Fitur Yang memungkinan nasabah untuk melakukan penarikan dana darurat pada Polis Top Up milik Nasabah dengan maksimal 10% atau 50 Juta (dilihat yang mana yang lebih kecil) dari total nilai Polis milik Nasabah.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.