
Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup seseorang. Bagi banyak orang, memiliki rumah bukan hanya soal tempat tinggal, tapi juga simbol pencapaian dan keamanan masa depan. Namun, dengan harga properti yang terus meningkat, membeli rumah secara tunai bukanlah pilihan yang realistis bagi kebanyakan orang. Di sinilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi yang sangat membantu.
KPR memungkinkan seseorang membeli rumah dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu melalui pinjaman dari bank. Namun, mengajukan KPR bukan sekadar datang ke bank lalu langsung disetujui. Ada sejumlah syarat, proses, dan dokumen yang perlu dipenuhi agar pengajuan bisa berjalan lancar. Nah, bagaimana sebenarnya cara mengajukan KPR di bank untuk membeli rumah impian? Berikut penjelasan lengkapnya.
Langkah pertama sebelum mengajukan KPR adalah menentukan rumah yang ingin dibeli. Pilih rumah yang tidak hanya cocok secara lokasi dan kebutuhan, tetapi juga sesuai dengan kondisi keuangan. Lakukan survei harga pasar dan perhitungkan uang muka (down payment) serta cicilan per bulan yang harus dibayar nantinya.
Kebanyakan bank menetapkan syarat bahwa cicilan bulanan KPR maksimal 30–40% dari penghasilan bulanan. Jadi, penting untuk menghitung kemampuan finansial sejak awal agar pengajuan tidak ditolak.
Bank biasanya meminta uang muka minimal 10% hingga 30% dari harga rumah. Semakin besar DP yang dibayarkan, maka semakin kecil jumlah pinjaman dan cicilan per bulan. Uang muka ini harus disiapkan dari dana pribadi karena umumnya tidak dibiayai oleh bank. Pastikan dana ini sudah tersedia sebelum mulai proses pengajuan.
Tidak semua KPR diciptakan sama. Setiap bank memiliki suku bunga, tenor, biaya admin, serta ketentuan yang berbeda-beda. Luangkan waktu untuk membandingkan berbagai produk KPR dari beberapa bank. Perhatikan hal-hal berikut:
Suku bunga (tetap dan mengambang)
Tenor pinjaman (biasanya 5–25 tahun)
Biaya administrasi dan provisi
Asuransi wajib (jiwa & properti)
Kemudahan pelunasan lebih awal
Bandingkan simulasi cicilan dari berbagai bank agar bisa memilih produk KPR yang paling cocok dengan kondisi dan tujuan finansial kamu.
Setelah memilih bank yang dituju, siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan KPR. Secara umum, dokumen yang diminta bank meliputi:
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga
NPWP
Slip gaji 3 bulan terakhir
Rekening koran 3–6 bulan terakhir
Surat keterangan kerja
Surat pengajuan KPR
Dokumen properti (sertifikat rumah, IMB, PBB)
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga
NPWP
Laporan keuangan usaha
Rekening koran usaha
Surat izin usaha (SIUP, TDP, atau NIB)
Dokumen properti yang akan dibeli
Dokumen harus lengkap dan asli agar pengajuan tidak terkendala.
Setelah semua dokumen siap, kamu bisa langsung mengajukan KPR ke bank yang dipilih. Pengajuan bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang bank atau secara online melalui website/aplikasi bank.
Pada tahap ini, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan kredit dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta. Pihak bank kemudian akan melakukan proses analisis kelayakan kredit atau disebut juga dengan proses credit scoring.
Jika dokumen kamu dinyatakan lengkap, bank akan melakukan proses survei dan appraisal terhadap rumah yang akan dibeli. Tujuan dari appraisal ini adalah menilai nilai wajar dari properti yang ingin dibiayai. Biaya appraisal ini umumnya dibebankan ke pemohon KPR.
Jika hasil appraisal menunjukkan bahwa harga rumah sesuai dengan nilai pasar dan semua syarat terpenuhi, maka proses bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pihak bank akan memeriksa kelayakan kamu sebagai debitur. Penilaian meliputi penghasilan, histori kredit, rasio utang terhadap penghasilan, dan stabilitas pekerjaan. Jika semua dinilai baik dan memenuhi kriteria, maka pengajuan akan disetujui.
Lama waktu proses persetujuan bervariasi, umumnya antara 7–14 hari kerja tergantung kebijakan masing-masing bank dan kelengkapan dokumen.
Setelah pengajuan disetujui, kamu akan diundang untuk menkamutangani perjanjian kredit atau akad KPR. Proses ini biasanya dilakukan di hadapan notaris dan disaksikan oleh pihak bank dan pengembang (jika rumah dibeli dari developer).
Pada tahap ini, kamu juga harus membayar biaya-biaya tambahan seperti:
Biaya notaris
Biaya asuransi jiwa & properti
Biaya administrasi
Biaya provisi (jika ada)
Setelah akad ditandatangani, dana KPR akan dicairkan langsung ke penjual/developer.
Setelah pencairan dana, rumah sudah resmi menjadi milik kamu dan kamu bisa mulai mencicil sesuai tenor yang disepakati. Pastikan untuk selalu membayar cicilan tepat waktu agar tidak terkena denda atau risiko gagal bayar.
kamu juga bisa mencicil lebih besar dari nominal yang ditetapkan agar masa tenor bisa lebih cepat selesai—tentunya setelah berkonsultasi dengan pihak bank apakah ada penalti pelunasan dipercepat.
Pastikan histori kredit bersih. Bayar semua tagihan kartu kredit atau cicilan lainnya tepat waktu.
Perbesar uang muka. Ini akan memperkecil pinjaman dan meningkatkan peluang disetujui.
Stabilkan penghasilan. Hindari berpindah pekerjaan saat proses pengajuan.
Hindari utang lain. Jangan menambah cicilan lain saat proses pengajuan KPR.
Siapkan cadangan dana. Bank akan menilai kemampuan kamu bertahan minimal 3–6 bulan tanpa penghasilan.
Mengajukan KPR untuk membeli rumah impian memang bukan proses yang instan. Namun, dengan persiapan yang matang, pengelolaan keuangan yang bijak, dan pemahaman terhadap prosedurnya, kamu bisa melalui setiap tahap dengan lancar. Rumah bukan sekadar bangunan, melainkan tempat bertumbuh bersama orang tercinta, maka wajar jika proses untuk mendapatkannya pun memerlukan perencanaan yang serius.
Jangan tunda lagi! Yuk, pelajari lebih lanjut tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank Sinarmas yang menawarkan suku bunga kompetitif, proses pengajuan yang mudah, dan tenor yang fleksibel sesuai kemampuan kamu.
Klik di sini untuk lihat informasi lengkap dan ajukan KPR sekarang juga!
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.