ARTIKEL

Mau Nikah di Masa Pandemi? Kamu Wajib Tahu 5 Hal Ini!

nikah-di-masa-pandemi

Banyak pasangan yang terpaksa menunda pernikahan karena pandemi Covid-19. Meski begitu, pemerintah masih mempertimbangkan pasangan yang sudah berencana menikah jauh-jauh hari. Semua peraturan pernikahan selama new normal sudah dituliskan dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.

Karena sudah ada peraturannya, jangan sekali-kali mencoba melanggarnya, ya. Pemerintah daerah beserta institusi di bawahnya berwenang membubarkan acara yang melanggar aturan dan gak menerapkan protokol kesehatan. Simak dulu hal-hal yang wajib kamu ketahui jika ingin menggelar pernikahan di masa pandemi.

Bisa daftar secara online

Lakukan pendaftaran di simkah.kemenag.go.id, email, atau datang langsung ke KUA Kecamatan. Pencatatan layanan nikah new normal di KUA dibuka setiap hari kerja sesuai ketentuan yang ditetapkan. Bagi kamu yang non-Muslim, kamu bisa mengurusnya langsung ke Catatan Sipil untuk membuat Akta Nikah.

Lengkapi setiap persyaratannya

Persiapkan juga dokumen pendukung berikut ini untuk melengkapi persyaratan daftar nikah di KUA dan pendaftaran Akta Nikah di Catatan Sipil:

  1. Surat keterangan dari kelurahan berupa surat N1 sampai N4 (2 rangkap asli & fotokopi)
  2. Fotokopi KTP kedua mempelai (2 lembar)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga kedua mempelai (2 lembar)
  4. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai (2 rangkap asli & fotokopi)
  5. Pas foto 4x6 dan 2x3
  6. Fotokopi KTP dua saksi nikah (2 lembar)
  7. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai (2 lembar)
  8. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6.000 dan stempel RT/RW setempat
  9. Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri)
  10. Surat nikah perkawinan agama (2 lembar), khusus untuk pembuatan Akta Nikah

Jumlah orang yang boleh hadir saat acara maksimal 30 orang

Jumlah tamu yang boleh datang ke resepsi pernikahanmu juga sudah ditentukan, lho. Akad nikah new normal KUA atau di rumah diikuti maksimal 10 orang. Sedangkan, tamu prosesi akad nikah di masjid atau gedung dihadiri maksimal 20% dari kapasitas ruangan, dan gak boleh lebih dari 30 orang.

Untuk tamu-tamu yang gak bisa datang langsung, kamu bisa bekerja sama dengan Wedding Organizer atau anggota keluargamu untuk menyiarkan prosesi via Zoom, Google Hangout, atau Instagram. Jadi, jangan khawatir deh ada yang tersinggung gak diundang.

Wajib menerapkan protokol kesehatan

Jika prosesi pernikahanmu dilangsungkan di gedung, outdoor, atau di rumah, kamu tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Beberapa di antaranya, memperbanyak area cuci tangan yang mudah dijangkau para tamu.

Yang gak kalah penting, tambahkan pembatas kaca atau akrilik di area penerima tamu. Tamu pun dilarang bersalaman dengan pengantin, cek suhu tubuh sebelum masuk gedung, cuci tangan atau pakai hand sanitizer, dan wajib pakai masker.

Amplop bisa diganti dengan uang elektronik

Datang ke resepsi pernikahan rasanya belum lengkap tanpa kasih amplop. Namun, di fase new normal sebaiknya hindari memberikan amplop berisi uang untuk meminimalisir bekas sentuhan di amplop dan paparan bakteri uang tunai. Sebaliknya, manfaatkanlah kemudahan cashless dengan transfer ‘amplop’ melalui e-money ke rekening yang sudah ditentukan.

Tetap Aman Belanja Persiapan Pernikahan Secara Online. Dapatkan Keuntungan Lebih dengan SimobiPlus

Di zaman now, apa sih yang gak bisa ditemukan secara online? Begitu juga perlengkapan persiapan pernikahan kamu. Cari aja seserahan termasuk cincin emas di Tokopedia. Belanja online memungkinkan kamu dapat barang dengan harga lebih murah pakai promo cashback Tokopedia.

Tapi, bukan cuma bisa lebih hemat lho, kamu juga bisa lebih untung. Bayar tagihan belanja Tokopedia kamu di SimobiPlus untuk menangin hadiah harian keren dari program Hip Hip Horai. Ada HP canggih yang mampu ambil foto ciamik, kamera digital, smartwatch dan wireless earbuds buat nemenin olahraga, atau e-voucher Alfacart senilai ratusan ribu.

Cara dapetinnya gampang banget. Cukup download dan aktivasi SimobiPlus. Lalu, lakukan transaksi finansial minimum Rp20 ribu di aplikasi SimobiPlus. Kamu akan langsung dapat tiket main Hip Hip Horai untuk menangkan hadiah tersebut. Kamu gak cuma bisa bayar tagihan belanja, tapi juga top-up saldo, bayar tagihan bulanan, transfer dana, dan bayar pakai QRIS.

Ayo, download #SimobiPlus sekarang!

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE