ARTIKEL

Penting! Ini Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Kamu Tahu

BPJS Kesehatan merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan. Kamu dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat, rawat inap, operasi, persalinan, dan lain-lain.

Meski program BPJS sudah beroperasi sejak tahun 2014, nyatanya masih banyak orang yang belum mengetahui aturan-aturannya. Berikut ini Bank Sinarmas berikan ulasan tentang peraturan BPJS yang wajib kamu tahu.

1. Wajib bagi seluruh anggota keluarga

Menurut peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

2. Berlaku setelah 14 hari mendaftar

BPJS Kesehatan ini nggak bisa langsung digunakan bagi kamu yang baru saja mendaftar. Setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan nomor virtual account. Kamu perlu menunggu 14 hari jika ingin menyetor iuran untuk pertama kali.

3. Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan BPJS Kesehatan

Sejak hamil kamu sudah bisa mendaftarkan calon bayimu sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini tentu saja akan membantu bayi saat lahir dan membutuhkan perawatan.

Pasal 8 Peraturan BPJS Kesehatan No.1/2015 menyatakan bahwa:

  • Bayi dapat didaftarkan sebagai peserta sejak terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter
  • Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu, mencantumkan data sesuai identitas ibu, mengisi data NIK dengan data nomor KK orang tua, dan mengisi tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan
  • Pembayaran iuran pertama dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan jaminan pelayanan kesehatannya berlaku sejak iuran pertama dibayar
  • Setelah bayi lahir, ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan

4. Saat kena PHK, BPJS Kesehatanmu tetap bisa digunakan sampai 6 bulan

Jika sewaktu–waktu kamu mengalami pemberhentian kerja secara sepihak lalu tiba–tiba mengalami sakit, BPJS Kesehatan tetap dapat kamu gunakan, lho. Pasalnya setelah masa PHK BPJS Kesehatan akan tetap aktif selama 6 bulan.

Sedia Payung Sebelum Hujan, Pastikan Kamu Bayar Iuran BPJS Kesehatan secara Rutin

Dengan adanya BPJS Kesehatan, bukan berarti kamu harus sering sakit, lho. Tetap jaga kesehatanmu dengan rutin berolahraga dan menjaga pola makan. Pastikan kamu selalu rutin bayar BPJS Kesehatan tepat waktu dengan aplikasi SimobiPlus dari #BankSinarmas. Syaratnya kamu cukup instal dan buka rekening tabungan online Bank Sinarmas aja.

Selama terkoneksi internet, aplikasi SimobiPlus kamu dapat digunakan kapan pun dan di mana pun. Kalau ada yang memudahkan, ngapain harus yang ribet? Yuk, download dan instal SimobiPlus sekarang juga!

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE