Investor dapat mengubah Unit Penyertaan dari jenis Reksa Dana yang dimiliki kepada Reksa Dana yang lain dengan melakukan Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana,
selama produk Reksa Dananya memiliki Bank Kustodian yang sama. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Mengisi dan menandatangani Formulir Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana
- Investor dapat melakukan Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimaksud baik sebagian ataupun seluruhnya (all units)
- Formulir Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan yang telah diisi agar diproses sesuai dengan prosedur dan sebelum Cut-Off Time transaksi Reksa Dana (Pk.11.30 WIB).