ARTIKEL

Cara dan Syarat Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Cara dan Syarat Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan BPJS Kesehatan, manfaat layanan yang diberikan tidak hanya terbatas pada pengobatan di rumah sakit saja. Salah satu fasilitas yang sering kali belum banyak diketahui adalah klaim kacamata gratis atau dengan subsidi. Program ini sangat membantu peserta, terutama bagi mereka yang mengalami gangguan penglihatan seperti rabun jauh, rabun dekat, atau silinder.

Namun, agar bisa mendapatkan kacamata melalui BPJS Kesehatan, ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus diikuti. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara dan syarat klaim kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan, siapa saja yang berhak mendapatkannya, serta berapa besar biaya yang ditanggung oleh program ini.

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Kacamata?

Ya, BPJS Kesehatan menanggung biaya kacamata bagi peserta yang memenuhi ketentuan. Layanan ini termasuk dalam manfaat kacamata di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit atau klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS.

Namun, perlu dipahami bahwa kacamata yang diberikan tidak sepenuhnya gratis dalam arti bebas biaya total. BPJS Kesehatan memberikan subsidi atau plafon pembiayaan sesuai kelas kepesertaan peserta. Jadi, jika harga kacamata melebihi plafon tersebut, peserta hanya perlu menambah selisihnya.

Syarat Mendapatkan Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan

Sebelum mengajukan klaim, peserta harus memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi agar prosesnya berjalan lancar. Berikut adalah beberapa syarat utama klaim kacamata BPJS Kesehatan:

1. Status Kepesertaan Aktif

Peserta harus terdaftar dan aktif dalam program BPJS Kesehatan. Artinya, tidak memiliki tunggakan iuran. Jika iuran belum dibayar atau status nonaktif, maka klaim kacamata tidak bisa diproses.

2. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP)

Untuk mendapatkan layanan kacamata, peserta wajib memiliki surat rujukan dari puskesmas atau klinik tempat terdaftar. Surat ini mengarahkan peserta ke rumah sakit atau klinik mata yang menjadi rujukan BPJS Kesehatan.

Rujukan hanya bisa diperoleh setelah peserta menjalani pemeriksaan mata di faskes tingkat pertama dan dinyatakan membutuhkan kacamata oleh dokter.

3. Pemeriksaan dari Dokter Spesialis Mata

Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta akan diperiksa oleh dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan. Dokter akan memberikan resep kacamata sesuai kebutuhan penglihatan (minus, plus, atau silinder). Resep inilah yang menjadi dasar klaim ke optik rekanan BPJS.

4. Pembelian di Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Peserta tidak bisa membeli kacamata di sembarang toko. Hanya optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang dapat menerima klaim. Biasanya, daftar optik rekanan bisa ditanyakan langsung di rumah sakit atau kantor cabang BPJS setempat.

5. Pembatasan Waktu Klaim

Klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan sekali dalam dua tahun (24 bulan). Jika kamu sudah pernah mendapatkan kacamata dengan klaim BPJS sebelumnya, kamu baru bisa mengajukan klaim lagi setelah dua tahun sejak tanggal terakhir klaim.

Besaran Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan plafon biaya untuk pembelian kacamata berdasarkan kelas kepesertaan. Plafon ini mencakup lensa dan frame (bingkai), dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelas I: maksimal Rp300.000
  • Kelas II: maksimal Rp200.000
    Kelas III: maksimal Rp150.000

Artinya, jika kamu peserta kelas II dan membeli kacamata senilai Rp350.000, maka BPJS Kesehatan akan menanggung Rp200.000, sedangkan kamu perlu menambah Rp150.000 sebagai selisih.

Perlu dicatat juga bahwa harga kacamata yang diklaim harus sesuai dengan resep dokter mata. Jika peserta membeli kacamata dengan lensa berbeda dari resep, maka klaim bisa ditolak.

Cara Klaim Kacamata Gratis atau Subsidi BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yang perlu kamu ikuti secara berurutan:

1. Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Langkah pertama, kunjungi puskesmas atau klinik tempat kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ceritakan keluhan penglihatanmu kepada dokter umum di sana.

Jika dokter menduga kamu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, kamu akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata.

2. Pemeriksaan di Dokter Spesialis Mata

Selanjutnya, kunjungi rumah sakit atau klinik mata rujukan sesuai surat dari FKTP. Dokter spesialis mata akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kamu benar-benar memerlukan kacamata dan jenis lensa apa yang sesuai.

Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam resep kacamata yang sah dan dapat digunakan untuk klaim di optik.

3. Pilih Optik Rekanan BPJS Kesehatan

Setelah mendapatkan resep, langkah berikutnya adalah mendatangi optik rekanan BPJS Kesehatan. Kamu bisa menanyakan daftar optik yang bekerja sama di rumah sakit, puskesmas, atau langsung di kantor BPJS.

Di optik, serahkan dokumen berikut:

  • Resep dokter mata (asli dan fotokopi)
  • Kartu BPJS Kesehatan (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • Surat rujukan dari FKTP

Pihak optik akan memproses klaim dan mengajukan penggantian biaya ke BPJS Kesehatan sesuai kelas kepesertaanmu.

4. Proses Verifikasi dan Pembuatan Kacamata

Setelah dokumen diverifikasi, optik akan membuat kacamata sesuai resep dokter. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari, tergantung jenis lensa yang dipesan.

5. Pengambilan Kacamata

Setelah kacamata selesai dibuat, kamu akan dihubungi untuk mengambilnya. Simpan bukti transaksi atau tanda terima sebagai arsip pribadi jika sewaktu-waktu diperlukan untuk verifikasi ulang.

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Untuk memperlancar proses klaim, pastikan kamu sudah menyiapkan berkas berikut:

  1. Kartu BPJS Kesehatan aktif
  2. KTP (asli dan fotokopi)
  3. Surat rujukan dari FKTP (puskesmas atau klinik)
  4. Resep dokter mata dari rumah sakit rujukan
  5. Kwitansi pembelian dari optik rekanan (jika pembayaran dilakukan terlebih dahulu)

Dokumen tersebut harus lengkap agar klaim bisa disetujui tanpa hambatan.

Baca juga artikel menarik lainnya: Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Secara Online Maupun Offline

Tips Agar Klaim Kacamata BPJS Tidak Ditolak

  1. Pastikan status BPJS Kesehatan aktif dan tidak menunggak iuran.
  2. Gunakan optik resmi yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
  3. Jangan melewati batas waktu klaim dua tahun sekali.
  4. Pastikan resep dokter sesuai dengan jenis lensa yang dipesan.
  5. Simpan semua bukti dan dokumen transaksi.

Dengan mengikuti semua langkah dan syarat di atas, klaim kacamata BPJS Kesehatan dapat berjalan lancar tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Bagi kamu yang sering mengalami gangguan penglihatan, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini. Selain membantu menjaga kesehatan mata, kamu juga bisa menghemat pengeluaran dengan menggunakan fasilitas kacamata dari BPJS Kesehatan secara tepat dan sesuai prosedur.

Menjaga kesehatan adalah investasi terbaik untuk masa depan. Salah satu langkah penting adalah memiliki BPJS Kesehatan yang aktif agar kamu terlindungi dari risiko biaya medis yang tak terduga.

Kini, kamu tak perlu repot datang ke kantor atau mengantre panjang untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Cukup gunakan aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas.

Melalui SimobiPlus, pembayaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan super praktis, kapan pun dan di mana pun kamu berada. Ada juga fitur autodebit yang memastikan pembayaranmu selalu tepat waktu tanpa khawatir terlupa. Semuanya bisa kamu kelola dengan mudah langsung dari ponsel!

Segera download aplikasi SimobiPlus di sini dan nikmati pengalaman bayar tagihan yang benar-benar #SenyamanItu. 

Date Create : 12/11/2025
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.