Investor dapat mengubah Unit Penyertaan dari jenis Reksa Dana yang dimiliki kepada Reksa Dana yang lain dengan melakukan Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana, selama produk Reksa Dananya memiliki Bank Kustodian yang sama. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
Sinar Mas Land Plaza
Jl. MH Thamrin kav 51, Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia