FAQ > FAQ Reksadana

Apakah yang dimaksud dengan transaksi Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana dan bagaimana caranya?

Investor dapat mengubah Unit Penyertaan dari jenis Reksa Dana yang dimiliki kepada Reksa Dana yang lain dengan melakukan Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana, selama produk Reksa Dananya memiliki Bank Kustodian yang sama. Prosedurnya adalah sebagai berikut:

  • Mengisi dan menandatangani Formulir Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana
  • Investor dapat melakukan Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimaksud baik sebagian ataupun seluruhnya (all units)
  • Formulir Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan yang telah diisi agar diproses sesuai dengan prosedur dan sebelum Cut-Off Time transaksi Reksa Dana (Pk.11.30 WIB).

Head Office Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Our Social Media                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE