Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang tidak diinginkan dan dapat terjadi kapan saja. Selain menimbulkan kerugian materi, kecelakaan juga dapat menyebabkan luka-luka bahkan kehilangan nyawa. Untuk membantu korban kecelakaan, pemerintah menyediakan perlindungan melalui santunan dari Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan badan usaha milik negara yang bertugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan angkutan umum maupun kendaraan bermotor di jalan raya. Santunan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban korban atau keluarga korban akibat kecelakaan.
Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui berapa biaya santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan serta siapa saja yang berhak menerimanya. Berikut penjelasan lengkapnya.
Santunan Jasa Raharja adalah bantuan dana yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Santunan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan.
Dana santunan berasal dari iuran wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun saat membayar pajak kendaraan. Oleh karena itu, ketika terjadi kecelakaan, korban atau ahli waris berhak mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Besaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan berbeda-beda tergantung pada kondisi korban. Ketentuan mengenai besaran santunan Jasa Raharja telah diatur dalam keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017. Berikut beberapa jenis santunan yang biasanya diberikan.
Jika korban kecelakaan meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Santunan ini biasanya diberikan kepada keluarga inti korban seperti pasangan, orang tua, atau anak.
Dana tersebut bertujuan untuk membantu keluarga korban dalam menghadapi dampak finansial akibat kehilangan anggota keluarga.
Korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan membutuhkan perawatan medis juga berhak mendapatkan santunan. Besaran santunan untuk biaya perawatan biasanya maksimal Rp20 juta sesuai dengan biaya perawatan yang dibutuhkan.
Biaya ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan medis seperti perawatan rumah sakit, obat-obatan, hingga tindakan medis yang diperlukan.
Jika korban mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, santunan yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat keparahan cedera. Nilai santunan maksimal untuk kondisi cacat tetap dapat mencapai Rp50 juta.
Besaran santunan biasanya dihitung berdasarkan persentase kondisi cacat yang dialami oleh korban.
Dalam kondisi tertentu di mana korban kecelakaan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja juga menyediakan biaya penguburan sebesar Rp4 juta. Dana ini diberikan kepada pihak yang mengurus proses pemakaman korban.
Selain santunan utama, terdapat juga bantuan tambahan seperti biaya ambulans dan pertolongan pertama. Bantuan ini biasanya memiliki batas maksimal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak semua kecelakaan otomatis mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Ada beberapa kategori korban yang berhak menerima santunan, antara lain:
Penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan
Korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor
Ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia
Namun, santunan biasanya tidak diberikan untuk kecelakaan tunggal atau kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran hukum tertentu.
Baca juga artikel menarik lainnya: Begini Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online
Untuk mendapatkan santunan, korban atau keluarga korban perlu mengajukan klaim kepada Jasa Raharja. Berikut langkah-langkah umum yang biasanya dilakukan.
1. Melaporkan kejadian kecelakaan
Kecelakaan perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dibuatkan laporan resmi.
2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain laporan polisi, identitas korban, serta dokumen rumah sakit.
3. Mengajukan klaim ke Jasa Raharja
Setelah dokumen lengkap, klaim dapat diajukan ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui layanan yang tersedia.
Dalam banyak kasus, proses klaim juga dapat dilakukan melalui rumah sakit yang bekerja sama dengan Jasa Raharja sehingga korban tidak perlu mengurus semuanya secara mandiri.
Mengetahui informasi mengenai santunan Jasa Raharja sangat penting karena dapat membantu masyarakat memahami hak yang dimiliki jika terjadi kecelakaan. Dengan adanya santunan ini, korban atau keluarga korban dapat memperoleh bantuan finansial untuk meringankan biaya yang timbul akibat kecelakaan.
Selain itu, kesadaran mengenai perlindungan ini juga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem jaminan sosial yang tersedia di Indonesia.
Untuk melengkapi perlindungan finansial di luar santunan yang diberikan pemerintah, kamu juga bisa mempertimbangkan solusi perlindungan tambahan melalui produk bancassurance yang tersedia di Bank Sinarmas.
Melalui berbagai pilihan produk asuransi yang dirancang sesuai kebutuhan, kamu dapat memperoleh perlindungan yang lebih menyeluruh, baik untuk kesehatan, kecelakaan, maupun perencanaan keuangan jangka panjang.
Dengan dukungan layanan yang terpercaya serta proses yang praktis, produk bancassurance di Bank Sinarmas membantu kamu merencanakan masa depan dengan lebih tenang dan aman. Jadi, kamu tidak hanya mengandalkan perlindungan dasar, tetapi juga memiliki perlindungan ekstra yang siap menjaga stabilitas finansial keluarga.
👉 Yuk, pelajari lebih lanjut tentang berbagai pilihan produk bancassurance Bank Sinarmas di sini
Date Create : 26/03/2026Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.