ARTIKEL

10 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang cukup luas, termasuk untuk perawatan gigi. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan gigi secara lebih terjangkau. Namun, tidak semua perawatan gigi ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Mari kita bahas lebih dalam mengenai jenis perawatan gigi yang bisa kamu dapatkan melalui BPJS.

Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung BPJS?

Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat dasar dan preventif yang bertujuan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, mencegah kerusakan lebih lanjut, serta mengobati masalah yang sudah terjadi. Berikut adalah cakupan layanan yang dapat diakses:

 

1. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis

Pemeriksaan rutin gigi dan mulut merupakan langkah awal untuk menjaga kesehatan. BPJS Kesehatan menanggung biaya konsultasi dan pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang telah bekerja sama dengan BPJS. Pemeriksaan ini mencakup:

  • Deteksi dini masalah gigi seperti karies, plak, atau penyakit gusi.

  • Konsultasi terkait kebersihan dan perawatan gigi.

 

2. Premedikasi

Ini adalah proses pemberian obat sebelum prosedur medis untuk mempersiapkan pasien, biasanya dilakukan sebelum pencabutan gigi untuk mengurangi rasa sakit dan kecemasan.

 

3. Obat Pasca-Ekstraksi

Setelah pencabutan gigi, BPJS Kesehatan menanggung biaya obat-obatan untuk membantu proses penyembuhan dan mengurangi rasa sakit.

 

4.Tumpatan Gigi (Tambal Gigi)

Prosedur ini ditanggung jika dilakukan berdasarkan indikasi medis. BPJS Kesehatan menyediakan layanan penambalan gigi dengan bahan stkamur seperti resin komposit atau amalgam. Tumpatan gigi bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan perkembangan karies serta mencegah kerusakan lebih lanjut.

 

5. Scaling Gigi

Karang gigi yang menumpuk dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti radang gusi dan bau mulut. BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling, tetapi biasanya hanya satu kali dalam setahun di FKTP. 

 

Scaling hanya ditanggung jika ada indikasi medis dari dokter. Beberapa daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda, jadi sebaiknya tanyakan langsung kepada petugas kesehatan di lokasi kamu.

 

6. Pencabutan Gigi Sulung

BPJS Kesehatan menanggung biaya pencabutan gigi susu yang diperlukan untuk memberi ruang bagi gigi permanen yang baru tumbuh.

 

Lihat juga artikel menarik lainnya : 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online

 

7. Pencabutan Gigi Permanen tanpa Penyulit

Pencabutan gigi permanen dilakukan ketika gigi tersebut tidak dapat diselamatkan karena kerusakan parah.

 

8. Kegawatdaruratan Oro-Dental

Ini mencakup kondisi darurat yang memerlukan perhatian segera, seperti cedera atau infeksi serius pada gigi.

 

9. Pemasangan Gigi Tiruan (Protesa Gigi)

BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembuatan gigi tiruan (protesa gigi). Layanan ini dapat membantu mengganti gigi yang hilang agar fungsi mengunyah dan estetika tetap terjaga. Besaran subsidi bervariasi tergantung kebijakan masing-masing FKTP atau rumah sakit rujukan.

 

10. Pengobatan Pasca Tindakan

Setelah menjalani prosedur seperti pencabutan atau penambalan, pasien biasanya memerlukan obat untuk mengurangi nyeri atau mencegah infeksi. BPJS Kesehatan juga menanggung obat-obatan dasar yang diberikan sesuai resep dokter. Biaya pendaftaran pasien dan administrasi lain selama proses perawatan juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

 

Lihat juga artikel menarik lainnya : 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online

Apa yang Tidak Ditanggung BPJS?

Meskipun banyak manfaat yang ditawarkan, BPJS memiliki beberapa batasan. Beberapa perawatan gigi yang umumnya tidak ditanggung oleh BPJS adalah:

  • Perawatan Ortodonti: Perawatan untuk merapikan gigi (behel) biasanya tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

  • Implan Gigi: Pemasangan implan gigi yang merupakan prosedur yang lebih kompleks dan mahal, umumnya tidak ditanggung.

  • Veneer: Veneer atau laminasi gigi yang bertujuan untuk memperbaiki tampilan estetika gigi, juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

  • Perawatan Gigi Kosmetik: Perawatan gigi yang bersifat kosmetik seperti pemutihan gigi, umumnya tidak ditanggung oleh BPJS.

  • Pemutihan gigi (bleaching): Prosedur untuk mencerahkan warna gigi.

Tips Mendapatkan Pelayanan Optimal dari BPJS

  • Pilih Fasilitas Kesehatan: pastikan fasilitas kesehatan yang kamu kunjungi bekerja sama dengan BPJS.

  • Bawa Kartu BPJS: jangan lupa membawa kartu BPJS kamu setiap kali berobat.

  • Konsultasikan dengan Dokter: diskusikan dengan dokter gigi mengenai perawatan yang kamu butuhkan dan apakah perawatan tersebut ditanggung oleh BPJS.

  • Manfaatkan Program Preventif: manfaatkan program pemeriksaan gigi rutin yang disediakan BPJS untuk mencegah masalah gigi yang lebih serius.

  • Catat Jadwal Perawatan: beberapa layanan, seperti scaling, memiliki batasan frekuensi tertentu. Catat jadwal perawatan kamu agar tidak terlewat.

  • Gunakan Aplikasi Mobile JKN: aplikasi ini memudahkan kamu untuk mengecek status kepesertaan, mencari FKTP terdekat, hingga memantau riwayat layanan kesehatan yang telah digunakan.

 

Baca juga artikel menarik lainnya : 3 Tips agar Nggak Ribet Berobat dengan BPJS Kesehatan

Syarat dan Ketentuan:

Untuk mendapatkan layanan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kamu harus memenuhi beberapa syarat:

  • Memiliki status kepesertaan aktif.

  • Tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran.

  • Melakukan perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, kamu dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa perlu mengeluarkan biaya yang terlalu besar. Namun, penting untuk memahami batasan-batasan yang ada agar kamu dapat merencanakan perawatan gigi dengan lebih baik.

 

Disclaimer: Informasi di atas bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. 

 

Pastikan kamu selalu bayar tagihan BPJS kesehatan dengan memaksimalkan fasilitas digital banking SimobiPlus dari dari Bank Sinarmas.  Langkah - Langkah pembayarannya juga cukup mudah:

  1. Install Simobiplus di Smartphone kamu

  2. Buka SimobiPlus, pilih Bills & Top Ups

  3. Pilih atau ketik BPJS Kesehatan

  4. Masukkan ID dan pilih periode billing

  5. Masukkan nominal dan pilih rekening sumber dana

  6. Cek transaksi detail dan klik Confirm jika sudah sesuai

  7. Masukkan PIN dan transaksi berhasil

 

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai pembayaran BPJS lebih lengkap cek link berikut. Temukan juga keuntungan perbankan lainnya dengan SimobiPlus.


Yuk, download SimobiPlus sekarang juga di sini dan nikmati kemudahan bayar tagihan yang #SenyamanItu!

Date Create : 30/01/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE