Bantuan > FAQ Dana Sejahtera

Apa manfaat asuransi Dana Sejahtera?

  • Manfaat hidup : apabila Tertanggung masih hidup sampai dengan usia 79 tahun, maka manfaat hidup akan dibayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan yaitu min Rp100.000.000
  • Manfaat meninggal : apabila Tertanggung meninggal dunia pada usia < 79 tahun dan asuransi masih berlaku, maka kepada ahli waris akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan yaitu min Rp100.000.000
  • Jika tertanggung mengambil tambahan Rider, manfaat tambahan mengikuti ketentuan yang berlaku
  • Apabila tertanggung memutuskan kontrak dalam masa asuransi (surrender) maka akan dibayarkan nilai tunai mengikuti perhitungan yang berlaku.
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE