Boleh. Deposito Berjangka Bank Sinarmas selain untuk nasabah perorangan juga diperuntukkan bagi nasabah non-perorangan seperti Perusahaan, Yayasan, Lembaga Pemerintah, Asuransi dan lain lain.
Nasabah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000,-/bilyet dan suku bunga deposito yang diberikan sesuai dengan ketentuan break deposito yang berlaku.
Head OfficeSinar Mas Land Plaza Jl. M.H Thamrin kav 51, Menara 1, Lantai 1 & 2, Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE1500153 (021) 501 88888Our Social Media
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini