Kartu ATM sudah menjadi bagian dari gaya hidup finansial. Siapa pun kini bisa mengandalkan kartu ATM untuk berbagai transaksi, seperti bayar tagihan, tarik tunai, dan sebagainya. Namun, di balik kepraktisan yang ditawarkan, ada risiko keamanan yang harus dicegah. Salah satunya, dengan cara mengganti kartu ATM magnetic lama dengan kartu ATM chip terbaru yang dianjurkan oleh Bank Indonesia (BI).
Melalui Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tahun 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang Diterbitkan di Indonesia, BI menginstruksikan agar setiap kartu ATM magnetic diganti menjadi kartu ATM chip.
Standar Nasional Teknologi Chip atau National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) tersebut dilakukan bertahap, mulai dari 2017–2021. Dikutip dari situs Bank Indonesia, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan bertransaksi, mengurangi risiko terjadinya fraud, dan menyetarakan kartu ATM dan/atau kartu debit dengan standar internasional.
Nah, sudah tahu belum perbedaan antara kartu ATM chip dan magnetic? Kalau belum, simak pembahasannya berikut ini yuk sebelum mengganti kartu!
Tampilan Fisik yang Berbeda
Tampilan kartu ATM chip. (Image: Situs Bank Indonesia)
Dari penampilan luar, kartu magnetic dan chip bisa dibedakan dengan mudah. Kartu chip mirip dengan kartu perdana ponsel. Ada kotak kecil (microchip) yang umumnya berada di sisi kiri kartu bagian depan dan disertai garis-garis. Chip ini akan dibaca dalam mesin EDC (Electronic Data Capture) atau ATM saat transaksi dilakukan.
Tampilan kartu ATM magnetic stripe. (Image: Situs Bank Indonesia)
Kartu magnetic memiliki garis hitam memanjang di bagian belakangnya atau disebut juga pita magnetik. Pita ini biasanya terdiri dari tiga garis tumpuk horizontal yang memiliki tugas masing-masing. Pita ini terbilang rentan rusak. Jika nggak sengaja terkelupas, kotor, atau kehilangan magnetnya, kartu tidak bisa digunakan.
Cara Menyimpan Data
Seperti yang sudah disebut di poin sebelumnya, kartu ATM magnetic menyimpan data nomor kartu, tanggal kedaluwarsa, nama, dan lain-lain di 3 tumpuk garis hitam memanjang yang ada di bagian belakang kartu. Garis pertama dan kedua menyimpan data dasar, seperti nomor kartu, nama, kode layanan, dan kode verifikasi. Garis ketiga berisi info tambahan tentang nasabah atau layanan perbankan, seperti kode negara dan mata uang.
Namun, pada teknologi kartu ATM terbaru, data disimpan dalam chip yang memiliki CPU (Central Computing Unit), memori, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi yang menjaga kerahasiaan informasi pemegang kartu.
Kartu ATM Chip Tidak Bisa Digandakan
Dari segi keamanan kartu, kartu ATM ini lebih unggul karena data yang tersimpan nggak bisa diduplikasi atau di-hack. Seperti yang disebutkan di intro, penggantian kartu magnetic ke chip bertujuan untuk mengurangi risiko fraud atau berkaitan dengan skimming yang marak terjadi. Data pada pita magnetic bisa dengan mudah digandakan ke kartu lain melalui teknik skimming (menyalin data ke kartu ATM kosong dengan alat khusus).
Verifikasi Kartu Lebih Canggih
Keaslian kartu ATM biasanya diproses oleh teknologi tertentu. Pada kartu magnetic, transaksi diproses sama terminal dan bank host yang tidak dapat memastikan keaslian kartu ATM. Namun, kartu chip menggunakan metode offline dan online CAM (Card Authentication Method) untuk memverifikasi keaslian kartu.
Lebih Efisien
Satu kartu magnetic hanya bisa menyimpan satu aplikasi (program komputer yang melindungi data), sedangkan kartu ATM chip dapat menampung lebih dari satu aplikasi.
Data Pribadi Nasabah Terlindungi
Dengan mengganti kartu ATM magnetic ke chip, transaksimu lebih terlindungi. Hal ini diakui oleh Deputi Direktur Departemen elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI, Aloysius Donanto. Menurutnya, di kartu chip ada cartography yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM atau EDC, sedangkan data di magnetic stripe tidak diproteksi dengan password.
Jadi, kalau kartu kamu masih belum ada chip-nya, segera tukar ya supaya merasakan keunggulan-keunggulan kartu ATM terbaru.
Fungsi Kartu Magnetic Stripe Dibatasi
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan kartu magnetic belum diganti, nasabah hanya bisa bertransaksi ke rekening bersaldo maksimal Rp5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara penerbit kartu dan nasabah. Selain itu, BI menetapkan penggunaan kartu jenis magnetic akan dibatasi hanya untuk menabung, setor, dan tarik tunai di rekening nasabah yang masih menggunakan magnetic stripe.
Artinya, mulai awal tahun 2022 kartu magnetic stripe tidak bisa digunakan lagi untuk transaksi, seperti pembayaran dengan mesin EDC, transfer, dan bayar tagihan online.
Tips Aman Bertransaksi dengan Kartu Debit di ATM dan Mesin EDC
Kartu ATM/Debit Bank Sinarmas, Satu Kartu untuk Beragam Transaksi Lebih Aman
Belum punya kartu debit? Ajukan Kartu ATM/Debit Bank Sinarmas aja! Kartu ini berfungsi sebagai kartu ATM dan kartu Debit yang dapat digunakan untuk transaksi di ATM dan belanja di merchant untuk jaringan di dalam (domestik) dan luar negeri (Internasional) sesuai logo yang terdapat pada bagian depan kartu. Kini Kartu ATM/Debit Bank Sinarmas sudah dilengkapi chip untuk mendukung kenyamanan bertransaksi. Nikmati beragam keuntungannya!
Cara Mendapatkan Kartu ATM/Debit Bank Sinarmas
Kartu ATM/Debit Bank Sinarmas tersedia di seluruh Kantor Cabang Bank Sinarmas. Nasabah dapat mendatangi kantor cabang terdekat dan melakukan pembukaan rekening atau penggantian kartu.
Tunggu apa lagi? Segera dapatkan Kartu ATM/Debit Bank Sinarmas sekarang!
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.