ARTIKEL

Simak Cara Balik Nama Motor, Alur dan Biayanya

Simak Cara Balik Nama Motor, Alur dan Biayanya

 

Membeli motor bekas bisa menjadi pilihan kamu untuk mengganti tunggangan dengan biaya yang cukup terjangkau. Tapi ada hal penting yang perlu kamu perhatikan, yakni kelengkapan surat-suratnya.

 

Salah satu yang harus kamu lakukan agar tidak lagi ribet berurusan dengan pemilik sebelumnya adalah balik nama kepemilikan sepeda motor.

 

Khawatir prosesnya ribet? Tenang aja, proses balik nama kepemilikan motor nggak sesulit yang kamu bayangkan kok. Asal kamu tau caranya persyaratannya, dijamin prosesnya bakal lancar jaya. Biar kamu makin paham, yuk simak penjelasan di bawah ini.

Kenapa Harus Balik Nama Motor

Sebelum membahas prosesnya, kamu pasti penasaran kan kenapa sih balik nama kepemilikan motor itu penting? Ada beberapa alasan kenapa harus melakukan balik nama kepemilikan kendaraan, antara lain:

 

  • Pemilik yang sah: Dengan balik nama, akan sah menjadi pemilik motor tersebut dan semua hak dan kewajiban atas motor berpindah tangan ke kamu. Jadi motor yang kamu miliki sekarang, tidak ada campur tangan pemilik sebelumnya lagi

 

  • Kemudahan dalam Mengurus Pajak: Kamu pasti sudah tahu bahwa saat ini ada program pemutihan pajak, kamu bisa manfaatkan momentum ini untuk bayar denda tagihan pajak. Nah, segera balik nama pemilik agar kamu tidak repot mengurus pajak nantinya.

 

  • Keamanan: Kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kamu bisa proses klaim asuransi lebih mudah setelah balik nama.

 

Itulah penjelasan mengapa pentingnya segera balik nama kendaraan, jangan menunda-nunda untuk balik nama motor ya.

Syarat Balik Nama Motor

Balik nama motor harus dilakukan secepatnya setelah kamu membeli motor bekas adalah mengubah kepemilikan resmi dari nama pemilik sebelumnya menjadi nama kamu. Hal ini mengubah dokumen-dokumen seperti STNK dan BPKB.

 

Kamu harus menyiapkan dokumen yang menjadi syarat balik nama motor. Perlu diingat bahwa, syarat balik nama motor tergantung peraturan daerah tempat kamu tinggal ya.

 

Berikut ini beberapa dokumen yang secara umum dipakai menjadi syarat balik nama motor:

 

  1. Kwitansi Pembelian

Dengan kwitansi pembelian, kamu menyatakan bahwa kamu adalah pemilik baru yang salah atas motor tersebut. Kamu bisa melampirkan faktur pembelian atau kwitansi yang sudah ditandatangani atas nama kamu dan pemilik sebelumnya.

 

  1. Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK)

STNK asli dan fotokopi wajib kamu sertakan dalam mengurus balik nama motor. Perlu diingat bahwa STNK pemilik sebelumnya harus memiliki masa berlaku.

 

  1.  Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

BPKB asli dan fotokopi perlu kamu lengkapi sebagai syarat balik nama motor bekas. BPKB jadi bukti sah yang diperlukan oleh Samsat terkait sebagai proses balik nama kendaraan motor.

 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kamu harus membawa KTP asli dan fotokopi sebagai pemilik motor yang baru.

 

  1. Surat Kuasa

Kalau kamu tidak punya waktu untuk mengurus balik nama kendaraan, kamu perlu membuat surat kuasa kepada orang lain untuk mewakili. Surat kuasa ini harus dilengkapi dengan fotokopi KTP kamu dan penerima surat kuasa sebagai syarat balik nama kendaraan motor.

 

  1. Biaya Administrasi

Siapkan biaya administrasi dalam proses balik nama kendaraan motor. Biasanya biaya administrasi akan dikenakan tergantung kebijakan daerah masing-masing.

 

Pastikan kamu bertanya dan mencari tau di Samsat terdekat, untuk mengetahui secara pasti syarat-syarat balik nama motor karena setiap daerah punya peraturan yang berbeda.

Alur Balik Nama Motor

Kalau kamu sudah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus balik nama motor, maka alur prosesnya akan lebih mudah. Mari simak alur prosesnya:

 

  1. Mendatangi Samsat Sesuai Domisili Pemilik Kendaran Sebelumnya

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendatangi kantor samsat sesuai dengan domisili pemilik kendaraan sebelumnya untuk melakukan pencabutan berkas di kantor Samsat tersebut.

 

  1. Melakukan Tes Fisik Kendaraan

Setelah mendatangi Samsat pemilik sebelumnya, kamu akan diarahkan untuk melakukan tes fisik kendaraan yang akan dibantu oleh petugas samsat. Lalu, petugas Samsat akan memberikan hasil cek fisik yang harus kamu serahkan bersama dokumen-dokumen syarat balik nama.

 

Setelah itu, kamu akan diarahkan untuk penyerahan dokumen ke proses pendaftaran balik nama motor.

 

  1. Melampirkan Syarat Balik Nama Motor

Bawa berkas-berkas yang diperlukan seperti Fotokopi KTP, STNK, BPKB agar prosesnya lancar. Jangan lupa dijadikan satu dan dimasukkan ke dalam map.

 

Setelah itu, petugas Samsat akan memeriksa kelengkapan berkas kendaraan dan identitas kamu sebagai calon pemilik baru.

 

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Balik Nama

Petugas Samsat akan memberikan formulir balik nama kendaraan yang harus kamu isi sesuai dengan data kendaraan. Kamu harus benar-benar teliti dalam proses pengisiannya, tidak perlu khawatir, semua proses penulisannya sudah dilakukan dengan komputer.

 

  1. Melakukan Pembayaran

Pada Samsat domisili sebelumnya, kamu akan dikenakan biaya administrasi sebagai dalam proses balik nama kendaraan motor. Untuk rincian biayanya kurang lebih Rp 300 ribu untuk kendaraan motor.

 

  1. Proses Masuk Berkas ke Samsat sesuai Domisili Kamu

Setelah proses pencabutan berkas sesuai Samsat domisili pemilik sebelumnya, segera masukkan berkas ke Samsat domisili kamu untuk proses balik nama. 

 

Pencabutan dokumen pada samsat sebelumnya, bisa kamu lampirkan kepada petugas samsat sesuai domisili kamu. Perlu diingat bahwa kamu tidak perlu cek fisik lagi pada Samsat sesuai domisili kamu.

 

Lalu, petugas akan mengarahkan kamu dalam proses balik nama kendaraan. Dalam tahap ini, kamu perlu membayar biaya penerbitan STNK dan BPKB baru. 

 

Proses pengurusan balik nama kurang lebih dua minggu. Perlu diingat, jangan malu bertanya kepada petugas untuk mengetahui kapan pastinya proses balik nama akan selesai.

Biaya Balik Nama Motor

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut biaya yang harus kamu keluarkan.

 

  • Biaya administrasi: + Rp 35.000 - Rp100.000

  • Biaya penerbitan STNK baru: + Rp100.000

  • Biaya penerbitan BPKB baru: + Rp225.000

  • Biaya penerbitan TNKB baru untuk kendaraan kedua: + Rp 60.000

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SDWKLL): + Rp 35.000

 

Selain biaya di atas, kamu perlu membayar tagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) kalau ada. Kalau masih ada hal yang kurang jelasbingung, kamu bisa bertanya kepada petugas terkait rincian biayanya.

Bayar Pajak Kendaraan Dengan SimobiPlus

Ada beragam metode transaksi untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satunya, bisa menggunakan QRIS atau transfer.

Kamu bisa membayar pajak lebih mudah menggunakan QRIS di aplikasi digital banking SimobiPlus. Cukup scan kode QR yang tersedia, proses pembayaran pajak selesai.

 

Atau, kamu juga bisa transfer ke rekening yang telah ditentukan menggunakan metode BI Fast di SimobiPlus. 

 

Dengan SimobiPlus, transaksi kebutuhan kamu bisa sat set dan #SenyamanItu cukup dengan satu aplikasi! 

 

Yuk tunggu apalagi, download SimobiPlus sekarang! 

Date Create : 14/08/2024
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE