Manfaat hidup : apabila Tertanggung masih hidup sampai dengan usia 79 tahun, maka manfaat hidup akan dibayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan yaitu min Rp100.000.000
Manfaat meninggal : apabila Tertanggung meninggal dunia pada usia < 79 tahun dan asuransi masih berlaku, maka kepada ahli waris akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan yaitu min Rp100.000.000
Jika tertanggung mengambil tambahan Rider, manfaat tambahan mengikuti ketentuan yang berlaku
Apabila tertanggung memutuskan kontrak dalam masa asuransi (surrender) maka akan dibayarkan nilai tunai mengikuti perhitungan yang berlaku.
Head OfficeSinar Mas Land Plaza Jl. M.H Thamrin kav 51, Menara 1, Lantai 1 & 2, Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE1500153 (021) 501 88888Our Social Media
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini