalam memastikan kehalalan produk. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI.
Langkah pertama adalah mengisi data usaha dan produk kamu. kamu perlu mengisi informasi seperti nama lengkap, NIK, email, nomor telepon, alamat usaha, dan lainnya. Pastikan semua informasi yang kamu berikan benar dan lengkap untuk memudahkan proses pengajuan.
LPPOM MUI menawarkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal dengan biaya yang terjangkau. kamu dapat mengajukan diri untuk program ini dengan mengisi data usaha dan produk kamu. Setelah mengajukan, kamu akan mendapatkan pendampingan dari LPPOM MUI untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Selanjutnya, kamu perlu mempersiapkan pengajuan produk kamu untuk penilaian oleh LPPOM MUI. kamu perlu mencari dan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk yang kamu hasilkan. Pastikan kamu melengkapi data dengan foto produk yang sesuai dengan standar BPJPH. Jika foto produk kamu tidak memenuhi standar, proses penerbitan sertifikat halal bisa lebih lama atau bahkan ditolak oleh BPJPH.
Pengisian data usaha dan produk yang lengkap dan akurat merupakan langkah penting dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Berikut adalah panduan untuk mengisi data dengan tepat.
Ketika mengisi informasi usaha, pastikan kamu mencantumkan semua data dengan lengkap. Mulai dari nama lengkap, NIK, alamat usaha, nomor telepon, hingga kode pos harus tertera dengan jelas. Informasi yang akurat akan mempermudah komunikasi dengan pihak berwenang dan mempercepat proses pengajuan.
Pada tahap ini, kamu perlu menentukan jenis produk yang dihasilkan oleh usaha kamu. kamu juga perlu mencari dan memilih KBLI yang sesuai dengan jenis produk tersebut. KBLI merupakan kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha sesuai dengan standar yang berlaku. Pastikan kamu memilih KBLI yang tepat agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.
Satu hal penting yang perlu kamu perhatikan adalah melengkapi data dengan foto produk yang sesuai dengan standar BPJPH. Pastikan foto produk yang kamu unggah bersifat asli dan tidak diambil atau diubah dari foto produk milik orang lain. Pastikan juga foto produk memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Bagi pengusaha mikro dan kecil, terkadang terbatasnya sumber daya menjadi kendala dalam mengurus sertifikat halal. Oleh karena itu, beberapa lembaga menyediakan fasilitas gratis untuk membantu pengusaha dalam mendapatkan sertifikat halal dengan lebih mudah. Berikut adalah beberapa fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil.
Terakhir, pastikan kamu mengikuti langkah-langkah pengajuan sertifikasi halal dengan benar. Ikuti petunjuk yang diberikan oleh BPJPH atau LPPOM MUI dengan seksama. Pastikan kamu melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan mengisi data dengan benar. Dengan mengikuti semua langkah dengan baik, kamu akan dapat memperoleh sertifikat halal tanpa kesulitan.
Pengajuan mudah di kantor cabang terdekat lokasi kamu.
Bisa mengajukan atas nama individu atau corporate.
Pembayaran yang dapat disesuaikan dengan fitur produk.
Bungan fixed.
Proses cepat.
Bisa mengajukan top up sesuai kebutuhan.
Kalau kamu tertarik untuk buka usaha, kamu akan sangat beruntung jika bergabung dengan Kredit Mikro Bank Sinarmas. Segera ajukan sekarang dengan klik di sini.
Date Create : 23/07/2024© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.