Dalam tradisi pernikahan di Indonesia, kita sering mendengar istilah "mahar" dan "mas kawin". Keduanya kerap digunakan bergantian, seolah-olah memiliki arti yang sama. Namun, tahukah kamu bahwa sebenarnya ada perbedaan mendasar antara mahar dan mas kawin?
Pengertian Mahar dan Mas Kawin
Mahar berasal dari bahasa Arab, al-mahr, yang berarti sejumlah harta atau nilai yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita pada saat akad nikah. Dalam Islam, mahar merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi dan menjadi simbol penghormatan serta bukti keseriusan pria dalam membangun rumah tangga bersama istrinya. Mahar bisa berupa uang, emas, barang berharga, bahkan jasa yang bermanfaat, asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Mahar bisa berupa apa saja, selama memiliki nilai dan disepakati oleh kedua belah pihak. Bentuknya tidak harus berupa uang atau barang mahal. Bisa berupa cincin, seperangkat alat salat, hafalan Al-Qur'an, emas, atau bahkan hal-hal sederhana yang memiliki nilai emosional. Yang terpenting, mahar diberikan dengan niat ikhlas dan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, mas kawin adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada konsep yang sama dengan mahar. Mas kawin lebih sering digunakan dalam konteks budaya dan tradisi masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, di beberapa daerah, mas kawin bisa berupa uang tunai dalam jumlah tertentu, emas, hewan ternak, atau bahkan benda-benda adat yang memiliki nilai simbolik tinggi. Misalnya, dalam adat Bugis, ada istilah "uang panai" yang berkaitan erat dengan mas kawin dan mencerminkan penghormatan kepada keluarga calon pengantin wanita.
Perbedaan Utama Mahar dan Mas Kawin
Secara sederhana, perbedaan mahar dan mas kawin dapat dilihat dari aspek hukum dan budaya:
Mahar: syarat sah pernikahan dalam ajaran Islam. Wajib diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Mahar diatur oleh syariat agama dan bersifat mutlak.
Mas Kawin: konsep serupa dengan mahar, tetapi lebih banyak berhubungan dengan tradisi dan budaya lokal. Mas kawin bisa lebih beragam bentuknya, dan kadang disesuaikan dengan adat istiadat masing-masing daerah.
Meskipun berbeda dalam aspek istilah dan konteks, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap calon istri.
Baca juga artikel menarik lainnya: Tips Mempersiapkan Pernikahan dengan Budget Minimalis
Persamaan Mahar dan Mas Kawin
Pada dasarnya, baik mahar maupun mas kawin adalah pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai wanita yang menjadi syarat sahnya pernikahan menurut Islam dan juga diakui dalam budaya Indonesia. Keduanya harus diberikan dengan ikhlas dan atas kesepakatan kedua belah pihak, serta tidak boleh memberatkan mempelai pria.
Makna Penting di Balik Mahar dan Mas Kawin
Lebih dari sekadar formalitas, mahar dan mas kawin adalah wujud keseriusan seorang pria dalam membangun rumah tangga. Keduanya juga menjadi pengingat bahwa pernikahan bukan hanya soal cinta, tetapi juga soal komitmen, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap pasangan hidup.
Dalam praktiknya, pasangan biasanya mendiskusikan bentuk dan jumlah mahar atau mas kawin secara terbuka, tanpa paksaan. Yang terpenting, pemberian tersebut tidak memberatkan pihak pria dan tidak menjadi ajang pamer kekayaan, melainkan murni sebagai tanda cinta dan penghormatan.
Mahar dan mas kawin pada dasarnya merujuk pada hal yang sama, yaitu pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai syarat sahnya pernikahan. Perbedaannya terletak pada asal istilah, konteks hukum, dan pengaruh budaya. Memahami perbedaan ini penting agar calon pengantin dapat mempersiapkan pernikahan dengan baik, sesuai syariat maupun adat yang berlaku.
Setelah memahami pentingnya mahar dan mas kawin, kini saatnya kamu melangkah lebih jauh dalam mempersiapkan masa depan bersama pasangan tercinta. Salah satu fondasi penting dalam kehidupan berumah tangga adalah memiliki hunian nyaman yang bisa menjadi tempat bertumbuhnya cinta dan keluarga.
Jika kamu tengah merencanakan untuk memiliki rumah idaman, Bank Sinarmas siap membantu mewujudkan impian tersebut melalui produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Sinarmas. Dengan proses yang mudah, suku bunga kompetitif, dan beragam pilihan tenor, kamu bisa memiliki rumah sendiri tanpa perlu menunggu terlalu lama.
Yuk, mulai langkah pertama membangun kehidupan baru yang lebih mapan dan penuh kebahagiaan bersama pasangan! Klik di sini untuk informasi lengkap mengenai Kredit Pemilikan Rumah Bank Sinarmas
Date Create : 02/05/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.