
Bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan BPJS Kesehatan, manfaat layanan yang diberikan tidak hanya terbatas pada pengobatan di rumah sakit saja. Salah satu fasilitas yang sering kali belum banyak diketahui adalah klaim kacamata gratis atau dengan subsidi. Program ini sangat membantu peserta, terutama bagi mereka yang mengalami gangguan penglihatan seperti rabun jauh, rabun dekat, atau silinder.
Namun, agar bisa mendapatkan kacamata melalui BPJS Kesehatan, ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus diikuti. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara dan syarat klaim kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan, siapa saja yang berhak mendapatkannya, serta berapa besar biaya yang ditanggung oleh program ini.
Ya, BPJS Kesehatan menanggung biaya kacamata bagi peserta yang memenuhi ketentuan. Layanan ini termasuk dalam manfaat kacamata di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit atau klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS.
Namun, perlu dipahami bahwa kacamata yang diberikan tidak sepenuhnya gratis dalam arti bebas biaya total. BPJS Kesehatan memberikan subsidi atau plafon pembiayaan sesuai kelas kepesertaan peserta. Jadi, jika harga kacamata melebihi plafon tersebut, peserta hanya perlu menambah selisihnya.
Sebelum mengajukan klaim, peserta harus memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi agar prosesnya berjalan lancar. Berikut adalah beberapa syarat utama klaim kacamata BPJS Kesehatan:
Peserta harus terdaftar dan aktif dalam program BPJS Kesehatan. Artinya, tidak memiliki tunggakan iuran. Jika iuran belum dibayar atau status nonaktif, maka klaim kacamata tidak bisa diproses.
Untuk mendapatkan layanan kacamata, peserta wajib memiliki surat rujukan dari puskesmas atau klinik tempat terdaftar. Surat ini mengarahkan peserta ke rumah sakit atau klinik mata yang menjadi rujukan BPJS Kesehatan.
Rujukan hanya bisa diperoleh setelah peserta menjalani pemeriksaan mata di faskes tingkat pertama dan dinyatakan membutuhkan kacamata oleh dokter.
Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta akan diperiksa oleh dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan. Dokter akan memberikan resep kacamata sesuai kebutuhan penglihatan (minus, plus, atau silinder). Resep inilah yang menjadi dasar klaim ke optik rekanan BPJS.
Peserta tidak bisa membeli kacamata di sembarang toko. Hanya optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang dapat menerima klaim. Biasanya, daftar optik rekanan bisa ditanyakan langsung di rumah sakit atau kantor cabang BPJS setempat.
Klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan sekali dalam dua tahun (24 bulan). Jika kamu sudah pernah mendapatkan kacamata dengan klaim BPJS sebelumnya, kamu baru bisa mengajukan klaim lagi setelah dua tahun sejak tanggal terakhir klaim.
BPJS Kesehatan memberikan plafon biaya untuk pembelian kacamata berdasarkan kelas kepesertaan. Plafon ini mencakup lensa dan frame (bingkai), dengan ketentuan sebagai berikut:
Artinya, jika kamu peserta kelas II dan membeli kacamata senilai Rp350.000, maka BPJS Kesehatan akan menanggung Rp200.000, sedangkan kamu perlu menambah Rp150.000 sebagai selisih.
Perlu dicatat juga bahwa harga kacamata yang diklaim harus sesuai dengan resep dokter mata. Jika peserta membeli kacamata dengan lensa berbeda dari resep, maka klaim bisa ditolak.
Berikut langkah-langkah cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yang perlu kamu ikuti secara berurutan:
Langkah pertama, kunjungi puskesmas atau klinik tempat kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ceritakan keluhan penglihatanmu kepada dokter umum di sana.
Jika dokter menduga kamu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, kamu akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata.
Selanjutnya, kunjungi rumah sakit atau klinik mata rujukan sesuai surat dari FKTP. Dokter spesialis mata akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kamu benar-benar memerlukan kacamata dan jenis lensa apa yang sesuai.
Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam resep kacamata yang sah dan dapat digunakan untuk klaim di optik.
Setelah mendapatkan resep, langkah berikutnya adalah mendatangi optik rekanan BPJS Kesehatan. Kamu bisa menanyakan daftar optik yang bekerja sama di rumah sakit, puskesmas, atau langsung di kantor BPJS.
Di optik, serahkan dokumen berikut:
Pihak optik akan memproses klaim dan mengajukan penggantian biaya ke BPJS Kesehatan sesuai kelas kepesertaanmu.
Setelah dokumen diverifikasi, optik akan membuat kacamata sesuai resep dokter. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari, tergantung jenis lensa yang dipesan.
Setelah kacamata selesai dibuat, kamu akan dihubungi untuk mengambilnya. Simpan bukti transaksi atau tanda terima sebagai arsip pribadi jika sewaktu-waktu diperlukan untuk verifikasi ulang.
Untuk memperlancar proses klaim, pastikan kamu sudah menyiapkan berkas berikut:
Dokumen tersebut harus lengkap agar klaim bisa disetujui tanpa hambatan.
Baca juga artikel menarik lainnya: Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Secara Online Maupun Offline
Dengan mengikuti semua langkah dan syarat di atas, klaim kacamata BPJS Kesehatan dapat berjalan lancar tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Bagi kamu yang sering mengalami gangguan penglihatan, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini. Selain membantu menjaga kesehatan mata, kamu juga bisa menghemat pengeluaran dengan menggunakan fasilitas kacamata dari BPJS Kesehatan secara tepat dan sesuai prosedur.
Menjaga kesehatan adalah investasi terbaik untuk masa depan. Salah satu langkah penting adalah memiliki BPJS Kesehatan yang aktif agar kamu terlindungi dari risiko biaya medis yang tak terduga.
Kini, kamu tak perlu repot datang ke kantor atau mengantre panjang untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Cukup gunakan aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas.
Melalui SimobiPlus, pembayaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan super praktis, kapan pun dan di mana pun kamu berada. Ada juga fitur autodebit yang memastikan pembayaranmu selalu tepat waktu tanpa khawatir terlupa. Semuanya bisa kamu kelola dengan mudah langsung dari ponsel!
Segera download aplikasi SimobiPlus di sini dan nikmati pengalaman bayar tagihan yang benar-benar #SenyamanItu.
Date Create : 12/11/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.