
Memiliki rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu cara paling populer untuk mewujudkan hunian impian. Namun, rumah KPR — terutama rumah baru dari developer — sering kali memiliki desain standar yang kurang sesuai dengan selera atau kebutuhan keluarga. Akhirnya, muncul pertanyaan: apakah rumah KPR boleh direnovasi?
Jawabannya: boleh, tetapi ada aturan dan syarat yang harus diikuti. Renovasi rumah KPR tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama jika status rumah tersebut masih dalam masa cicilan dan sertifikatnya masih menjadi jaminan di bank. Artikel ini akan membahas secara lengkap aturan, risiko, dan tips aman merenovasi rumah KPR.
Sebelum membahas soal renovasi, penting untuk memahami status hukum rumah KPR. Ketika kamu membeli rumah dengan KPR, sertifikatnya akan disimpan oleh bank sebagai jaminan sampai seluruh cicilan lunas. Artinya, walaupun rumah sudah dihuni, status kepemilikan penuh belum sepenuhnya di tanganmu.
Karena rumah tersebut masih menjadi jaminan bank, segala perubahan besar pada bangunan berpotensi memengaruhi nilai agunan. Itulah sebabnya, bank biasanya menetapkan aturan tertentu terkait renovasi.
Secara umum, rumah KPR boleh direnovasi, tetapi waktu yang tepat dan jenis renovasinya harus disesuaikan dengan kebijakan bank dan status kreditmu. Berikut beberapa skenario:
Jika seluruh cicilan KPR sudah dilunasi, kamu bebas merenovasi rumah tanpa perlu meminta izin ke bank. Sertifikat rumah sudah berada di tanganmu, sehingga keputusan renovasi sepenuhnya menjadi hak pribadi.
Jika cicilan KPR masih berlangsung, kamu tetap bisa melakukan renovasi ringan tanpa perlu persetujuan bank. Renovasi ringan meliputi:
Mengecat ulang dinding
Mengganti keramik lantai
Memperbaiki atap bocor
Menambah pagar atau kanopi
Mengganti pintu atau jendela
Jenis renovasi ini tidak mengubah struktur utama rumah, sehingga tidak memengaruhi nilai agunan.
Renovasi besar seperti menambah lantai, mengubah struktur bangunan, atau memperluas bangunan harus mendapat persetujuan bank. Bank akan mempertimbangkan apakah renovasi tersebut meningkatkan atau justru menurunkan nilai properti.
Jika dilakukan tanpa izin, bank dapat menganggap kamu melanggar perjanjian kredit.
Kebijakan setiap bank bisa berbeda, tetapi umumnya aturan renovasi rumah KPR mencakup:
Tidak Mengurangi Nilai Agunan
Renovasi harus mempertahankan atau meningkatkan nilai properti yang dijaminkan.
Meminta Izin Tertulis
Untuk renovasi besar, debitur wajib mengajukan permohonan ke bank. Surat persetujuan dari bank akan menjadi bukti legal jika suatu saat ada pemeriksaan.
Mengikuti Peraturan IMB/PBG
Perubahan struktur bangunan harus sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika perlu, kamu harus mengurus perubahan IMB sebelum renovasi.
Tidak Mengganggu Proses Kredit
Renovasi tidak boleh mengganggu kemampuanmu membayar cicilan. Bank biasanya akan menilai kondisi keuangan sebelum menyetujui renovasi.
Merenovasi rumah KPR tanpa mengikuti aturan bisa berisiko. Beberapa kemungkinan konsekuensinya adalah:
Pelanggaran Perjanjian Kredit
Perjanjian KPR umumnya melarang perubahan signifikan tanpa persetujuan bank. Pelanggaran ini dapat berujung pada teguran hingga pembatalan perjanjian.
Nilai Agunan Turun
Jika renovasi dilakukan asal-asalan dan justru menurunkan kualitas bangunan, nilai rumah di mata bank bisa menurun.
Masalah Hukum dengan IMB/PBG
Renovasi besar tanpa izin bangunan resmi dapat memicu sanksi administratif atau denda dari pemerintah daerah.
Jika kamu ingin melakukan renovasi besar pada rumah KPR yang masih dalam cicilan, berikut langkah-langkah umumnya:
Konsultasi dengan Pihak Bank
Sampaikan rencana renovasi secara detail, termasuk desain, anggaran, dan waktu pengerjaan.
Siapkan Dokumen Pendukung
Biasanya meliputi:
Fotokopi perjanjian kredit KPR
Fotokopi sertifikat rumah
Rencana anggaran biaya (RAB) renovasi
Gambar desain atau denah renovasi
Dokumen IMB/PBG (jika diperlukan)
Menunggu Persetujuan Bank
Bank akan menilai apakah renovasi tersebut aman dan tidak merugikan pihak pemberi kredit.
Memulai Renovasi Setelah Disetujui
Setelah izin tertulis keluar, kamu bisa mulai merenovasi sesuai rencana.
Agar renovasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah, ikuti beberapa tips berikut:
Utamakan renovasi ringan jika cicilan masih panjang untuk menghindari proses perizinan rumit.
Gunakan kontraktor berpengalaman agar hasil renovasi rapi dan sesuai standar.
Pertahankan kualitas material agar nilai properti tetap atau bahkan meningkat.
Jangan gunakan dana cicilan untuk renovasi, pastikan cicilan tetap lancar.
Urus perubahan IMB/PBG jika renovasi mengubah struktur atau luas bangunan.
Jika kamu ingin merenovasi rumah tetapi tidak memiliki dana cukup, ada beberapa opsi pembiayaan:
Kredit Renovasi Rumah
Beberapa bank menyediakan fasilitas kredit khusus untuk renovasi, termasuk untuk rumah KPR.
Top-Up KPR
Jika cicilan sudah berjalan beberapa tahun dan nilai rumah naik, kamu bisa mengajukan top-up kredit dengan menjaminkan rumah yang sama.
Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Cocok untuk renovasi kecil hingga menengah, karena pencairan cepat dan tidak perlu jaminan.
Rumah KPR boleh direnovasi selama mengikuti aturan yang berlaku.
Dengan mengikuti prosedur yang tepat, kamu tetap bisa mewujudkan rumah impian meski statusnya masih KPR. Pastikan renovasi dilakukan dengan perencanaan matang, dana yang cukup, dan sesuai ketentuan hukum.
Siap mewujudkan rumah impian yang nyaman dan sesuai kebutuhanmu? Bersama Teman KPR Bank Sinarmas, proses pengajuan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Kamu bisa memilih tenor dengan suku bunga ringan. Tidak hanya membantumu memiliki rumah pertama, Teman KPR juga menjadi mitra setia dalam perjalanan renovasi dan pengembangan hunian.
💡 Klik di sini untuk mulai melangkah menuju rumah idamanmu bersama Bank Sinarmas
Date Create : 22/08/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.